Pariaman, Sindotime.com-Awal Tahun 2024, Kota Pariaman menerima Penghargaan Anugerah Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik atau juga biasa disebut Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 dari Ombudsman RI Perwakilan Sumbar di Auditorium Gubernur Sumatera Barat, Kota Padang, Senin (8/1/2024). Penghargaan diserahkan oleh Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, didampingi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Yefri Heriani, kepada Pj Wali Kota Pariaman, Roberia
Penganugerahan
ini mengacu kepada Kepatuhan pada UU nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik, dimana Kota Pariaman dari hasil penilaian untuk tahun 2023 sebesar
90,64, naik 5,29 dari tahun 2022 sebesar 85,35, yang sama-sama masuk
kategori A (zona hijau) yang juga merupakan opini dengan kualitas tertinggi,
dan menjadi nomor 3 tertinggi tingkat Kota di Sumbar.
“Pada
tahun 2022, pelayanan publik di Kota Pariaman berada pada kualitas tinggi dan
alhamdulillah tahun 2023, penilaian kita naik menjadi kualitas tertinggi,
tentunya ini berkat kerja keras dan usaha kita bersama dan seluruh stakeholder
terkait, dalam upaya meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang bersih
dan pelayanan publik yang prima di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman, telah
terwujud," ujar Roberia.
Lebih
lanjut Roberia mengatakan bahwa Peningkatan Pelayanan publik merupakan satu
keharusan, bagaimana semua pelayanan publik adalah untuk kepentingan masyarakat
dan bilamana pelayanan ke masyarakat baik, berarti pemerintah hadir ditengah
masyarakat, ucapnya.
"Kita
akan terus berupaya untuk memperbaiki pencapaian kepuasan layanan dari
masyarakat, karena dengan pelayanan yang terbaik yang kita berikan untuk
masyarakat, maka tujuan dari pelayanan yang kita berikan telah terwujud, dan
ini membuktikan bahwa pemerintah hadir ditengah masyarakat," tukasnya.
Gubernur
Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mengatakan bahwa esensi penting dari optimalisasi
pelayanan publik bukan dengan menerima penghargaan, namun menjadikannya sebagai
motivasi untuk terus memaksimalkan dan memperbaharui pelayanan agar semakin
mempermudah masyarakat, sebab tujuan utama penyelenggaraan pemerintahan adalah
kesejahteraan masyarakat.
“Penilaian
kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik merupakan prasyarat dalam mewujudkan
pelayanan publik yang berkualitas. Guna mendukung hal tersebut, seluruh
penyelenggara pelayanan publik harus memenuhi standar pelayanan sebagaimana
yang diamanatkan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan public,” tuturnya.
Sementara
itu Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Yefri Heriani, mengatakan
bahwa penilaian kualitas standar publik berasaskan kepada prinsip integritas,
keadilan, kepatuhan non diskriminasi, berkesinambungan dan bersifat keterbukaan
dan kerahasiaan.
"Tujuan dari penilaian ini adalah untuk mendorong pemerintah daerah agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang ada di daerahnya, dimana ada 4 (empat) Komponen yang dinilai, yaitu Input (Kompetensi penyelenggara dan sarana prasarana), Proses (Pemenuhan Standar Pelayanan Publik), Output (Persepsi Maladministrasi dari masyarakat), dan Pengaduan (Pengelola Pengaduan),” tutupnya. (J/rel)
Posting Komentar