Rapat yang berlangsung di hotel Pangeran Beach, Padang ini
dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk 36 perwakilan partai politik, 38 anggota
KPU dari kabupaten/kota, serta 20 stakeholder lainnya dari berbagai instansi
pemerintah. Hadir pula 25 perwakilan media yang akan membantu menyosialisasikan
informasi terkait tahapan pencalonan kepada masyarakat.
Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Surya Efitrimen dalam
sambutannya menyampaikan pentingnya kolaborasi antar semua pihak yang terlibat.
"Kita sudah menjalankan tahapan pemilu selama enam bulan, yang juga
beririsan dengan tahapan Pilkada. Koordinasi yang baik sangat diperlukan agar
seluruh proses ini berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang ada,"
ujar Surya.
Pengumuman pendaftaran pasangan calon dijadwalkan pada 24-26
Agustus 2024, diikuti dengan pendaftaran resmi pada 27-29 Agustus 2024.
Pemeriksaan kesehatan calon akan dilakukan mulai 27 Agustus hingga 2 September
2024, dan verifikasi persyaratan administrasi dijadwalkan berlangsung hingga 4
September 2024.
Menurut Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Teknis
Penyelenggaraan KPU Provinsi Sumatera Barat, partai politik yang ingin
mencalonkan pasangan calon harus memiliki minimal 25% dari akumulasi perolehan
suara sah atau setidaknya 13 (tiga belas) kursi di DPRD Provinsi. "Kami
juga telah menyiapkan helpdesk yang akan membantu partai politik dan calon
dalam memenuhi persyaratan administrasi," jelas Ory.
Rapat ini juga membahas peran penting instansi terkait dalam
mendukung proses pencalonan. Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Barat, Ade
Kamaruddin, memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengurusan surat keterangan
yang diperlukan calon, seperti surat keterangan tidak pernah terpidana dan
surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya.
Sementara itu, AKP Anthony dari Polda Sumatera Barat
menjelaskan prosedur penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang
menjadi salah satu syarat pencalonan. "Proses penerbitan SKCK untuk calon
kepala daerah akan terus kami koordinasikan dengan KPU guna memastikan
keabsahannya," ujar Anthony.
Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat juga memberikan
informasi mengenai legalisasi ijazah yang menjadi bagian dari persyaratan
pencalonan. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat diwakili oleh Kabid
Pembinaan SMA, Mahyan, menjelaskan bahwa legalisasi ijazah harus dilakukan oleh
instansi yang mengeluarkan dokumen tersebut atau dinas pendidikan setempat jika
sekolah yang bersangkutan sudah tidak beroperasi.
KPU Provinsi Sumatera Barat telah berkoordinasi dengan 2
(dua) rumah sakit yang memenuhi syarat untuk melakukan pemeriksaan kesehatan
bagi calon kepala daerah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua
tahapan pencalonan berjalan sesuai jadwal dan memenuhi persyaratan yang
ditetapkan.
Rapat koordinasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman
yang menyeluruh kepada semua pihak yang terlibat, sehingga proses pencalonan
dapat berjalan lancar dan tertib. KPU Sumatera Barat berkomitmen untuk
menyelenggarakan Pemilihan Serentak 2024 dengan prinsip demokrasi yang bersih
dan bermartabat, sesuai dengan harapan masyarakat Sumatera Barat.
Dengan adanya sinergi antara KPU, partai politik, instansi
pemerintah, dan media, diharapkan Pemilihan Serentak 2024 di Sumatera Barat
dapat berlangsung aman, tertib, dan sukses, serta menghasilkan
pemimpin-pemimpin yang kompeten dan berintegritas tinggi.
Dalam rapat ini, pihak kepolisian juga menegaskan pentingnya
menjaga keamanan selama proses pencalonan dan pemilihan berlangsung. Pihak
Polda Sumatera Barat akan bekerja sama dengan KPU untuk memastikan keamanan
selama masa pendaftaran dan tahapan pemilihan lainnya.
Untuk memastikan transparansi dan penyebaran informasi yang
efektif, KPU Sumatera Barat telah menyiapkan mekanisme publikasi yang
melibatkan berbagai media lokal dan nasional. Pengumuman resmi terkait tahapan
pencalonan akan disebarluaskan melalui berbagai platform media, baik cetak
maupun digital, untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat mendapatkan
informasi yang akurat dan terkini.
