WWW.SINDOTIME.COM

Kami juga membuka ruang bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi

Partai Buruh-Partai Gelora sedikit lega, Sebagian Gugatan soal Syarat Pencalonan di Pilkada 2024 Dikabulkan MK

KEPUTUSAN BARU: MK RI akhirnya mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora.(sumber : nu.or.id)


Jakarta, Sindotime—Partai Buruh dan Partai Gelora akhirnya bisa sedikit bernafas lega. Ini setelah sebagian permohonan terkait syarat pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia dikabulkan.

Ketua Hakim MK, Suhartoyo langsung menyampaikan putusan tersebut pada Selasa, 20 Agustus 2024, dengan menyoroti ketentuan Pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang dianggap bertentangan dengan konstitusi.

Dalam sidang tersebut, MK menyatakan bahwa beberapa ketentuan dalam Pasal 40 Ayat (1) harus diubah untuk lebih menjamin keadilan dan proporsionalitas dalam pencalonan kepala daerah. Putusan ini diambil setelah mempertimbangkan keberatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora yang menilai bahwa syarat perolehan suara sah untuk mengusulkan calon gubernur, bupati, dan wali kota tidak sejalan dengan prinsip demokrasi yang diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Perubahan Syarat Pencalonan

MK secara rinci memaparkan perubahan persentase perolehan suara sah yang dibutuhkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusulkan pasangan calon kepala daerah berdasarkan jumlah penduduk di daerah tersebut.

Berikut adalah rincian perubahan yang ditetapkan MK. Untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa: Syarat perolehan suara sah minimal 10%. Lalu Provinsi dengan jumlah penduduk 2-6 juta jiwa: Syarat perolehan suara sah minimal 8,5%. Kemudian Provinsi dengan jumlah penduduk 6-12 juta jiwa: Syarat perolehan suara sah minimal 7,5%. Dan Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa: Syarat perolehan suara sah minimal 6,5%.

Sedangkan untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk hingga 250 ribu jiwa: Syarat perolehan suara sah minimal 10%. Kemudian, Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 250-500 ribu jiwa: Syarat perolehan suara sah minimal 8,5%. Lalu, Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 500 ribu-1 juta jiwa: Syarat perolehan suara sah minimal 7,5%. Dan Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1 juta jiwa: Syarat perolehan suara sah minimal 6,5%.

Pasal 40 Ayat (3) Dibatalkan

Selain itu, MK juga membatalkan Pasal 40 Ayat (3) dalam Undang-Undang yang sama. Pasal ini dianggap tidak sesuai dengan UUD 1945 dan karenanya tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Pembatalan ini diharapkan dapat membuka jalan bagi partai-partai politik yang lebih kecil untuk ikut serta dalam pencalonan kepala daerah, sehingga memberikan lebih banyak pilihan kepada masyarakat dalam Pilkada 2024.

Implikasi dan Reaksi Publik

Keputusan MK ini mendapatkan berbagai tanggapan dari publik dan para ahli hukum. Banyak yang menilai bahwa putusan ini merupakan langkah progresif untuk memastikan bahwa proses pencalonan dalam Pilkada lebih inklusif dan adil. Di sisi lain, ada pula yang berpendapat bahwa perubahan persentase ini masih menyisakan tantangan bagi partai-partai kecil untuk bersaing dalam Pilkada.

Dengan diperintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia, MK menegaskan pentingnya transparansi dan sosialisasi keputusan ini kepada masyarakat luas. Langkah ini bertujuan agar masyarakat memahami perubahan yang terjadi dan implikasinya terhadap proses demokrasi di Indonesia.

Putusan ini tidak hanya mempengaruhi Pilkada 2024 tetapi juga akan menjadi landasan penting bagi proses pemilihan kepala daerah di masa mendatang. MK telah memberikan sinyal kuat bahwa setiap ketentuan dalam undang-undang harus selalu dikaji ulang agar tetap sejalan dengan semangat konstitusi dan demokrasi yang adil.(*/zoe)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Advertise

advertise