Jakarta, Sindotime–Menteri Koordinator Bidang Politik,
Hukum, dan Keamanan Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto mengumumkan nama-nama
Panitia Seleksi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di kantor Kemenko
Polhukam, Jakarta.
Penyelenggaran seleksi komisioner Kompolnas sejalan dengan
berakhirnya masa bakti anggota Kompolnas Periode 2020 – 2024 pada tahun ini
yang berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 37 Tahun 2024 ditetapkan Pansel
Calon Anggota Kompolnas periode 2024 – 2028.
“Terhitung pada hari ini, Pansel sudah mulai bekerja sesuai
dengan ketentuan yang berlaku. Pansel bertanggung jawab kepada Presiden RI dan
melaporkan pelaksanaan tugasnya melalui Menko Polhukam,” kata Menko Polhukam
Hadi kepada para wartawan.
Ia meminta para wartawan untuk ikut mensosialisasikan dan
memonitor seluruh proses seleksi hingga pada saatnya terpilih sebanyak 12 nama
yang akan diserahkan kepada Presiden Republik Indonesia, serta akan dipilih
sebanyak 6 (enam) nama oleh Presiden untuk dilantik sebagai Anggota Kompolnas
Periode 2024 – 2028.
“Seluruh proses seleksi akan berjalan secara transparan,
akuntabel, proporsional, dan profesional, sehingga diharapkan para Anggota
Komisi Kepolisian Nasional yang lulus seluruh tahapan seleksi yang terdiri dari
3 orang unsur pakar kepolisian dan 3 orang unsur tokoh masyarakat, memiliki
integritas dan motivasi yang kuat dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana
diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan,” tegas Menko Hadi.
Panitia Seleksi Calon Anggota Kompolnas terdiri dari:
1. Prof. (Ris) Hermawan Sulistyo selaku Ketua merangkap
Anggota;
2. Komjen Pol. Ahmad Dofiri selaku Wakil Ketua merangkap
Anggota;
3. Dr. Yenti Garnasih selaku Sekretaris merangkap Anggota;
4. Deputi Kamtibmas Kemenko Polhukam selaku Anggota;
5. Irjen Pol. (Purn) Carlo Brix Tewu selaku Anggota;
6. Irjen Pol. (Purn) Bekto Suprapto selaku Anggota;
7. Edi Saputra Hasibuan selaku Anggota;
8. Nur Kholis selaku Anggota; dan
9. Alfito Deannova Ginting selaku Anggota.
Sementara tugas utama yang diemban Pansel adalah sebegai
berikut:
1. Mengumumkan penerimaan dan melakukan pendaftaran calon
anggota Komisi Kepolisian Nasional;
2. Mengumumkan kepada masyarakat calon anggota Komisi
Kepolisian Nasional untuk mendapatkan tanggapan;
3. Melakukan tahapan-tahapan seleksi dan menentukan nama
calon anggota Komisi Kepolisian Nasional;
4. Menyampaikan nama-nama calon anggota Komisi Kepolisian
Nasional kepada Presiden RI sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota Komisi
Kepolisian Nasional untuk dipilih oleh Presiden.(*/zoe)
Posting Komentar