WWW.SINDOTIME.COM

Kami juga membuka ruang bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi

Catat, Pemilu Ulang DPD RI Dapil Sumbar Bakal Digelar 13 Juli Mendatang


Padang, Sindotime—Masyarakat Sumbar kembali diminta untuk mempersiapkan diri dan menentukan pilihan. Menyusul disusunnya draf pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) khusus untuk Pemilu ulang Anggota DPD RI Dapil Sumbar yang diperkirakan dilaksanakan pada Sabtu,13 Juli mendatang.

Hanya saja untuk memastikan teknis pelaksanaannya, hingga kini KPU Sumbar masih terus berkoordinasi dengan KPU RI. “Kita masih menunggu Juknis-nya. Kalau dalam rapat sebelumnya, kita memang sudah menyusun draft pelaksanaan PSU dilakukan 13 Juli 2024,” ujar Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, kepada wartawan, usai Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi dan 65 Calon Terpilih Anggota DPRD Sumbar pada Pemilu serentak 2024, di Basko Hotel, Jumat (14/6).

Ia mengatakan, untuk petugas penyelenggara seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) diambil dari penyelenggara yang sudah dibentuk untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024. KPU memberikan penugasan tambahan kepada PPK dan PPS yang sudah terbentuk untuk melaksanakan PSU.

"Kita tidak mematok target jumlah pemilih pada PSU nanti. Mudah-mudahan tidak jauh berbeda dengan jumlah pemilih pada Pileg sebelumnya sebesar 74 persen,” katanya.

Untuk memastikan berjalannya PSU, katanya, KPU Sumbar masih menunggu surat juknis KPU RI, yang sudah dilakukan rapat konsolidasi nasional sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menghadirkan KPU Provinsi dan KPU kabupaten dan kota yang berlokus PSU.

"Jadwal PSU mulai dari awal sampai rekap nasional untuk Dapil Sumbar pemilu DPD ditentukan oleh KPU. Begitu juga anggaran PSU sudah disiapkan KPU RI, jumlahnya masih belum dihitung karena semuanya berkaitan dengan logistik dan distribusi," katanya.

Sementara itu terkait sosialisasinya, KPU Sumbar akan menyampaikan kepada masyarakat dalam berbagai momen dan media yang ada, dan ini sudah diusulkan ke KPU RI. Saat ini KPU Sumbar menunggu dari KPU RI sosialisasi dalam bentuk apa saja yang dilakukan, permintaan menyentuh seluruh masyarakat karena ini PSU dan adanya penambahan calon, karena tidak ada kampanye.

"Terkait Agam dan daerah yang terkena bencana atau rawan bencana, kami akan petakan karena tempat pemungutan suara (TPS) harus sebanyak TPS Pileg 14 Februari lalu. Artinya tidak ada yang ditiadakan, dan daerah lokasi bencana jika tidak bisa, ya harus dipindahkan lokasinya," ucapnya.

Syarat PSU Pemilu 2024

Ketentuan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berdasarkan Pasal 372 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut adalah sejumlah syarat dilaksanakan PSU:

(1) Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

(2) Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut:

Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;

Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat, pada surat suara yang sudah digunakan;

Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah, dan/atau;

Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.(rel)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Advertise

advertise