Padang, Sindotime-Gubernur Sumatera Barat (Sumbar)
mengapresiasi Dinas Kominfotik Informatika dan Statistik (Diskominfotik)
Provinsi Sumbar yang telah berinovasi untuk memberikan kemudahan kepada badan
publik dan masyarakat untuk mengakses informasi bagi Pejabat Pengelola Informasi
dan Dokumentasi (PPID) sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki
oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik.
“Kami apresiasi kepada Diskominfotik Provinsi Sumatera Barat
telah mengembangkan inovasi buku QRCode PPID,” ujar gubernur, dalam sambutannya
saat peluncuran secara resmi E-Monev Keterbukaan Informasi Publik Sumbar tahun
2024 dan Peluncuran Buku QRCode PPID, di ZHM Premiere Hotel, Padang, Senin
(24/06/2024).
Gubernur menegaskan, keterbukaan Informasi Publik bagi
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bukan hanya kewajiban, tetapi telah menjadi
pondasi dalam membangun tata pemerintahan yang baik. Di tahun 2023, Sumatera
Barat berhasil meraih Penghargaan Provinsi Informatif dari Komisi Informasi
Pusat. Penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus berinovasi dan membangun
sistem pelayanan informasi yang lebih cepat, tepat, mudah, dan sederhana.
"Diharapkan dengan peresmian QR Code PPID 2024 ini,
Sumatera Barat dapat menjadi contoh bagi provinsi lain dalam mewujudkan
Keterbukaan Informasi Publik yang transparan dan akuntabel," harap
gubernur.
Buku QRCode PPID memuat petunjuk digital bagi PPID di pemerintah
daerah dan badan publik lainnya se Sumbar, tentang dasar hukum, keterbukaan
informasi publik, struktur beserta hak dan tanggung jawab PPID, penyusunan
daftar informasi publik, petunjuk menyusun daftar informasi yang dikecualikan,
melayani permohonan informasi dan pengajuan keberatan serta tatacara dalam
menghadapi sengketa informasi.
Pada kesempatan itu, gubernur juga mengapresiasi kolaborasi
yang baik antara Komisi Informasi Sumbar dan Dinas Kominfotik Provinsi Sumatera
Barat sebagai PPID Utama. Gubernur berharap tidak ada lagi sengketa yang
terjadi karena ketidakpahaman ASN tentang alur dan prosedur keterbukaan
informasi publik.
"Perlu saya ingatkan jangan sepelekan soal keterbukaan
informasi publik ini, karena undang-undang menjamin hak masyarakat dengan
mengatur pasal pidana informasi," tegas gubernur.
Sebelumnya, Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra, dalam sambutannya
mengatakan masih banyak tantangan dan rintangan dalam implementasi UU KIP di
Sumbar.
Data hasil monitoring dan evaluasi (monev) tahun 2023 oleh
KI Sumbar menunjukkan, dari 51 organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemerintah
Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) baru tiga yang mendapatkan kategori
Informatif. Dari 19 kabupaten/kota, masih enam kabupaten/kota berkategori
Informatif. Dari 1.035 nagari di Sumbar, hanya tiga dengan kategori Informatif.
Di tingkat SMA/SMK, baru tujuh sekolah berkategori
Informatif. KPU di wilayah Sumbar hanya lima dengan kategori Informatif.
Bawaslu hanya tiga berkategori Informatif. Perguruan tinggi di Sumbar hanya
empat yang mendapatkan kategori Informatif. Sementara itu, belum ada badan
usaha milik daerah (BUMD) di Sumbar yang mendapatkan kategori Informatif, masih
di kategori Menuju Informatif. Selanjutnya, untuk lembaga yudikatif baru empat
yang mendapatkan kategori Informatif.(rel)
Posting Komentar