Padang, Sindotime-Kelalai manusia boleh dikatakan menjadi salah satu penyebab kebakaran. Untuk itu, perlu inisiatif dan meningkatkan kewaspadaan terhadap hal tersebut, agar bisa terhindar dari bahaya kebakaran.
Pemerintah dalam hal ini, juga terus berupaya untuk mendorong masyarakat agar mampu meningkatkan kewaspadaan. Salah satunya melalui aplikasi Setitik Dari Kran (Sistim Pemutakhiran Data Kejadian Kebakaran).
Seperti halnya yang dilakukan Satpol PP Sumbar. Di mana melalui Bidang Linmas dan Damkar aplikasi ini disosialisasikan kepada masyarakat pada Kamis, 27 Juni 2024.
“Maka dari itu, Satpol PP Sumbar melalui Bidang Linmas dan Damkar mencoba membangun Inovasi bekerjasama dengan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Prov, Sumatera Barat berupa aplikasi yang dapat memberi dan menerima laporan data kejadian kebakaran seakurat mungkin secara online. Dengan demikian seluruh data kejadian kebakaran dapat langsung diterima dan terekap secara otomatis,” ujar Kasatpol PP Sumbar, Irwan saat sosialisasi aplikasi Setitik Dari Kran pada Kamis (27/6/2024).
Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi ajang untuk saling bertukar pemahaman dan pengalaman dalam rangka pelaksanaan tugas pelayanan dan perlindungan masyarakat dari ancaman kebakaran.
Karena betapa penting dan strategisnya peran pemadam kebakaran dan penyelamatan dalam proses pencapaian tujuan negara, yakni memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui penciptaan rasa aman dan perlindungan. Tidak hanya dari kejadian kebakaran, akan tetapi juga pada berbagai kondisi non kebakaran yang dapat membahayakan manusia.
Kegiatan sosialisasi ini juga diharapkan dapat menjadi ajang diskusi yang konstruktif melalui penyampaian pelaksanaan program kegiatan, inovasi terkait penyelenggaraan sub urusan kebakaran, sebagai upaya untuk menciptakan ketenteraman di seluruh lapisan masyarakat.
Karena inovasi daerah merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tersebut pada prinsipnya memberikan keleluasaan bagi Pemerintah Daerah untuk berkreasi dan berinovasi dalam penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan masing-masing.
Inovasi daerah pada hakikatnya ditujukan menjadi pengungkit kinerja pemerintahan daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, percepatan pembangunan dan meningkatkan daya saing daerah guna terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Oleh karenanya, sasaran Inovasi Daerah diarahkan terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Penciptaan ide dan gagasan dalam rangka berinovasi maupun pelaksanaan inovasi itu sendiri haruslah berkesinambungan agar tujuan inovasi daerah dapat tercapai. untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemadam kebakaran dan penyelamatan yang sedemikian kompleks.
Peran Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan ini tidak bisa dipandang sebelah mata, mengingat urusan kebakaran merupakan salah satu urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Dalam rangka upaya pencegahan kebakaran secara dini telah diterbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran Dan Penyelamatan Provinsi Dan Kabupaten/Kota pada Pasal 5 ayat (1) menyatakan bahwa, Dinas Damkar dan Penyelamatan daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bertugas menyelenggarakan pemetaan rawan kebakaran, selain itu juga bertugas terkait beberapa hal yaitu, menyediakan dan pemutakhiran informasi daerah rawan kebakaran dan peta rawan kebakaran, menyelenggarakan sisitem informasi dan pelaporan kebakaran secara terintegrasi, melakukan penyajian data kebakaran yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, meningkatan kapasitas sumber daya aparatur pemadam kebakaran kabupaten/kota, melakukan kerja sama antar daerah berbatasan, antar lembaga dan kemitraan dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran, melakukan sosialisasi penyelenggaraan urusan kebakaran, melakukan komunikasi informasi, dan edukasi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran, melakukan bimbingan teknis penyelenggaraan urusan kebakaran terhadap kabupaten/kota, melakukan pembinaan umum dan teknis penyelenggaraan urusan kebakaran kabupaten/kota dan melakukan pengawasan penyelenggaraan urusan Kebakaran kabupaten/kota.
Selanjutnya, dalam rangka pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemetaan bencana kebakaran dan memenuhi tuntutan pelayanan terkait penyelenggaraan sub urusan kebakaran serta implementasi dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang dijabarkan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.(*/zoe)
Posting Komentar