Pasaman,
Sindotime.com-Dalam upaya mewujudkan hak masyarakat akan informasi publik,
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasaman menggelar Bimbingan Teknis
Pelayanan Informasi Publik bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
(PPID) di Aula Lantai 3 Kantor Bupati Pasaman pada Selasa, 12 Desember 2023.
Acara ini diselenggarakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dilaksanakan dengan tujuan
memberikan pemahaman yang mendalam tentang keterbukaan informasi kepada seluruh
jajaran birokrasi.
Kasi Kemitraan Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo
Kabupaten Pasaman, Hendri Payan, SH,MH menjelaskan, bahwa kegiatan ini
merupakan tindak lanjut dari Keputusan Bupati Pasaman nomor
188.45/480/BUP-PAS/2023. Dan untuk bertujuan memberikan pembekalan kepada
berbagai instansi pemerintahan untuk memberikan pelayanan informasi publik yang
cepat, biaya rendah, dan dapat dipertanggung jawabkan.
Dalam rangka menghadirkan pemateri yang berkompeten, Dinas
Kominfo Kabupaten Pasaman mengundang Komisioner Komisi Informasi Provinsi
Sumatera Barat, Ombudsman RI perwakilan Sumatera Barat, serta narasumber
internal dari dinas terkait. “Anggaran untuk kegiatan ini bersumber dari
Dokumen Pelaksanaan Anggaran Dinas Kominfo Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran
2023,” ujarnya.
Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Kominfo Kabupaten
Pasaman, Maijetri, Spd, M.Cio yang membacakan pidato Bupati Pasaman menekankan,
bahwa keterbukaan informasi harus menjadi budaya dalam birokrasi, sejalan
dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. “Namun, ia juga menegaskan
bahwa terdapat pengecualian informasi sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang
tersebut,” terangnya.
Pidato Bupati Pasaman yang dibacakan oleh Kabid IKP, budaya
keterbukaan informasi ini harus menjadi inti pelayanan publik dari tingkat
kabupaten hingga ke nagari. “Untuk itu, pemahaman mengenai regulasi terkait
keterbukaan informasi publik perlu dipahami secara menyeluruh oleh Pejabat
Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Kabupaten Pasaman, dari Undang-Undang
hingga peraturan-peraturan terkait,”ujarnya.
Posting Komentar