Padang, Sindotime-Satu orang oknum pegawai di Universitas
Andalas (Unand) berinisial MA resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang
diduga terlibat dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana kemahasiswaan Tahun
Anggaran 2022.
Kajari Padang Aliansyah didampingi para Kasi Kejari Padang,
Senin (10/6) mengatakan, penyidik sudah menemukan alat bukti dari kasus
tersebut. Oleh karena itu ditetapkan MA selaku bendahara pengeluaran pembantu
akademik pada bidang kemahasiswaan sebagai tersangka.
“Sudah kita tetapkan tersangka dan kita akan lakukan
penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Anakair Kelas II B Padang mulai hari
ini (kemarin),” katanya.
Aliansyah mengatakan, kepada tersangka disangkakan pasal 2
ayat 1 Jo pasal 18 UU RI Nomor 33 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31
Tahun 2021 tentang pemberantasan pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan
ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi.
Untuk kasus ini sendiri ia mengatakan penyidik melakukan
pemeriksaan terhadap 23 orang saksi dan tidak menutup kemungkinan ke depannya
akan bertambah.
Ia mengatakan modus operadi dari tersangka sendiri berawal
pada Agustus tahun 2022 dimana terjadi perubahan alih status Unand dari BLU
menjadi PTNBH. Dengan adanya peralihan tersebut bidang I Unand menjadi
pengelolaan dana bidang pendidikan dan kemahasiswaan yang anggarannya sebesar
Rp 48.781.023.391. Kemudian dana tersebut dikelola oleh struktur kepengurusan
yang baru pascamenjadi PTNBH.
“Kemudian tersangka dengan
inisial MA dilantik menjadi Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP bidang I)
Akademik dan Kemahasiswaan. Selama menjadi BPP dengan kewenangannya sering
melakukan penarikan dana bidang I. Dana yang telah ditarik tersebut tidak
langsung didistribusikan kepada mahasiswa yang berhak, namun tersangka MA
memindahkan sebagian dana tersebut ke rekening pribadinya,” ucapnya.
Aliansyah mengatakan, 31 Desember 2022 tersangka MA atas
inisiatifnya sendiri memindahkan dana yang ada di bidang I Unand ke rekening
pribadinya sebesar Rp 1.885.134.204.
“Dana tersebut
digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka MA dan sebagian lagi digunakan
kepada yang berhak. Terhadap perkara ini telah dilakukan perhitungan oleh tim
auditor dan ditemuan kerugian sebesar Rp. 566.145.081,” tuturnya.
Aliansyah mengatakan, tim penyidik akan terus melakukan
pengembangan terkait kasus tersebut dan ia mengatakan tidak menutup kemungkinan
adanya tersangka baru dalam kasus korupsi dana kemahasiswaan tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Unand Aidinil Zetra membenarkan
bahwasanya MA adalah karyawan teknis di Unand. Namun semenjak penyelidikan yang
dilakukan oleh penegak hukum, MA dinonaktifkan sebagai tenaga kerja di Unand.
“MA memang benar adalah karyawan dari Unand. Sejak adanya
pemeriksaan dari penegak hukum, yang bersangkutan di non aktifkan sebagai
karyawan. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan keleluasaan kepada aparat
penegak hukum untuk bisa memeriksa kasus ini sebaik-baiknya seprofesional
mungkin,” ujarnya.
Aidinil juga menyebutkan pascakejadian ini Unand akan terus
berbenah serta menekankan bahwasanya kasus ini adalah sebuah pelajaran yang
berharga dan harus diambil langkah-langkah konkret ke depannya di semua level
untuk betul-betul menegakkan integritas. (*)
Posting Komentar