Jakarta, Sindotime—Partai Buruh dan Partai Gelora akhirnya bisa sedikit bernafas lega. Ini setelah sebagian permohonan terkait syarat pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia dikabulkan.
Ketua Hakim MK, Suhartoyo langsung menyampaikan putusan
tersebut pada Selasa, 20 Agustus 2024, dengan menyoroti ketentuan Pasal 40 Ayat
(1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang dianggap bertentangan dengan
konstitusi.
Dalam sidang tersebut, MK menyatakan bahwa beberapa
ketentuan dalam Pasal 40 Ayat (1) harus diubah untuk lebih menjamin keadilan
dan proporsionalitas dalam pencalonan kepala daerah. Putusan ini diambil
setelah mempertimbangkan keberatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora yang
menilai bahwa syarat perolehan suara sah untuk mengusulkan calon gubernur,
bupati, dan wali kota tidak sejalan dengan prinsip demokrasi yang diatur dalam
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Perubahan Syarat Pencalonan
MK secara rinci memaparkan perubahan persentase perolehan
suara sah yang dibutuhkan oleh partai politik atau gabungan partai politik
untuk mengusulkan pasangan calon kepala daerah berdasarkan jumlah penduduk di
daerah tersebut.
Berikut adalah rincian perubahan yang ditetapkan MK. Untuk
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2
juta jiwa: Syarat perolehan suara sah minimal 10%. Lalu Provinsi dengan jumlah
penduduk 2-6 juta jiwa: Syarat perolehan suara sah minimal 8,5%. Kemudian Provinsi
dengan jumlah penduduk 6-12 juta jiwa: Syarat perolehan suara sah minimal 7,5%.
Dan Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa: Syarat perolehan
suara sah minimal 6,5%.
Sedangkan untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati serta Wali
Kota dan Wakil Wali Kota, Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk hingga 250 ribu
jiwa: Syarat perolehan suara sah minimal 10%. Kemudian, Kabupaten/Kota dengan
jumlah penduduk 250-500 ribu jiwa: Syarat perolehan suara sah minimal 8,5%. Lalu,
Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk 500 ribu-1 juta jiwa: Syarat perolehan
suara sah minimal 7,5%. Dan Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1
juta jiwa: Syarat perolehan suara sah minimal 6,5%.
Pasal 40 Ayat (3) Dibatalkan
Selain itu, MK juga membatalkan Pasal 40 Ayat (3) dalam
Undang-Undang yang sama. Pasal ini dianggap tidak sesuai dengan UUD 1945 dan
karenanya tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Pembatalan ini
diharapkan dapat membuka jalan bagi partai-partai politik yang lebih kecil
untuk ikut serta dalam pencalonan kepala daerah, sehingga memberikan lebih
banyak pilihan kepada masyarakat dalam Pilkada 2024.
Implikasi dan Reaksi Publik
Keputusan MK ini mendapatkan berbagai tanggapan dari publik
dan para ahli hukum. Banyak yang menilai bahwa putusan ini merupakan langkah
progresif untuk memastikan bahwa proses pencalonan dalam Pilkada lebih inklusif
dan adil. Di sisi lain, ada pula yang berpendapat bahwa perubahan persentase
ini masih menyisakan tantangan bagi partai-partai kecil untuk bersaing dalam
Pilkada.
Dengan diperintahkan untuk memuat putusan ini dalam Berita
Negara Republik Indonesia, MK menegaskan pentingnya transparansi dan
sosialisasi keputusan ini kepada masyarakat luas. Langkah ini bertujuan agar
masyarakat memahami perubahan yang terjadi dan implikasinya terhadap proses
demokrasi di Indonesia.
Putusan ini tidak hanya mempengaruhi Pilkada 2024 tetapi
juga akan menjadi landasan penting bagi proses pemilihan kepala daerah di masa
mendatang. MK telah memberikan sinyal kuat bahwa setiap ketentuan dalam
undang-undang harus selalu dikaji ulang agar tetap sejalan dengan semangat
konstitusi dan demokrasi yang adil.(*/zoe)
Posting Komentar