KPU Sumatera Barat juga telah menyiapkan tim khusus untuk
menangani dokumentasi dan administrasi pencalonan. Partai politik dan bakal
pasangan calon diminta untuk segera melengkapi dokumen yang diperlukan,
termasuk surat keterangan dari berbagai instansi terkait, seperti Pengadilan,
Kepolisian, dan Dinas Pendidikan.
Dr. Lila Yanwar dalam materinya juga menyampaikan Prosedur
pemeriksaan gubernur dan wakil gubernur walikota dan wakil walikota 2024. Dasar
hukumnya ada peraturan Perpu nomor 1, pada pasal 14 ayat (2,) calon kepala
daerah harus memenuhi syaratan dan mampu. Pemeriksaan laboratorium meliputi
darah dan urin yaitu hematologi lengkap, urinalisis lengkap, tes faal hati, tes
faal ginjal, profil lipid, GD puasa, 2 jam pp, hepatitis, hbsag, anti HCV,
mikroalbuminuria, anti HIV dan VDRL- TPHA.
Metode pemeriksaan penyalahgunaan narkoba, yaitu, pertama,
pemeriksaan status penyalanggunaan narkoba terhadap zat adiksi obat atau produk
tumbuhan yangs ering digunakan dalam praktik klinis. Kedua, pemeriksaan urin
zat, pemeriksaan laboratorium sebagai penyaring untuk mengetahui atau
mendeteksi adanya metabolik obat seperti zat narkotika dalam tubuh seseorang
dengan menggunakan alat penunjang.
KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota menginformasikan terkait
pemeriksaan kesehatan kepada peserta. KPU Provinsi, kabupaten/kota menjadwalkan
pemeriksaan kesehatan dan memberikan surat pengantar pemeriksaan kesehatan
kepada peserta. Peserta mempersiapkan diri untuk mengikuti pemeriksaan
kesehatan.
Peserta melaksanakan puasa mulai pukul 20.00 waktu setempat
1 hari sebelum pemeriksaan kesehatan dan hanya diperkenankan minum air putih.
Peserta menggunakan kontak lensa melepas terlebih dahulu 24 jam sebelum
poemeriksaan. Peserta perempuan, 3 H sebelum hari pemeriksaan pap smear tidak
melakukan hubungan seksual, tidak memakai vaginal tablet/ jamu vagina, tidak
membilas daerah kewanitaan 2 x 24 jam.
Untuk pemeriksaan wawancara, kesehatan jiwa, dilakukan
wawancara psikoatrik mini, psikotes, wawancara menggunakan assistans dan ASI.
Status penyalahgunaan narkoba, penyakit dalam, bedah, neurologi, kandungan, USG
transvaginal.
Dr. Lila Yanwar memaparkan prosedur pemeriksaan kesehatan
calon kepala daerah berdasarkan peraturan Perpu nomor 1, pasal 14 ayat 2, yang
mensyaratkan calon kepala daerah memenuhi syarat kesehatan dan kemampuan.
Pemeriksaan meliputi tes darah, urin, fungsi hati, ginjal, hingga skrining
narkoba dan pemeriksaan jiwa.
Untuk pemeriksaan narkoba, terdapat dua metode yang
digunakan, yaitu pemeriksaan status penyalahgunaan narkoba terhadap zat adiktif
dan pemeriksaan urin untuk mendeteksi metabolit narkotika dalam tubuh. Peserta
juga harus mematuhi sejumlah persiapan khusus sebelum pemeriksaan kesehatan,
termasuk puasa dan persyaratan lainnya yang ditetapkan.
Riki Yanuarfi, Kepala BNN Provinsi Sumbar, menegaskan
pentingnya pencegahan penyalahgunaan narkoba dalam proses Pilkada. Ia juga
menyoroti bahwa kejahatan narkotika termasuk dalam kategori "extraordinary
crime" karena dampaknya yang merusak sendi-sendi kehidupan suatu bangsa.
BNN Provinsi Sumbar berkomitmen untuk terus memerangi penyalahgunaan narkotika
di seluruh lapisan masyarakat demi terwujudnya Indonesia yang bersih dari
narkoba.
Dengan langkah-langkah persiapan yang matang, KPU Provinsi
Sumatera Barat optimis bahwa Pemilihan Serentak 2024 akan menjadi momen penting
dalam sejarah demokrasi di Sumatera Barat, yang akan menghasilkan
pemimpin-pemimpin daerah yang mampu membawa perubahan positif bagi masyarakat.
(*/zoe)
Posting Komentar