Payakumbuh, sindotime.com – Bertempat di ruang rapat Istana
Gubernur Sumbar di Padang, Penjabat (Pj) Wali Kota Payakumbuh Jasman Dt.
Bandaro Bendang menghadiri langsung rapat bersama Pemerintah Provinsi Sumatera
Barat dalam rangka percepatan penanganan sampah pasca longsor TPA Regional
Payakumbuh, Selasa (12/03/2024).
“Hari ini saya bersama Kepala Daerah lain yang sebelumnya pengguna jasa
TPA Regional di Payakumbuh hadir dalam rapat pembahasan percepatan penanganan
sampah di daerah kami,” kata Pj Wali Kota Payakumbuh Jasman.
Rapat dipimpin oleh Sekda Provinsi Hansastri dan dihadiri langsung Danrem
032/Wbr Brigjen TNI Rayen Obersyl dan perwakilan Kapolda Sumbar. Ikut
mendampingi Pj Wali Kota, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Desmon Korina dan
Kepala Dinas PUPR Muslim.
Jasman mengatakan bahwa semenjak terjadinya longsor di TPA Regional pada
Desember 2023 permasalahan persampahan memang masih menjadi pekerjaan rumah dan
merupakan permasalahan prioritas bagi Pemerintah Kota Payakumbuh.
“Apalagi untuk di bulan Ramadhan dan nantinya idul fitri yang kemungkinan
jumlah sampah keluarga serta restoran, rumah makan, cafe dan lainnya akan
meningkat tentu hal ini yang harus segera kita carikan solusinya,” kata Jasman.
Selain itu, kata Jasman, hal yang juga sangat penting yakni terkait masalah
ganti rugi tanaman masyarakat dan ganti rugi lahan masyarakat yang terdampak
oleh longsornya TPA tersebut.
“Alhamdulillah untuk ganti rugi tanaman masyarakat sudah disetujui
Gubernur dan dalam waktu dekat akan segera diserahkan kepada warga yang terdampak.
Sedangkan untuk ganti rugi lahan akan segera dilakukan penilaian oleh tim
appraisal,” ungkapnya.
Dalam rapat diputuskan bahwa pemprov Sumbar mengizinkan pembuangan sampah
oleh Kota Payakumbuh, Kota Bukittinggi, Kabupaten Agam dan Kabupaten 50 Kota di
lokasi TPA Regional selama dua bulan.
“Alhamdulillah, dalam rapat tadi disepakati juga bahwa pembuangan sampah
sementara karena darurat disetujui oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi di
lokasi TPA Regional selama 2 (dua) bulan,” ujarnya.
Ia mengatakan bukan hanya sampah Kota Payakumbuh, tetapi juga sampah Kota
Bukittinggi, Agam dan Kabupaten Limapuluh Kota Kota.
“Karena sebetulnya berdasarkan rekomendasi Kementerian PUPR dan
Kementerian LHK, TPA Regional di Payakumbuh itu wajib ditutup,” ungkapnya.
Namun karena situasi kedaruratan, dibolehkan selama duabulan dengan volume
sampah 80 persen dari total sampah permasing-masing daerah.
“Insya Allah sesuai janji Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, paling lama
seminggu lagi kita sudah bisa buang sampah sementara ke TPA Regional di
Kelurahan Kapalo Koto Ampangan Payakumbuh Selatan,” ujar Jasman.
Pj Walikota ini melanjutkan keterangannya, “Tadi juga dibahas tentang
permintaan kita agar TPA Regional bisa kita pinjam pakai untuk pengelolaan
sampah akhir sambil menunggu keputusan Pemprov atas permohonan kita agar lahan
TPA Regional dihibahkan atau dikembalikan lagi ke pemerintah Kota Payakumbuh.
Mohon doa kiranya permohonan kita untuk pinjam pakai dan mengembalikan aset TPA
ke kita disetujui oleh Pemprov,” katanya.
Dalam hal ini Jasman Dt. Bandaro Bendang yang juga Sekum LKAAM Sumbar ini
juga mengimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk melakukan
pemilahan sampah di rumah menjadi tiga jenis yaitu sampah organik, sampah,
anorganik yang bernilai, dan sampah lainnya atau residu.
“Saya tak bosan-bosannya mengajak masyarakat kiranya berkenan membantu mengurangi sampah dan jangan buang sampah sembarangan. Lakukanlah pemilahan sampah dengan baik. Selanjutnya melakukan pengolahan sampah organik menjadi kompos dengan membuat lubang atau menggunakan komposter sederhana. Sampah anorganik yang masih bernilai disalurkan ke bank sampah atau lapak barang bekas,” pungkasnya. (ril)
Posting Komentar