Padang, Sindotime—Masyarakat Sumbar kembali diminta untuk mempersiapkan diri dan menentukan pilihan. Menyusul disusunnya draf pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) khusus untuk Pemilu ulang Anggota DPD RI Dapil Sumbar yang diperkirakan dilaksanakan pada Sabtu,13 Juli mendatang.
Hanya saja untuk memastikan teknis pelaksanaannya, hingga
kini KPU Sumbar masih terus berkoordinasi dengan KPU RI. “Kita masih menunggu Juknis-nya.
Kalau dalam rapat sebelumnya, kita memang sudah menyusun draft pelaksanaan PSU
dilakukan 13 Juli 2024,” ujar Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, kepada
wartawan, usai Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi dan 65 Calon Terpilih
Anggota DPRD Sumbar pada Pemilu serentak 2024, di Basko Hotel, Jumat (14/6).
Ia mengatakan, untuk petugas penyelenggara seperti Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) diambil dari
penyelenggara yang sudah dibentuk untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada)
Serentak 2024. KPU memberikan penugasan tambahan kepada PPK dan PPS yang sudah
terbentuk untuk melaksanakan PSU.
"Kita tidak mematok target jumlah pemilih pada PSU
nanti. Mudah-mudahan tidak jauh berbeda dengan jumlah pemilih pada Pileg
sebelumnya sebesar 74 persen,” katanya.
Untuk memastikan berjalannya PSU, katanya, KPU Sumbar masih
menunggu surat juknis KPU RI, yang sudah dilakukan rapat konsolidasi nasional
sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan menghadirkan KPU Provinsi
dan KPU kabupaten dan kota yang berlokus PSU.
"Jadwal PSU mulai dari awal sampai rekap nasional untuk
Dapil Sumbar pemilu DPD ditentukan oleh KPU. Begitu juga anggaran PSU sudah
disiapkan KPU RI, jumlahnya masih belum dihitung karena semuanya berkaitan
dengan logistik dan distribusi," katanya.
Sementara itu terkait sosialisasinya, KPU Sumbar akan
menyampaikan kepada masyarakat dalam berbagai momen dan media yang ada, dan ini
sudah diusulkan ke KPU RI. Saat ini KPU Sumbar menunggu dari KPU RI sosialisasi
dalam bentuk apa saja yang dilakukan, permintaan menyentuh seluruh masyarakat
karena ini PSU dan adanya penambahan calon, karena tidak ada kampanye.
"Terkait Agam dan daerah yang terkena bencana atau
rawan bencana, kami akan petakan karena tempat pemungutan suara (TPS) harus
sebanyak TPS Pileg 14 Februari lalu. Artinya tidak ada yang ditiadakan, dan
daerah lokasi bencana jika tidak bisa, ya harus dipindahkan lokasinya,"
ucapnya.
Syarat PSU Pemilu 2024
Ketentuan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) diatur
dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berdasarkan Pasal 372 UU
No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut adalah sejumlah syarat dilaksanakan
PSU:
(1) Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi
bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak
dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
(2) Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil
penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai
berikut:
Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan
penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan;
Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus,
menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat, pada surat suara yang sudah
digunakan;
Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah
digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah,
dan/atau;
Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik
dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.(rel)
Posting Komentar