WWW.SINDOTIME.COM

Kami juga membuka ruang bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi

Diduga Korupsi Dana Kemahasiswaan, Oknum Pegawai Unand Ditahan



Padang, Sindotime-Satu orang oknum pegawai di Universitas Andalas (Unand) berinisial MA resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang diduga terlibat dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana kemahasiswaan Tahun Anggaran 2022.

Kajari Padang Aliansyah didampingi para Kasi Kejari Padang, Senin (10/6) mengatakan, penyidik sudah menemukan alat bukti dari kasus tersebut. Oleh karena itu ditetapkan MA selaku bendahara pengeluaran pembantu akademik pada bidang kemahasiswaan sebagai tersangka.

“Sudah kita tetapkan tersangka dan kita akan lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Anakair Kelas II B Padang mulai hari ini (kemarin),” katanya.

Aliansyah mengatakan, kepada tersangka disangkakan pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU RI Nomor 33 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2021 tentang pemberantasan pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Untuk kasus ini sendiri ia mengatakan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 23 orang saksi dan tidak menutup kemungkinan ke depannya akan bertambah.

Ia mengatakan modus operadi dari tersangka sendiri berawal pada Agustus tahun 2022 dimana terjadi perubahan alih status Unand dari BLU menjadi PTNBH. Dengan adanya peralihan tersebut bidang I Unand menjadi pengelolaan dana bidang pendidikan dan kemahasiswaan yang anggarannya sebesar Rp 48.781.023.391. Kemudian dana tersebut dikelola oleh struktur kepengurusan yang baru pascamenjadi PTNBH.

 “Kemudian tersangka dengan inisial MA dilantik menjadi Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP bidang I) Akademik dan Kemahasiswaan. Selama menjadi BPP dengan kewenangannya sering melakukan penarikan dana bidang I. Dana yang telah ditarik tersebut tidak langsung didistribusikan kepada mahasiswa yang berhak, namun tersangka MA memindahkan sebagian dana tersebut ke rekening pribadinya,” ucapnya.

Aliansyah mengatakan, 31 Desember 2022 tersangka MA atas inisiatifnya sendiri memindahkan dana yang ada di bidang I Unand ke rekening pribadinya sebesar Rp 1.885.134.204.

 “Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka MA dan sebagian lagi digunakan kepada yang berhak. Terhadap perkara ini telah dilakukan perhitungan oleh tim auditor dan ditemuan kerugian sebesar Rp. 566.145.081,” tuturnya.

Aliansyah mengatakan, tim penyidik akan terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut dan ia mengatakan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus korupsi dana kemahasiswaan tersebut.

Sementara itu, Sekretaris Unand Aidinil Zetra membenarkan bahwasanya MA adalah karyawan teknis di Unand. Namun semenjak penyelidikan yang dilakukan oleh penegak hukum, MA dinonaktifkan sebagai tenaga kerja di Unand.

“MA memang benar adalah karyawan dari Unand. Sejak adanya pemeriksaan dari penegak hukum, yang bersangkutan di non aktifkan sebagai karyawan. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan keleluasaan kepada aparat penegak hukum untuk bisa memeriksa kasus ini sebaik-baiknya seprofesional mungkin,” ujarnya.

Aidinil juga menyebutkan pascakejadian ini Unand akan terus berbenah serta menekankan bahwasanya kasus ini adalah sebuah pelajaran yang berharga dan harus diambil langkah-langkah konkret ke depannya di semua level untuk betul-betul menegakkan integritas. (*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Advertise

advertise