Padang, Sindotime-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar tahun
ini memberlakukan penghapusan denda (pemutihan) pajak kendaraan bermotor.
Pemutihan ini diberlakukan hingga 30 September 2024. Ini merupakan upaya untuk
meringankan beban masyarakat yang menunggak pajak kendaraaan bermotor sekaligus
meningkatkan pendapatan daerah Sumatera Barat.
Pada pemutihan ini, pemilik kendaraan bermotor yang
menunggak pajak mendapatkan keringanan yang cukup besar, untuk tiga kategori
pemutihan. Pertama, pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
II. Artinya bagai pemilik kendaraan bermotor yang belum balik nama dalam Sumbar
(antar kabupaten/kota di Sumbar) jika diurus balik nama pada periode 21 Agustus
hingg 30 September 2024 maka akan dibebaskan dari dari bea.
Pemberlakuan ini sangat membantu, karena bisa balik nama
kendaraan sesuai nama sendiri, tapi ringan dari pokok BBNKB. Di mana, biasanya biayanya
untuk BBNKB ini dikenakan mencapai 2/3 dari nilai pokok pajak.
Kedua, pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB.
Di mana, bagi pemilik kendaraan atau wajib pajak yang menunggak pajak, jika membayar
pajak pada rentang watu tersebut akan dibebaskan.
“Untuk ini pemilik kendaraan cukup bayar pokok pajaknya
saja. Misalnya menunggak 2 tahun atau lebih, dendanya tidak dihitung lagi. Jadi
ini sebenarnya cukup besar manfaatnya bagi wajiba pajak. Sebab dendanya
dikenakan 2 persen dari nilai pokok pajak tiap bulan berlaku kelipatannya,”
sebut Kepala Bapenda Sumbar, Syefdinon.
Ketiga, pembebasan pajak progresif yang memberikan
keringanan dengan tidak adanya pajak progresif lagi. Jadi wajib pajak ingin
memiliki kendaraan kedua dan ketiga dengan mama yang sama, ini tidak akan
dikenakan pajak progresif, nilai pajak akan tetap sama dengan pajak kendaraan
yang mengacu speksifikasinya.
Di mana, biasanya pajak progresif ini dikenakan sebesar 1,65
persen dari pokok pajak untuk kendaraan kedua, kemudian 2,5 persen dari pokok
pajak dan 3 persen untuk kendraaan ketiga. Begitu juga dengan untuk kendaraan
berikutnya.
Keempat, Bapenda Sumbar juga sudah bekerjasama dengan PT
Jasa Raharja dalam memberikan kebijakan membebaskan denda bagi bea asuransi.
Jadi dalam masa pemutihan ini, bagi wajib pajak yang membayar pajak juga tidak
dikenakan denda asuran Jasa Raharja atau dikenal dengan Sumbangan Wajib Dana
Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
“Soal ini, kita sudah koordinasi dengan Jasa Raharja, juga
ada pembebasan denda SWDKLLJ,” ulasnya.
Saat ini, Bapenda Sumbar ditarget dapat menghimpun pajak
kendaraan bermotor mencapai Rp 860,2 miliar pada 2024. Bahkan pada Agustus 2024
ini, sudah mencapai Rp 505 miliar lebih dan sisa Rp 360,2 miliar. Paling tidak
dalam 4 bulan tersisa Bapenda Sumbar mampu menghimpun Rp 85 miliar per bulan
hingga Desember 2024.
Lalu untuk BBNKB, Bapenda Sumbar ditarget Rp 399 miliar,
kini sudah tercapai Rp 250 miliar. “Untuk BBNKB ini mudah-mudahan tercapai. Karena
kami melihat minat masyarakat untuk membeli kendaraan baru terlihat masih
tinggi,” akunya.
Bapenda Sumbar juga akan menyurati wajib pajak kendaraan
bermotor yang menunggak disamping juga melakukan razia kendaraan bermotor yang
mati pajak.
“Kita akan sering lakukan razia kendaraan yang mati pajak
agar intensitasnya meningkat hingga 200 persen hingga tahun ini. Paling tidak
mencapai 30 kali pada masing-masing wilayah kerja samsat hingga Desember 2024,”
ungkapnya.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut berlaku untuk
orang pribadi, badan dan pemerintah kabupaten dan kota. Dan tempat pembayarannya
juga tersedia pada semua tingkat layanan.
Dan untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan
di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) atau juga bisa
dengan Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, Samsat Gerai atau Mall dan Aplikasi
SIGNAL.
“Kalau untuk BBNKB memang dilakukan di Kantor Samsat, karena
ada pemeriksaan lainnya pada kendaraan,” katanya.(*/zoe)
Posting Komentar