Padang, Sindotime-Wali Kota Padang Hendri Septa
menyampaikan secara resmi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Tahun Anggaran (TA) 2021 kepada DPRD Kota Padang.
Nota keuangan pengantar pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
TA 2021 itu disampaikannya dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang yang
dilangsungkan di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD setempat, Senin (13/6/2022).
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Padang Syafrial
Kani didampingi Wakil Ketua Arnedi Yarmen dan Ilham Maulana.
Selain diikuti para anggota DPRD Kota Padang, juga hadir
unsur Forkopimda terlihat Kapolresta Padang AKBP Ferry Harahap, Dandim
0312/Padang Letkol Inf Jadi serta Sekda Kota Padang Andree Algamar bersama
pimpinan OPD dan stakeholder lainnya baik secara langsung maupun virtual.
Wali Kota Padang menyampaikan, atas nama Pemerintah Kota
(Pemko) Padang ia mengucapkan rasa syukur dan terima kasih yang tak terhingga
kepada semua pihak, terutama dalam hal ini unsur pimpinan dan anggota DPRD Kota
Padang.
"Alhamdulillah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
(LKPD) Kota Padang TA 2021 yang diperiksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)
RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), menghasilkan Opini Wajar Tanpa
Pengecualian (WTP) bagi Kota Padang untuk yang kesembilan kalinya dengan
menerimanya delapan kali secara berturut-turut. Capaian yang kita terima
baru-baru ini tersebut adalah prestasi bagi Pemko Padang di dalam bidang
pengelolaan keuangan daerah. Dan ini semua juga tidak lepas dari dukungan DPRD
Kota Padang serta seluruh unsur terkait selama ini tentunya," ungkap Wako.
Selanjutnya Wako Hendri Septa juga membeberkan beberapa hal
yang telah dan akan dilakukan Pemko Padang dalam meningkatkan pengelolaan keuangan
daerah yang valid, akuntabel dan transparan.
Mulai dari penyajian laporan keuangan secara wajar dan
sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Kemudian, menerapkan sistem
pengendalian intern yang memadai dan meningkatkan pengawasan dalam pelaksanaan
administrasi keuangan daerah.
"Selanjutnya melakukan peningkatan ketaatan terhadap
peraturan perundang-undangan yang mengatur seluruh pelaksanaan administrasi
keuangan daerah oleh semua SKPD. Begitu juga meningkatnya komitmen semua elemen
pendukung pelaksanaan administrasi keuangan daerah," bebernya.
"Kita bersyukur, beberapa catatan yang diberikan BPK RI
Perwakilan Sumbar kepada Pemko Padang berkurang dibandingkan tahun-tahun
sebelumnya. Hari ini kita sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Kota Padang TA 2021 kepada DPRD Kota Padang untuk dievaluasi dan diproses
sesuai prosedur yang berlaku. Kita berharap semoga Ranperda ini nantinya dapat
dijadikan Perda sesuai waktu yang direncanakan," tuturnya menambahkan
Lebih jauh Wali Kota milenial itu memaparkan sekaitan
realisasi APBD Kota Padang TA 2021 yang terdiri dari total pendapatan dengan
target sebesar Rp2,52 triliun dan telah direalisasikan sebesar Rp2,22 triliun
atau 88,19 persen.
"Dari PAD Kota Padang TA 2021 ditargetkan sebesar
Rp808,18 milyar dengan realisasinya yaitu sebesar Rp538,93 milyar atau 75,26
persen. Untuk penerimaannya terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah,
pendapatan hasil pengelolaan kekayaan derah yang dipisahkan serta PAD yang
sah," pungkas Wako mengakhiri.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Padang Syafrial Kani
mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Wali Kota Padang yang telah
menyampaikan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Padang TA 2021
pada sidang paripurna tersebut.
"Setelah ini kita akan menyikapinya dengan menggelar
rapat paripurna internal terkait pembentukan Panitia Khusus (Pansus) sekaitan
pembahasan Ranperda ini. Semoga Ranperda tersebut dapat dijadikan Perda sesuai
waktu yang ditentukan," ucap Syafrial.(Dv/Prokompim Pdg)
Posting Komentar