Jakarta, Sindotime–Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Tahun 2024 Provinsi Sumatera Barat. Selain itu, Mahkamah juga memerintahkan agar KPU mengikutsertakan Irman Gusman (Pemohon) sebagai peserta.
“Bagi Pemohon harus mengumumkan secara jujur dan terbuka
tentang jati dirinya termasuk pernah menjadi terpidana melalui media yang dapat
dibaca secara luas oleh masyarakat termasuk pemilih, dalam waktu paling lama 45
(empat puluh lima) hari sejak Putusan a quo diucapkan dan menetapkan perolehan
suara yang benar hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan
kepada Mahkamah,” demikian Amar Putusan Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024 yang
dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin (10/6/2024) di Ruang Sidang Pleno
MK.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan pula oleh Suhartoyo,
Mahkamah mempertimbangkan seharusnya Termohon menindaklanjuti Putusan PTUN
Jakarta 600/2023, yaitu mencabut Keputusan KPU 1563/2023 dan selanjutnya
menerbitkan keputusan tentang penetapan Pemohon masuk dalam Daftar Calon Tetap
(DCT) anggota DPD.
“Ketidakpatuhan menindaklanjuti putusan pengadilan menurut
Mahkamah menimbulkan ketidakpastian, menunda keadilan, dan menurunkan kewibawan
institusi peradilan. Dalam kaitannya dengan Pemohon maka ketidakpatuhan
tersebut telah menciderai hak konstitusional warga negara yang seharusnya dan
telah memenuhi syarat untuk dipilih,” ucap Suhartoyo dalam sidang pengucapan
putusan tersebut.
Oleh karena itu, sambung Suhartoyo, demi memulihkan hak
konstitusional warga negara yang telah memenuhi syarat untuk dipilih dalam
kontestasi pemilu DPD dan kepastian hukum yang adil maka Keputusan No 1563/2023
menjadi tidak dapat diberlakukan dan harus dinyatakan tidak sah serta tidak
mempunyai kekuatan hukum.
“Dengan dinyatakan tidak berlaku dan tidak sahnya Keputusan
KPU 1563/2023 juga berakibat hukum batal dan tidak sahnya Keputusan KPU
360/2024 sepanjang berkenaan dengan perolehan suara calon anggota DPDProvinsi
Sumatera Barat, oleh karenanya menurut Mahkamah tidak ada lagi hasil perolehan
suara pemilu calon anggota DPD Provinsi Sumatera Barat yang dapat dijadikan
dasar untuk menetapkan calon terpilih anggota DPD Sumatera Barat,” urai
Suhartoyo.
Sehubungan dengan hal tersebut, Suhartoyo menyampaikan, demi
menjamin serta melindungi kemurnian hak konstitusional suara pemilih dan juga
guna menjaga prinsip-prinsip pemilu yang demokratis berdasarkan asas langsung,
umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk
memerintahkan Termohon untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) pada
Pemilihan Umum Anggota DPD Tahun 2024 Provinsi Sumatera Barat dengan kewajiban
mengikutsertakan Pemohon. Menurut MK, berkenaan dengan pemungutan ulang suara
yang akan diikuti oleh Pemohon yang dilakukan tanpa dilakukan melalui kampanye,
sehingga menjadi penting bagi pemilih untuk mengetahui latar belakang calon
agar pemilih mendapatkan sebanyak mungkin informasi mengenai jati diri calon
yang akan dipilih termasuk apabila pernah tersangkut masalah hukum.
“Dalam hal ini hanya Pemohon yang belum menyampaikan secara
terbuka dan jujur tentang jati dirinya, oleh karenanya menurut Mahkamah
terdapat kewajiban bagi Pemohon untuk menyampaikan kepada publik mengenai jati
dirinya termasuk pernah menjadi terpidana,” ungkap Suhartoyo yang juga
menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Irman Gusman merupakan calon anggota DPD Peserta Pemilu 2024
dari Provinsi Sumatera Barat yang telah ditetapkan dengan Keputusan KPU No.
1042 Tahun 2023 tentang DCS Anggota DPD Nomor urut 7 dalam pemilu 2024 pada
Lampiran III Dapil Provinsi Sumatera Barat. Namun KPU mengubah pendiriannya
dengan menetapkan Pemohon tidak memenuhi syarat dengan alasan adanya laporan
masyarakat, namun penetapan tersebut tidak dilakukan sesuai dengan Pasal 263
ayat (2) UU 7/2017 dan Pasal 180 PKPU 10/2022.
Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta MK untuk
Menerima dan mengabulkan permohonan persetujuan Pemohon untuk seluruhnya.
Menyatakan tidak sah dan batal Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang
Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024.(rel)
Posting Komentar