WWW.SINDOTIME.COM

Kami juga membuka ruang bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi

IJTI Minta Pers Kawal Demokrasi, Hindari Krisis Konstitusi

SERUAN: IJTI ikut menyuarakan keputusan MK untuk mengawal proses demokrasi dan mencegah terjadinya krisis konstitusi.


Jakarta, Sindotime-Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 20 Agustus 2024 lalu yang mengeluarkan dua putusan penting, yakni Putusan MK No. 60/PUU-XII/2024 dan No. 70/PUU-XII/2024, juga menuai pandangan dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).

Dalam pernyataannya, IJTI mengingatkan bahwa pers memiliki tanggung jawab besar untuk mengawal proses demokrasi dan mencegah terjadinya krisis konstitusi. Untuk itu, dibutuhkan peran penting pers sebagai pilar keempat demokrasi dalam menjaga keberlangsungan demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia.

Menurut IJTI, kedua putusan MK yang berkaitan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah serta batas usia minimal calon kepala daerah ini bersifat final dan mengikat. Ini dianggap dapat menimbulkan potensi krisis konstitusi apabila DPR menolak untuk mematuhi putusan tersebut dengan mencari celah hukum.

Ketidakpatuhan terhadap konstitusi yang telah diputuskan oleh MK dikhawatirkan dapat membungkam kebebasan berdemokrasi dan berekspresi. "Dalam pandangan kami, keputusan MK justru membuka demokrasi lebih luas dan mengangkat aspirasi masyarakat terhadap tingkat yang lebih baik, dengan menyediakan calon-calon pemimpin yang berintegritas," ujar Ketum IJTI Pusat, Herik Kurniawan, dalam siaran resminya.

IJTI juga mengimbau seluruh elemen bangsa untuk berpegang teguh pada konstitusi, menjaga koridor demokrasi, dan berkomitmen mengedepankan kepentingan masyarakat luas.

Dalam hal ini, peran jurnalis di seluruh tanah air sangat penting untuk mengawal proses demokrasi dengan memberikan informasi yang akurat dan berimbang, agar publik tidak salah dalam memilih pemimpin mereka.

"Para pemimpin yang terpilih haruslah mereka yang memiliki integritas, menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, dan memiliki akhlak yang amanah," tambah Herik Kurniawan, Kamis (22/8/2024).

Dengan situasi yang semakin kompleks, IJTI berharap pers di Indonesia terus menjalankan fungsinya sebagai pengawal demokrasi, untuk memastikan bahwa setiap langkah yang diambil tetap berada dalam koridor konstitusi, demi kepentingan bangsa dan negara. (*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Advertise

advertise