Padang, Sindotime-Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Nomor 555-890-2023 yang mencabut SK Perpanjangan Masa Jabatan Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar 2019-2023 menuai tanggapan dari sejumlah kalangan dengan anggapan bahwa KI telah dibubarkan. SK tersebut ditandatangani gubernur pada 29 Desember 2023 dan berlaku mulai 2 Januari 2024 dan diserahkan pada hari Kamis, tanggal 4 Januari 2024 sore ke anggota Komisioner KI 2019-2023 dengan dilengkapi sertifikat ucapan terimakasih dari Gubernur Sumatera Barat karena telah melaksanakan tugasnya dengan baik.
Terkait adanya pemberitaan tersebut, mendapat tanggapan dari
Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar Hansastri, dalam jumpa pers yang digelar
Dinas Kominfotik Sumbar, di Gedung Kantor Dsikominfotik Sumbar, Jl. Pramuka,
Jumat (5/1/2024).
Menurut Hansastri tidak benar jika dikatakan KI dibubarkan.
Yang benar adalah menghentikan perpanjangan keanggotaan KI yang sudah
berlangsung satu tahun dan tahun ini memasuki tahun kedua. Hansastri berharap
proses pemilihan Komisioner KI 2023-2027 segera tuntas di DPRD. Dan jika proses
ini telah selesai maka sesegaranya akan terbitkan ditetapkan dan dilantik oleh
Gubernur.
"Jadi kita tidak membubarkan, malah kita sudah
mengalokasikan anggaran KI Sumbar dalam APBD tahun 2024. Tidak ada yang salah
dengan SK itu dan tidak juga bahwa peran KI akan dialihkan ke Dinas Kominfotik
dalam menyelesaikan sengketa keterbukaan informasi publik," ujar
Hansastri.
Diskominfotik tetap melaksanakan tugas dan mewenangnya sesuai
pasal 29 UU No 14 tahun 2008 yaitu kesekretariatan. Jadi kalau ada kasus sengketa
keterbukaan informasi publik, Diskominfotik akan dilakukan pencatatan. Kita
menunggu terbitnya uji kelayakan dan kepatutan dari DPRD untuk ditetapkan
dengan Keputusan Gubernur,” tambah Hansastri.
Jadi jika dirunut kronologisnya menurut Hansastri, keanggotaan
KI Sumbar sudah berakhir pada 11 Februari 2023 lalu. Untuk itu Pemprov Sumbar
melakukan langkah-langkah untuk mendapatkan komisioner baru. Tahapan proses
seleksinya sudah dilakukan sejak Agustus 2022 silam hingga menghasilkan 15 nama
terbaik.
Ke-15 nama tersebut kemudian dikirimkan ke DPRD Sumbar
tertanggal Desember 2022 untuk selanjutnya dilakukan uji kepatutan dan
kelayakan yang nantinya akan menghasilkan 10 nama yang akan dikirim ke
gubernur, terdiri dari 5 nama calon komisioner yang akan dilantik sebagai
Komisioner KI periode 2023-2027, dan 5 nama cadangan.
“Sampai sekarang kami belum menerima hasil propert test dari DPRD. Perpanjangan dilakukan untuk mengisi kekosongan dan ruang waktu apabila masih dibutuhkan pembahasan. Namun karena sudah berlangsung setahun dan setelah dilakukan konsultasi dan koordinasi berbagai pihak maka diambillah keputusan untuk tidak melakukan perpanjangan Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar 2019-2023 dan memilih menunggu hasil uji kelayakan dan kepatutan dari DPRD diterbitkan,” kata Hansastri.(rel)
Posting Komentar