Jakarta, Sindotime-Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada
20 Agustus 2024 lalu yang mengeluarkan dua putusan penting, yakni Putusan MK
No. 60/PUU-XII/2024 dan No. 70/PUU-XII/2024, juga menuai pandangan dari Ikatan
Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI).
Dalam pernyataannya, IJTI mengingatkan bahwa pers memiliki
tanggung jawab besar untuk mengawal proses demokrasi dan mencegah terjadinya
krisis konstitusi. Untuk itu, dibutuhkan peran penting pers sebagai pilar
keempat demokrasi dalam menjaga keberlangsungan demokrasi dan kebebasan
berekspresi di Indonesia.
Menurut IJTI, kedua putusan MK yang berkaitan dengan ambang
batas pencalonan kepala daerah serta batas usia minimal calon kepala daerah ini
bersifat final dan mengikat. Ini dianggap dapat menimbulkan potensi krisis
konstitusi apabila DPR menolak untuk mematuhi putusan tersebut dengan mencari
celah hukum.
Ketidakpatuhan terhadap konstitusi yang telah diputuskan
oleh MK dikhawatirkan dapat membungkam kebebasan berdemokrasi dan berekspresi. "Dalam
pandangan kami, keputusan MK justru membuka demokrasi lebih luas dan mengangkat
aspirasi masyarakat terhadap tingkat yang lebih baik, dengan menyediakan
calon-calon pemimpin yang berintegritas," ujar Ketum IJTI Pusat, Herik
Kurniawan, dalam siaran resminya.
IJTI juga mengimbau seluruh elemen bangsa untuk berpegang
teguh pada konstitusi, menjaga koridor demokrasi, dan berkomitmen mengedepankan
kepentingan masyarakat luas.
Dalam hal ini, peran jurnalis di seluruh tanah air sangat
penting untuk mengawal proses demokrasi dengan memberikan informasi yang akurat
dan berimbang, agar publik tidak salah dalam memilih pemimpin mereka.
"Para pemimpin yang terpilih haruslah mereka yang
memiliki integritas, menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, dan memiliki
akhlak yang amanah," tambah Herik Kurniawan, Kamis (22/8/2024).
Dengan situasi yang semakin kompleks, IJTI berharap pers di
Indonesia terus menjalankan fungsinya sebagai pengawal demokrasi, untuk
memastikan bahwa setiap langkah yang diambil tetap berada dalam koridor
konstitusi, demi kepentingan bangsa dan negara. (*)
Posting Komentar