Padang, Sindotime-Pemprov Sumbar melalui Dinas Lingkungan
Hidup (DLH) Sumbar mendorong Pemkab/Pemko yang ada di ranah Minang untuk
berinovasi dalam upaya penanganan dan pengolahan persoalan sampah. Sehingga Sumbar
Bersih Zero Waste Zero Emision 2030, dapat terwujud.
Karena upaya ini dinilai sejalan dengan program Pemprov
Sumbar yang digaungkan yaitu Sumbar Bersatu atau yang lebih dikenal dengan Sumatera
Barat Bersih Sampah Terpadu. Seperti halnya Satu Nagari/Desa Satu Sarana
Pengolahan Sampah. Di mana ini sudah dicanangkan bersama Pemkab Agam pada 12
Juni lalu.
“Sudah saatnya masing-masing daerah di Sumbar untuk berinovasi dalam penanganan persoalan sampah. Ini sejalan dengan program Pemprov Sumbar yaitu Sumbar Bersatu atau yang lebih dikenal dengan “Sumatera Barat Bersih Sampah Terpadu” Satu Nagari/Desa Satu Sarana Pengolahan Sampah,” kata Kepala DLH Sumbar, Tasliatul Fuaddi kepada Sindotime, Kamis (25/7/2024).
Selain daerah lainnya, Pemkab Agam bisa dikatakan sebagai salah satu contoh pilot projek di Sumbar dalam hal penanganan dan pengendalian sampah. Seperti halnya
inovasi Buang Sampah dan Beli Sampah yang di-launching Pemkab Agam, hari ini.
Selama ini masyarakat berasumsi membuang sampah itu adalah
membayar, dikarenakan adanya retribusi. Namun, dengan program “Buang Sampah,
Beli Sampah” maka adanya bank sampah, masyarakat ketika membuang sampah, malah
menerima uang, dengan catatan sampah itu harus dipilih, antara sampah organic
dan anorganik.
Sampah organic yang berasal dari sisa dapur rumah tangga
dihargai dengan nominal Rp 100 per kg, sedangkan sampah anorganik berupa plastic dihargai Rp 1.000 per kg.
“Selama ini masyarakat menganggap sampah itu hanya dibuang
saja, dan membayar retribusi. Tapi, dengan program ini sampah itu menjadi
bernilai, dihargai dengan rupiah. Untuk sampah organic seharga Rp 100 per kg,
dan sampah anorganik dihargai Rp 1.000 per kg,” ungkap Kepala DLH Kabupaten Agam,
Afniwirman.
Dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Agam juga sudah
memiliki bank sampah induk, sehingga nanti bekerjasama dengan bank sampah unit
yang dapat disikapi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Wali Nagari, Puskesmas
atau sekolah.
Jika program “Buang Sampah, Beli Sampah” ini sudah berjalan
maka sampah yang terpilah, antara sampah organic dan sampah anorganik akan
mempengaruhi operasional kendaraan pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan
Hidup yang juga terpisah kategorinya.
“syaratnya sampah itu harus dipilah, sampah organic dan
sampah anorganik. Kita di Dinas Lingkungan Hidup sudah memiliki bank sampah induk, sehingga kita mengundang seluruh kepala
dinas, camat lubuk basung, wali nagari se-Lubuk Basung, puskesmas, sekolah,
perusahaan, perbankan, BUMN/ BUMD, sehingga nanti ada bank sampah unit apakah
ditempatkan di setiap perkantoran tersebut,” sebutnya
Untuk pembayaran sampah yang dibeli itu dengan penerapan
metode menabung, sehingga masyarakat
dapat menerima uangnya dari
penjualan selama 3 bulan atau 6 bulan.
“Jadi, pembayarannya seperti menabung, sampah itu kita beli
tiap hari, untuk sampah organic seharga Rp 100 per kg, kita beli, uangnya
ditabung dulu, mungkin selama 3 bulan atau 6 bulan transaksi kemudian baru kita bayarkan,”katanya
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Agam menjadikan sampah
organic itu menjadi kompos, dan kompos itu dijual kembali kepada masyarakat
dengan peningkatan nilainya.
“Kalau sampah organic di rumah tangga itu kita olah menjadi
kompos hasilnya 30 persen, jadi kalau 1 ton sampah organic basah dengan nilai 100.000. Kemudian, kita jadikan
kompos, nah 30 persen itu kan 300 kg, dan 1 kg kompos itu kita jual 1.000 maka dari 300 kg menghasilkan uang Rp
300.000. Maka, 100.000 kita ambil untuk bayar sampah organic basah tersebut,” akunya.
DLH Kabupaten Agam menerapkan terobosan baru “Buang Sampah,
Beli Sampah” dimulai dengan melibatkan OPD, instansi, perbankan, perkantoran,
puskesmas dan sekolah. Masyarakat yang bekerja di lead sector perkantoran tersebut dapat membawa sampahnya di masing-masing
kantornya setiap hari, untuk sampah organic dan satu minggu sekali untuk sampah
anorganik.
DLH Kabupaten Agam optimis keberlangsungan program ini dapat
menyasar seluruh masyarakat di Kabupaten Agam, dengan catatan masyarakat sudah
paham dan sadar untuk memilah sampahnya terlebih dahulu.
Inovas ini melibatkan stakeholder seluruh kepala Organisasi
Perangkat Daerah (OPD), Camat Lubuk Basung, Wali Nagari se-Lubuk Basung, Kepala
Sekolah, perbankan di Lubuk Basung, BUMN/BUMD di Lubuk Basung, dan perusahaan
lainnya.(*/zoe)
Posting Komentar