Jakarta, Sindotime-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perkara Nomor 116-01-03-03/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Provinsi Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Barat 4. Menurut Mahkamah, dalil yang menyatakan adanya pergeseran suara dari PDIP ke PKB adalah tidak beralasan menurut hukum.
“Dalam pokok
permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK
Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan yang didampingi delapan hakim
konstitusi lainnya Senin (10/6/2024).
Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, Mahkamah
menyandingkan bukti-bukti yang terkait dengan perolehan suara pada seluruh TPS
yang dipersoalkan. Mahkamah menemukan adanya konsistensi jumlah perolehan suara
pada C. Hasil dan D. Hasil sebagaimana yang ditemukan dalam bukti yang diajukan
KPU, Pihak Terkait, dan Bawaslu. Menurut Mahkamah, terdapat perbedaan tetapi
merupakan perbaikan yang dilakukan karena adanya kesalahan penjumlahan atau
penulisan.
Pemohon mendalilkan selisih suara antara C. Hasil Salinan
dan D. Hasil yang berakibat pada terjadinya pengurangan suara PDIP di sejumlah
TPS dari 45 TPS yang dipersoalkan termasuk adanya penambahan suara untuk Pihak
Terkait PKB. Mahkamah meyakini selisih jumlah perolehan suara karena adanya
pembetulan atas kesalahan yang terjadi yang dilakukan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
“Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon tidak beralasan
menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Daniel.
Dalam permohonannya PDIP menjelaskan, dalam proses
rekapitulasi berjenjang, melalui saksi yang ditugaskan dalam setiap tingkatan
rekapitulasi, telah mendapati kejanggalan serta perbedaan antara C. Hasil
Tempat Pemungutan Suara dengan D. Hasil Panitia Pemilihan Kecamatan maupun
Kabupaten hingga ke jenjang D. Hasil Provinsi serta D. Hasil Nasional. Melalui
saksi yang ditugaskan, Pemohon telah mengajukan D. Keberatan pada rekapitulasi
penghitungan suara tingkat kabupaten/kota Pasaman Barat.
Pemohon menyandingkan selisih perolehan suara PDIP dan
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berdasarkan C. Hasil Salinan dan D. Hasil pada
dapil Sumatera Barat 4. Menurutnya, terdapat pengurangan 66 suara milik PDIP
(C. Hasil: 27.379 D. Hasil: 27.313), sedangkan perolehan PKB bertambah sebanyak
95 suara (C. Hasil: 27.231 D. Hasil: 27.326). Menurut Pemohon, terjadi
penambahan perolehan suara PKB di sejumlah TPS di Kabupaten Pasaman Barat dan
Kabupaten Pasaman. Sebaliknya, terjadi pengurangan perolehan suara PDIP di
beberapa TPS di kedua kabupaten tersebut.
Kesalahan dan kekeliruan yang dilakukan KPU selaku Termohon
telah mempengaruhi dan merugikan suara sah Pemohon karenanya Pemohon telah
membuat pengaduan pelanggaran di Bawaslu. Pemohon juga mendalilkan rekapitulasi
dan penghitungan suara yang dilakukan Termohon berdasarkan hasil penghitungan
yang tidak jujur dan adil secara berjenjang di Kabupaten Pasaman Barat dan
Pasaman, mempengaruhi dan merugikan Pemohon sehingga mengakibatkan Pemohon
berada pada urutan ke-10 dari sembilan kursi di bawah PKB dengan selisih 13
suara.
Seharusnya hasil suara Pemohon berdasarkan dari C. Hasil
Salinan Pemohon selisih suara yang diperoleh sebanyak 148 suara, dengan rincian
total suara PDIP menurut Pemohon berjumlah sebesar 27.379 suara dan PKB
sebanyak 27.231 suara. Dengan demikian, dalam petitumnya, selain meminta
Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, Pemohon juga meminta
Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara pemilihan umum anggota DPRD Tahun
2024 Dapil Provinsi Sumatera Barat 4 yang benar berdasarkan dari C Salinan
Pemohon dengan rincian total suara PDIP berjumlah 27.379 suara.(rel)
Posting Komentar