WWW.SINDOTIME.COM

Kami juga membuka ruang bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi

MK Tolak Permohonan PDIP yang Dalilkan Suara Berpindah ke PKB di Dapil Sumbar 4


Jakarta, Sindotime-Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perkara Nomor 116-01-03-03/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Provinsi Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Barat 4. Menurut Mahkamah, dalil yang menyatakan adanya pergeseran suara dari PDIP ke PKB adalah tidak beralasan menurut hukum.

 “Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan yang didampingi delapan hakim konstitusi lainnya Senin (10/6/2024).

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, Mahkamah menyandingkan bukti-bukti yang terkait dengan perolehan suara pada seluruh TPS yang dipersoalkan. Mahkamah menemukan adanya konsistensi jumlah perolehan suara pada C. Hasil dan D. Hasil sebagaimana yang ditemukan dalam bukti yang diajukan KPU, Pihak Terkait, dan Bawaslu. Menurut Mahkamah, terdapat perbedaan tetapi merupakan perbaikan yang dilakukan karena adanya kesalahan penjumlahan atau penulisan.

Pemohon mendalilkan selisih suara antara C. Hasil Salinan dan D. Hasil yang berakibat pada terjadinya pengurangan suara PDIP di sejumlah TPS dari 45 TPS yang dipersoalkan termasuk adanya penambahan suara untuk Pihak Terkait PKB. Mahkamah meyakini selisih jumlah perolehan suara karena adanya pembetulan atas kesalahan yang terjadi yang dilakukan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Daniel.

Dalam permohonannya PDIP menjelaskan, dalam proses rekapitulasi berjenjang, melalui saksi yang ditugaskan dalam setiap tingkatan rekapitulasi, telah mendapati kejanggalan serta perbedaan antara C. Hasil Tempat Pemungutan Suara dengan D. Hasil Panitia Pemilihan Kecamatan maupun Kabupaten hingga ke jenjang D. Hasil Provinsi serta D. Hasil Nasional. Melalui saksi yang ditugaskan, Pemohon telah mengajukan D. Keberatan pada rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten/kota Pasaman Barat.

Pemohon menyandingkan selisih perolehan suara PDIP dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berdasarkan C. Hasil Salinan dan D. Hasil pada dapil Sumatera Barat 4. Menurutnya, terdapat pengurangan 66 suara milik PDIP (C. Hasil: 27.379 D. Hasil: 27.313), sedangkan perolehan PKB bertambah sebanyak 95 suara (C. Hasil: 27.231 D. Hasil: 27.326). Menurut Pemohon, terjadi penambahan perolehan suara PKB di sejumlah TPS di Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten Pasaman. Sebaliknya, terjadi pengurangan perolehan suara PDIP di beberapa TPS di kedua kabupaten tersebut.

Kesalahan dan kekeliruan yang dilakukan KPU selaku Termohon telah mempengaruhi dan merugikan suara sah Pemohon karenanya Pemohon telah membuat pengaduan pelanggaran di Bawaslu. Pemohon juga mendalilkan rekapitulasi dan penghitungan suara yang dilakukan Termohon berdasarkan hasil penghitungan yang tidak jujur dan adil secara berjenjang di Kabupaten Pasaman Barat dan Pasaman, mempengaruhi dan merugikan Pemohon sehingga mengakibatkan Pemohon berada pada urutan ke-10 dari sembilan kursi di bawah PKB dengan selisih 13 suara.

Seharusnya hasil suara Pemohon berdasarkan dari C. Hasil Salinan Pemohon selisih suara yang diperoleh sebanyak 148 suara, dengan rincian total suara PDIP menurut Pemohon berjumlah sebesar 27.379 suara dan PKB sebanyak 27.231 suara. Dengan demikian, dalam petitumnya, selain meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara pemilihan umum anggota DPRD Tahun 2024 Dapil Provinsi Sumatera Barat 4 yang benar berdasarkan dari C Salinan Pemohon dengan rincian total suara PDIP berjumlah 27.379 suara.(rel)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Advertise

advertise