Padang, Sindotime-Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2024 (Monev KIP) yang telah digelar Komisi Infomasi Sumatera Barat (Sumbar) sejak Kamis 26 Juli lalu, memasuki sesi terakhir dari empat sesi pada Selasa (30/7/2024) di ZHM Premiere, Padang.
Sesi terakhir kegiatan monev KIP yang dibuka oleh Ketua
Pengadilan Tinggi Agama Padang, Hamid Pulungan, ini menghadirkan instansi
vertikal seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),
Badan Usaha Milik Desa (Bumdes), serta lembaga yudikatif (Pengadilan Negeri dan
Pengadilan Agama) se-Sumatera Barat.
Pada sesi sebelumnya, Monev KIP menghadirkan badan publik
dari OPD Pemprov Sumbar, perguruan tinggi, sekolah, pemerintah kabupaten dan
kota, nagari dan desa, serta BPS. Monev KIP tahun ini diikuti oleh 428 badan
publik yang terbagi dalam 11 kategori.
Hamid dalam sambutannya mengungkapkan apresiasi dan rasa
syukurnya karena berbagai program dan kegiatan pemerintah di Sumbar berjalan
bak. Hal itu tiak terlepas dari adanya informasi yang baik dan benar.
"Termasuk pemilu di Sumatera Barat berjalan tentram dan
damai. Ini semua berkat informasi yang diberikan sesuai dengan kondisi yang
ada,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa keterbukaan informasi sangat penting,
dan setiap pengadilan di daerah wajib menyediakan informasi melalui website
mengenai penanganan perkara, anggaran, persidangan, dan lain-lain.
“Jika ada pihak yang tidak puas, mereka bisa mengajukan
komplain,” tambahnya.
Musfi Yendra, Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat,
menegaskan bahwa Monev ini adalah bentuk nyata dari pelaksanaan fungsi yudikatif
dalam trias politika.
“Keterbukaan informasi merupakan instrumen penting untuk
mencapai Indonesia Maju 2024,” ujarnya. Selama Pemilu Serentak (PSU), tidak ada
sidang sengketa informasi, dan Musfi berharap situasi ini dapat terus berlanjut
hingga Pilkada mendatang.
Muhammad Khadafi, Anggota Bawaslu Sumatera Barat, menyatakan
bahwa Bawaslu berperan penting sebagai lembaga pencegahan pelanggaran pemilu.
“Kami sudah melakukan sosialisasi dan penyebaran informasi
hingga tingkat kecamatan untuk mencegah berbagai pelanggaran pemilu,” kata
Khadafi. Ia menegaskan bahwa tindakan akan diambil jika terdapat pelanggaran
yang terjadi.
Menanggapi hal itu, Medo Patria, Ketua Divisi Perencanaan,
Data, dan Informasi KPU Sumatera Barat, mengapresiasi kegiatan ini sebagai
sesuatu yang sangat berarti bagi semua pihak. Medo berharap peserta monev dapat
mengikuti dengan baik dan memperhatikan informasi yang diberikan kepada publik,
sehingga lembaga mereka bisa menjadi lebih informatif.
“Monev hari ini sangat penting untuk memastikan lembaga kita
informatif,” tegasnya.
Pada sesi bimtek, Komisioner Komisi Informasi Sumbar bidang
Penyelesaian Sengketa Informasi, Riswandy, menjelaskan prosedur dalam
menindaklanjuti permohonan informasi yang mesti dilakukan oleh setiap lembaga.
“Waktu yang diberikan untuk menindaklanjuti permohonan
informasi adalah 10 hari. Jika informasi belum terdokumentasi dengan baik,
perpanjangan waktu boleh dilakukan selama 7 hari,” jelasnya. Jika pemohon masih
tidak puas, mereka bisa mengajukan keberatan ke atasan PPID atau Komisi
Informasi. “PPID berhak menolak informasi yang diminta jika termasuk dalam
kategori informasi yang dikecualikan,” tegasnya. Penyelesaian sengketa
dilakukan selama 100 hari dan disebut dengan sidang ajudikasi.
Tanti Endang Lestari, Wakil Ketua Komisi Informasi Sumbar
dan juga selaku Ketua Monev 2024, menekankan bahwa Monev KI Sumbar berada di
tangan setiap badan publik. “Ada 428 badan publik yang terlibat, dan Monev KI
Sumbar telah diluncurkan oleh Gubernur Sumatera Barat pada 24 Juni 2024,”
katanya.
Dengan berakhirnya Monev KI Sumatera Barat 2024, setiap
instansi yang berpartisipasi diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan
keterbukaan informasi, serta menjalankan tanggung jawab mereka dengan lebih
baik di masa mendatang.(*/zoe)
Posting Komentar