Jakarta, Sindotime-Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21
Tahun 2024 yang menetapkan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring telah
ditandatangani. Oleh karenanya, Satgas akan segera melakukan tindakan-tindakan
dan kegiatan berkaitan dengan pemberantasan judi daring.
“Kita telah menyepakati tiga tugas utama yang akan segera
kita kerjakan,” ujar Menko Polhukam Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto pada
konferensi Pers Rakor Satgas Pemberantasan Judi Daring di kantor Kemenko
Polhukam, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Tugas pertama, kata Menko Hadi, Satgas akan menindak
rekening yang digunakan sebagai penampungan judi online sesuai hasi analisis
PPATK. Hal ini diawali dengan pemblokiran sementara oleh PPATK selama 20 hari
dan dilanjutkan dengan penyidikan oleh Bareskrim Polri.
Selanjutnya, Pengadilan Negeri akan mengumumkan rekening
terblokir tersebut selama 30 hari. Apabila tidak ada pihak yang mengajukan
permohonan atau keberatan, maka aset tersebut dapat disita oleh negara.
“Hal ini tentunya
kita lakukan sesuai koridor peraturan perundang-undangan, baik hukum acara
pidana maupun Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2013,” kata Menko Hadi.
Tugas kedua, Satgas akan menindak pelaku jual beli rekening
yang digunakan untuk judi online. Menko Hadi menjelaskan, modus saat ini adalah
pelaku yang mendatangi kampung-kampung, mendekati masyarakat untuk membuka
rekening secara online. “Setelah itu, rekening yang telah dibuat diserahkan ke
pengepul rekening dan dijual ke Bandar,” katanya.
Tugas ketiga, Satgas akan menindak gim online yang
terafiliasi dengan judi online. “Nantinya akan kita screening melalui virtual
account top up yang digunakan untuk judi online,” kata Menko Polhukam.
Mantan Panglima TNI menyampaikan bahwa Satgas akan
menurunkan Polri dan TNI untuk terus melakukan upaya pencegahan, utamanya
melalui pemberian pemahaman kepada masyarakat terkait ancaman-ancaman judi
online.
“Kami akan kerahkan
para Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Saya memastikan seluruh anggota Satgas
berjalan di satu rel yang sama untuk mencapai tujuan kita bersama,” kata Menko
Polhukam Hadi Tjahjanto.
Berdasarkan Keppres Nomor 21 Tahun 2024, Satgas
Pemberantasan Judi Online dipimpin oleh Menko Polhukam dan Wakil Ketua Satgas
yaitu Menko Polhukam. Adapun anggotanya yaitu Menkominfo sebagai Ketua Harian
Pencegahan, Kapolri sebagai Ketua Harian Penegakan Hukum, Dirjen IKP Kominfo
sebagai Wakil Ketua Harian Pencegahan, dan Ka. Bareskrim Polri sebagai Wakil
Ketua Harian Penegakan Hukum.(zoe)
Posting Komentar