Kadis Pendidikan Sumbar, Barlius.
Padang, Sindotime-Dalam rangka memastikan keselamatan dan
manfaat optimal bagi peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan di masa
liburan sekolah, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat (Disdik Sumbar)
menerbitkan Surat Edaran Nomor: 094.3/715/DISDIK-2024 tentang Kegiatan
Pelaksanaan Darmawisata/Studi Tour/ Perkemahan atau Kegiatan Lainnya.
Surat edaran yang terbit tanggal 25 Juni 2024 ini menurut
Kadisdik Sumbar Barlius, berisikan 6 poin yang mengatur pelaksanaan kegiatan
Darmawisata, Studi Tour, Perkemahan, atau kegiatan lainnya selama liburan
sekolah dengan tujuan utama untuk memberikan panduan yang jelas bagi sekolah
dalam merencanakan dan melaksanakan kegiatan di luar sekolah selama periode
liburan.
Keenam poin dalam surat edaran tersebut adalah, pertama,
darmawisata/ studi tour/ perkemahan atau kegiatan lainnya harus memperhitungkan
azas kebermanfaatan serta keamanan bagi seluruh peserta didik, guru dan tenaga
kependidikan.
Kedua, sekolah harus memastikan bahwa kendaraan yang dipakai
adalah bus yang sehat dan mendapat izin dari Dinas Perhubungan.
Ketiga, sekolah harus memastikan sopir yang membawa
kendaraan memiliki SIM yang masih berlaku dan dalam keadaan sehat, memiliki
pengetahuan dan pengalaman membawa mobil dan memahami rute yang ditempuh.
Poin keempat, sekolah harus memperhatikan keamanan rute yang
dilalui dengan berkoordinasi terhadap pihak-pihak terkait.
"Kemudian, poin kelima, seluruh Siswa yang berangkat
harus mendapatkan izin dari orangtua masing- masing. Dan, poin terakhir tidak
memberatkan siswa dan orang tua dalam hal pembiayaan," tegas Barlius.
Barlius berharap, dengan adanya surat edaran ini, diharapkan
dapat dijadikan pedoman mengenai tata cara pelaksanaan kegiatan Darmawisata,
Studi Tour, Perkemahan, atau kegiatan lainnya di lingkungan sekolah selama masa
liburan sekolah.
Dengan telah keluarnya edaran ini, untuk edaran sebelumnya
nomor 100.3.4.1/1366/DISDIK/DISDIK-2024 tentang larangan kegiatan darmawisata,
perkemahan dan kegiatan lain yang melibatkan guru dan siswa tanggal 14 Mei 2024
tidak berlaku lagi.(*/rel)
Posting Komentar