Solok, Sindotime-Layanan Sertifikasi Halal 2024 on the spot, serentak diselenggarakan se Indonesia. Di Kabupaten Solok berlangsung di Dermaga Singkarak Kecamatan X Koto Singkarak, tepatnya Pesanggahan Singkarak. Sabtu,(04/05/2024).
PPH (Pendamping Produk Halal) Kecamatan X Koto Singkarak mendata dan menyampaikan manfaat dan proses sertifikat halal pada para pedagang yang berada dikawasan wisata Dermaga Danau Singkarak dengan didampingi Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), Yuswardi.
Terlihat pedagang menyambut antusias, meski ada juga yang belum paham bahkan ragu dengan proses pendaftaran dan kelengkapannya. Para PPH ini menjelaskan dengan detail dan memberikan kemudahan bagi pedagang untuk mendaftarkan usahanya.
Kegiatan Ini dibuka langsung Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Solok, H. Zulkifli, S.Ag, MM didampingi Kasi Bimas Islam, Kepala KUA Kecamatan X Koto Singkarak, KUA Kecamatan X Koto Diatas dan KUA Kecamatan Junjung Sirih, Camat X Koto Singkarak, Wali Nagari Singkarak.
Peresmian layanan ini juga dihadiri Penyuluh Agama Islam, Pendamping Produk Halal (PPH) Yennita dan Tenti serta pelaku UKM dinagari Singkarak.
Dalam laporannya, Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kankemenag Kab. Solok, Zulfatmai, S.Ag menyampaikan bahwa kegiatan yang digagas oleh BPJPH Kementerian Agama ini telah mendapat dukungan Pemerintah Kabupaten Solok melalui Dinas Pariwisata dan DKUKMPP Kabupaten Solok.
"Selain di dermaga Danau Singkarak, ada 8 titik lainnya yang menjadi lokasi kampanye ini dan merupakan objek wisata yang ada di Kabupaten Solok," terang Zulfatmai.
Menutup laporannya, Zulfatmai mengatakan selain di dermaga Singkarak dalam waktu yang bersamaan PPH Kabupaten Solok juga melakukan agenda serupa di lokasi lain baik objek wisata, pasar dan mengunjungi pelaku usaha kecil menengah (UKM).
Pada kesempatan itu, H. Zulkifli menjelaskan Sertifikasi Halal Oktober 2024 merupakan program pemerintah yang membuktikan kepedulian terhadap UKM dan juga program ini dilaksanakan untuk memudahkan pelaku usaha mendapatkan sertifikat halal, yang mulai pada Oktober 2024 ini wajib dimiliki terutama oleh usaha yang bergerak dibidang makanan atau minuman, baik sifatnya sebagai produsen maupun penjual produk siap saji atau olahan.
"Jika pelaku usaha sudah mengantongi sertifikat halal ini akan meningkatken kepercayaan konsumen, meski itu cuma menjual makanan siap saji maupun olahan, dengan adanya sertifikat ini konsumen yakin bahwa proses tersajinya makanan tersebut sudah halal, baik bahan baku, peralatan dan prosesnya," urai Kakankemenag.
Diingatkan kembali Kakankemenag, pelaku usaha makanan dan minuman, termasuk usaha potong hewan, yang belum memiliki sertifikat halal, untuk segera mendaftar gratis sebelum Oktober 2024. Akan dibantu para PPH dan Penyuluh Agama Islam yang tersebar di seluruh kecamatan.
Imbauan Sertifikasi Halal ini, didukung Pemerintah Daerah, Kecamatan hingga nagari.(rel)
Posting Komentar