Padang, Sindotime-Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK (Dit. Permas KPK) melaksanaan kegiatan bimbingan teknis perluasan Desa Antikorupsi di wilayah Sumatera Barat (Sumbar) sebagai upaya penguatan nilai-nilai integritas serta mencegah tindak pidana korupsi di desa/nagari.
Kegiatan yang diikuti perwakilan 14 nagari/desa, unsur
inspektorat, dinas pemberdayaan masyarakat desa, dan dinas kominfo ini dibuka
secara resmi oleh Sekretaris Daerah Sumbar Hansastri di Aula Kantor Gubernur Sumbar,
Kamis (6/6/2024).
Sekda Hansastri dalam sambutannya menyampaikan arti penting
bimtek yang dilakukan KPK RI tersebut sebagai wujud edukasi mencegah perilaku
dan tindak pidana korupsi dari tingkat pemerintahan terendah di desa/nagari.
Menurut Hansastri, adanya penangkapan atau operasi tangkap
tangan yang disiarkan bahkan viral, tak lantas membuat korupsi di negeri ini
berkurang. Bahkan sebaliknya, korupsi seolah tak ada habisnya, termasuk di
tingkat desa/nigari.
“Kami dari pemerintah provinsi sangat mengapresiasi sekali
kegiatan edukasi ini oleh KPK, sebagai upaya pencegahan sebelum korupsi itu
terjadi,” kata Hansastri.
Ke-14 desa/nagari yang beruntung terpilih mengikuti program
Desa Antikorupsi ini menurut Hansastri sebagai suatu hal yang membanggakan
sekaligus menjadi tanggungjawab berat kedepannya. Hansastri berharap semua
pihak yang terlibat bisa saling bersinergi untuk membantu mewujudkan 14 desa
antikorupsi di Sumbar, setelah sebelumnya Nagari Kamang Hilia menjadi salah
satu Desa/Nagari Antikorupsi di Indonesia.
Sebelumnya, Plh. Direktur Permas KPK, Ariz Dedy Arham
menjelaskan, bahwa program Desa Antikorupsi merupakan hasil kolaborasi antara
KPK dengan Kementerian Desa PDTT, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian
Keuangan. Kolaborasi yang dilakukan mulai dari penyusunan komponen dan
indikator Desa Antikorupsi.
“Desa Antikorupsi yang disebut sebagai Percontohan
Antikorupsi harus memenuhi 5 Komponen yang terdiri dari total 18 Indikator. 5
Komponen terdiri dari Penguatan Tata Laksana, Penguatan Pengawasan, Penguatan
Kualitas Pelayanan Publik, Partisipasi Masyarakat, dan Kearifan lokal” terang
Ariz Dedy Arham.
Adapun tahapan pelaksaan Desa Antikorupsi menurut Ariz dimulai
dari tahap persiapan, tahap observasi, tahap bimbingan teknis, tahap penilaian,
dan peluncuran atau Awarding Desa Antikorupsi.
“Saya berharap, melalui Program Desa Antikorupsi dapat
bermanfaat bagi kita semua untuk kembali mengingatkan tentang pentingnya
menanamkan nilai-nilai integritas guna mencegah terjadinya tindak pidana
korupsi. Diharapkan, desa yang diusulkan menjadi contoh sebagai Desa
Antikorupsi, desa yang menjaga dan mempertahankan untuk tidak melakukan korupsi
dan melalui desa antrikorupsi, kita bersama mewujudkan Indonesia bebas dari
korupsi,” tutup Ariz.
Hadir sebagai narasumber pada bimtek ini, Spesialis
Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, Andhika Widiarto, didampingi Herlina
Jeane Aldian, Desi Aryati Sulastri, dan Aisyah Nur. Hadir juga Inspektur
Pembantu V, Ahda Yanuar menyampaikan laporan di awal bimtek bahwa kegiatan ini
diikuti 93 peserta dari unsur Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa,
Dinas Kominfo, Wali Nagari, dan Sekretaris Nagari dari 14 kabupaten/kota
sebagai kandidat desa antikorupsi tahun 2024.(rel)
Posting Komentar