Pessel, sindotime.com–Pada Program Gauang Pasisia di Radio 91.20 Langkisau FM Mendatangkan Narasumber dari BPJS Tenaga Kesehatan Cabang Padang yang akan membahas tentang tema Kesadaran Pentingnya Menjadi Peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) dan Perkenalan Program Donasi JKN, Kamis (07/03/2024).
Hadir langsung di Studio Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang
Padang Faisal Hutama Putra yang akan menjelaskan Terkait dengan program JKN dan
juga hal hal yg seperlunya dapat meminimalisir kendala yg ada dilapangan.
Faisal menjelaskan Kondisi kepesertaan di lingkup pessel pada 1 februari
2024 secara nasional jumlah pesserta sebanyak 267.866.990 juta jiwa atau
95,97?ri jumlah penduduk, namun di bandingkan di Provinsi Sumatera Barat
yang menjdi peserta 5.260.021 jiwa atau 92.25% masih dibawah rata rata
nasional, BPJS tetap optimis untuk mengejar target RPJMM nasional 98% di
tahun 2024. Di provinsi sumatera barat dari data masih ada 441.554 jiwa
masyarakat yang masih belum menjadi Peserta JKN.
“ini menjadi PR kami, Kami berharap dukungan dari semua
stackholder, dan seluruh masyarakat Pesisir Selatan untuk sama sama
mensukseskan program yg bermanfaat ini". harapnya
Kepala Bagian Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Padang itu juga
menjelaskan Kondisi di Pesisir Selatan pada 1 februari jumlah peserta sebanyak
453.224 jiwa atau jika di presentasekan menjadi 86.39?ri total penduduk
semester 1 tahun 2024, dari data tersebut masih ada sebanyak 71.384 jiwa
penduduk Kabupaten Pesisir Selatan yang belum menjadi peserta JKN. Masih dibawah
presentase. Dikatan sudah ada 12 kabupaten di Sumbar yang sudah
mencapai 95% , masih ada 7 kabupaten lagi menuju minimal 95%.
Dalam penjelasanya pada Talkshow di Gaung Pasisia ini, ia menyebutkan
bahwa dasar dari program ini adalah munculnya Undang-undang (UU) No. 40 Tahun
2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Jaminan Kesehatan Nasional yang
dijalankan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akhirnya
beroperasi pada 1 Januari 2014. Dan undang-undang republik indonesia nomor 24
tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial bahwa sistem jaminan
sosial nasional merupakan program negara yang bertujuan memberikan kepastian
perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat.
“Pentingnya program JKN ini, tujuan dimunculkanya melalui undang undang no
40 Tahun 2004. Dan Undang undang no 24 tahun 2011, dari landasan tersebut
disebabkan dari Biaya kesehatan yang semakin meningkat, serta terjadi
transisi penyakit tidak menular sperti tensi, jantung, diabetes yang
banyak di idap oleh masyarakat” pungkasnya.
Faisal Hutama Putra dalam talkshow tersebut juga menjelaskan Hak dan
kewajiban peserta JKN, untuk kewajiban peserta adalah mendaftar mnjdi
peserta, melakukan pembayaran iuran secara rutin septiap bulan paling lambat
tgl 10 setiap bulan, melaporkan kepesertaannya apabila ada perubahan, dan
menaati prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk memperoleh manfaat pelayanan
kesehatan,
"Perbedaan JKN dan BPJS yaitu hanya pada defenisinya, JKN
program jaminan sosial perlindungan keshatan untuk yang telah membayar
iuran, sedangkan BPJS adalah badan hukum publik yg dibentuk pemerintah
yang bertanggung jawab langsung terhadap presiden untuk menyelenggarakan
program JKN tadi.'' jelasnya.
Selanjutnya Hak dari peserta JKN yaitu berhak menentukan fasilitas
keshatan yang terdaftar, memnfaatkan NIK atau aplikasi mobil JKN,
memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban sebagai peserta,
mendapatkan manfaat dari JKN, berhak mendapatkan perlindungan data
pribadi , menyampaikan pengaduan baik seprti kritik, saran dan aspirasi secara
lisan majpun tertulis kepada BPJS Tenaga kesehatan.
“Untuk warga Pesisir Selatan pendaftaran bisa langsung ke kantor BPJS di Painan, atau dengan mendftar melalui melalui WA pandawanya pada hari kerja dari jam 08.00-15. 00 , dan juga bisa meendaftar melalui aplikasi mobile JKN serta bisa menunggu BPJS keliling yang terjadwal rutin keliling di masing- masing Kecematan untuk pembukaan pendaftaraan.” tutupnya.(ril)
Posting Komentar