WWW.SINDOTIME.COM

Kami juga membuka ruang bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi

Pelarangan Berjilbab bagi Paskibraka Meresahkan Masyarakat, Melanggar UUD 45, dan Suatu Kemunduran dalam Berbangsa dan Bernegara

DIPERTANYAKAN: Siswi SMAN 1 Kota Solok, Maulia Permata Putri yang terlihat tidak mengenakan jilbab saat pengukuhan anggota Paskibraka 2024 di IKN.(tangkapan layar youtube sekretariat kepresidenan) 


Padang, Sindotime–Informasi tentang larangan berjilbab bagi anggota Paskibraka yang akan bertugas pada Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 di Ibu Kota Nusantara (IKN) terus mengundang perhatian berbagai pihak. Menyusul kabar tersebut yang sudah membanjiri berbagai platform media sosial.

Tak terkecuali dari Sumbar. Di mana, Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah mendesak Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) segera menjelaskan kepada publik terkait simpang siur informasi larangan berjilbab bagi anggota Paskibraka. Sebab menurutnya, jika aturan itu diberlakukan, makan BPIP diminta untuk segera mencabutnya.

“Kita berharap BPIP sebagai penanggung jawab Paskibraka 2024, dapat menjelaskan kepada publik. Apakah informasi viral soal larangan menggunakan jilbab bagi anggota Paskibraka itu benar atau hoaks,” kata Mahyeldi di Padang, Rabu (14/08/2024).

Mahyeldi menyebutkan, jika BPIP memang memberlakukan aturan tersebut, maka hal itu sangat disesalkan, karena sama saja dengan tidak menghormati HAM dan telah melecehkan konstitusi. Sebab, dalam pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945 sudah jelas dikatakan bahwa (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

“Bagi perempuan Muslim atau Muslimah, memakai jilbab itu adalah ibadah. Karena itu, kalau ada yang melarang perempuan beragama Islam memakai jilbab di negeri ini, maka itu berarti sudah tidak menghormati konstitusi. Selain itu, pihak yang melarang perempuan Muslim di Indonesia memakai jilbab telah melecehkan ajaran agama,” kata Mahyeldi lagi.

Oleh karena itu, sambung Mahyeldi, jika memang BPIP memberlakukan aturan pelarangan jilbab bagi anggota Paskibraka, maka diharapkan BPIP segera mencabut larangan tersebut. “Jika tetap diterapkan atauran seperti ini, maka berarti sudajh merupakan kemunduran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dan telah menimbulkan keresahan di masyarakat,” ucap Mahyeldi menutup.

Hal senada disampaikan Ketua Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Sumbar yang juga Pj Wali Kota Padang, Andre H. Algamar. Menurutnya, sesuai dengan arahan PPI Pusat, maka PPI Sumbar menyatakan prihatin dan menolak dengan tegas aturan atau tekanan terkait pelarangan jilbab bagi Anggota Paskibraka 2024.

“Putri yang biasa menggunakan jilbab, itu merupakan keyakinan dalam agama. Kami yakin dan percaya, Bapak Presiden Joko Widodo dan Presiden (terpilih) Prabowo Subianto akan sepakat bahwa tidak ada larangan dalam penggunaan jilbab bagi Anggota Paskibraka Putri yang akan bertugas nanti pada tanggal 17 Agustus 2024 baik di Istana Ibu Kota Negara, Provinsi, dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia,” kata Andree.

Andree pun berharap, jika benar aturan tersebut diterapkan, maka BPIP selaku Pengelola dan

Penanggung Jawab Program Paskibraka agar segera mengevaluasi semua kebijakan dan keputusan-keputusan yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila.

Bahkan Ilham Mustofa, seorang anggota PPI langsung membuat petisi di https://www.change.org/ di mana, sebagai seorang muslim, dirinya sangat menghargai kebebasan menjalankan perintah agama, termasuk memakai jilbab. Namun, kebijakan baru yang mewajibkan anggota Paskibraka nasional 2024 untuk melepas jilbab sangat mengganggu kebebasan beragama dirinya dan banyak wanita muslim Indonesia lainnya. Sebagai negara dengan populasi muslim terbesar di dunia, Indonesia harus menghargai kebebasan beragama ini.

Menurut data BPS 2018, di Indonesia, 86,7% dari populasi adalah umat Muslim, dan sebagian besar dari mereka adalah perempuan yang memilih untuk memakai jilbab. Ini seharusnya cukup menjadi alasan untuk pemerintah menghargai kebebasan beragama kita.

“Kami meminta agar BPIP (Badan Pembinaan Ideologi dan Pancasila) mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut dan mencabut keputusan yang mewajibkan Petugas Paskibraka nasional puteri 2024 harus melepas jilbabnya. Akhirnya, kami mendesak teman-teman dan sesama warga negara yang peduli terhadap kebebasan beragama untuk menandatangani petisi ini dalam solidaritas dengan adik-adik muslimah kita. Mari kita berjuang bersama demi kebebasan beragama dan menghormati pilihan individu dalam menjalankan ajaran agamanya,” katanya dalam petisi tersebut.

Seperti diketahui sebelumnya, salah seorang anggota Paskibraka Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79 di IKN, Maulia Permata Putri, siswi SMAN 1 Kota Solok yang kesehariannya mengenakan jilbab, ternyata sampai saat pengukuhan anggota Paskibraka 2024 oleh Presiden Joko Widodo di IKN terlihat tidak memakai jilbab lagi.(*/zoe)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Advertise

advertise