Padang Aro,
Sindotime.com – Bupati Solok
Selatan H Kahirunas telah menyelesaikan kewajibannya dengan melaporkan SPT
Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi tahun 2023 secara online melalui
aplikasi e-filing.
Ini mencatatkan Bupati H
Khairunas sebagai jajaran Kepala Daerah Pertama di Sumatera Barat yang
melaporkan SPT Tahunan 2023. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangkaian
kegiatan Pekan Panutan oleh Kantor KPP Pratama Solok.
Pengisian ini dipandu
langsung oleh Kepala KPP Pratama Solok, Irwan Eka Putra, bersama Kepala KP2KP
Padang Aro, Reginaldi, dan jajaran di Ruang Kerja Bupati Solsel, Rabu
(10/01/2024).
Bupati Solok Selatan H.
Khairunas dalam kesempatan ini turut mengimbau masyarakat Wajib Pajak di
wilayah Kabupaten Solok Selatan agar segera melakukan kewajiban pelaporan SPT
Tahunannya serta melakukan Pemadanan NIK menjadi NPWP paling lambat 31 Maret
2024.
Selain Bupati, pelaporan
SPT Tahunan ini juga dilakukan oleh Wakil Bupati H. Yulian Efi dan Sekretaris
Daerah Syamsurizaldi.
Untuk diketahui, periode pelaporan SPT Tahunan dibuka hingga 31 Maret 2024 untuk Wajub Pajak pribadi dan 30 akhir April 2024 untuk Wajib Pajak badan. Selain itu, pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan secara daring melalui halaman resmi DJP, yakni https://djponline.pajak.go.id. (diskominfo/ril)
Posting Komentar