Padang, Sindotime-Puspom TNI dan TNI AD dalam hal ini Pomdam IX/Udayana akan mengirim Tim Investigasi dan penyelidikan untuk meyakinkan penyebab kejadian yang sebenarnya. Kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua dan ini sudah bertentangan dengan apa yang menjadi Visi dan Misi Panglima TNI.
Demikian disampaikan oleh
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Laksda TNI Edwin saat
menggelar konferensi pers bersama Kapuspen TNI Laksda TNI Julius
Widjojono di Puspen TNI Cilangkap Jakarta Timur, Jumat (21/4/2023).
Konfernsi pers digelar terkait peristiwa bentrokan anggota TNI dengan
Polri di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Peristiwa itu terjadi
pada Rabu (19/4/2023), sekitar pukul 21.00 WIB di GOR Oepoi Kota
Kupang.
Menurut Danpuspom TNI, Panglima TNI
sudah menginstruksikan kepada Puspom TNI dan Puspom Angkatan khususnya
Angkatan Darat untuk menindak dengan tegas oknum prajurit yang
terlibat.
Komandan Pusat Polisi Militer
(Danpuspom) TNI Laksda TNI Edwin mengungkapkan kronologis bentrokan yang
diduga dilakukan oknum anggota TNI dengan Polri di Gor Oepoy, Kupang
NTT pada Kamis dinihari. “Bentrokan berawal dari kejuaraan futsal dalam
rangka The Marching Cup ke-2 yang saat itu memasuki pertandingan final
Futsal antara Tim Futsal Ranaka Polda NTT vs Tim Futsal Dinas P&K
Kab. Timur Tengah Selatan (TTS). Pertandingan final tersebut
berlangsung alot dan semakin memanas saat skor pertandingan 4-4 dimana
masing-masing suporter saling euforia memberi semangat dan terlihat
saling ejek antar suporter” ungkap Danpuspon TNI.
Lebih
lanjut Laksda TNI Edwin menjelaskan ketika Skor 5-4 untuk keunggulan
Tim Futsal Dinas P&K Kab. TTS menyebabkan situasi semakin memanas
sehingga salah satu Suporter dari Tim Ranaka Polda NTT masuk kedalam
lapangan sambil berteriak. Personel Pengamanan dari Denpom IX/1 Kupang
berjumlah 3 orang mengamankan suporter tersebut dan menegur yang
bersangkutan karena dinilai dapat membuat kericuhan. Namun tiba-tiba
salah satu Suporter yang diduga dari Suporter Ranaka Polda NTT
melakukan penyerangan kepada salah satu Anggota Denpom IX/1 Kupang.
Kejadian
tersebut memicu memicu bentrokan sampai terjadi keributan dilanjutkan
pembarakan. Saat ini tercatat ada 4 anggota Polri yang terluka, 2 unit
kendaraan roda 4 yang dirusak dan dibakar kemudian 3 kendaraan
masyarakat yang dirusak.
Menjawab pertanyaan
wartawan terkait sanksi yang akan dikenakan kepada Prajurit yang
terlibat Danpuspom TNI menjawab, "Saat ini masih tahapan investigasi dan
penyelidikan kalau memang ada cukup bukti kita sudah siapkan beberapa
pasal untuk menimbulkan efek jera yaitu pasal 170 perusakan secara
bersama-sama juncto pasal 192" tegas Danpuspom TNI.
Mengenai
kenapa hanya 3 orang anggota TNI yang diperiksa, Danpuspom TNI
menjawab ini merupakan tahapan pertama dalam periksaan nanti akan
berkembang menyangkut dugaan ketelibatan prajurit lainnya di lapangan.
TNI PATRIOT NKRI
(Puspen TNI)
Posting Komentar