WWW.SINDOTIME.COM

Kami juga membuka ruang bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi

Persiapkan Pendaftaran Kepala Daerah, KPU Sumbar Gelar Rakor dengan Stakeholder

DIBAHAS: KPU Sumbar ketika melaksanakan Rakor yang melibatkan berbagai pihak terkait untuk persiapan tahapan pencalonan Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang.


Padang, Sindotime-Jelang Pendaftaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Walikota Tahun 2024, KPU Provinsi Sumatera Barat mengadakan rapat koordinasi yang melibatkan berbagai pihak terkait. Rapat ini dilaksanakan sebagai upaya memastikan kesiapan tahapan pencalonan untuk Pilkada yang akan digelar serentak pada 27 November 2024.

Rapat yang berlangsung di hotel Pangeran Beach, Padang ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk 36 perwakilan partai politik, 38 anggota KPU dari kabupaten/kota, serta 20 stakeholder lainnya dari berbagai instansi pemerintah. Hadir pula 25 perwakilan media yang akan membantu menyosialisasikan informasi terkait tahapan pencalonan kepada masyarakat.

Ketua KPU Provinsi Sumatera Barat, Surya Efitrimen dalam sambutannya menyampaikan pentingnya kolaborasi antar semua pihak yang terlibat. "Kita sudah menjalankan tahapan pemilu selama enam bulan, yang juga beririsan dengan tahapan Pilkada. Koordinasi yang baik sangat diperlukan agar seluruh proses ini berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang ada," ujar Surya.

Pengumuman pendaftaran pasangan calon dijadwalkan pada 24-26 Agustus 2024, diikuti dengan pendaftaran resmi pada 27-29 Agustus 2024. Pemeriksaan kesehatan calon akan dilakukan mulai 27 Agustus hingga 2 September 2024, dan verifikasi persyaratan administrasi dijadwalkan berlangsung hingga 4 September 2024.

Menurut Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Sumatera Barat, partai politik yang ingin mencalonkan pasangan calon harus memiliki minimal 25% dari akumulasi perolehan suara sah atau setidaknya 13 (tiga belas) kursi di DPRD Provinsi. "Kami juga telah menyiapkan helpdesk yang akan membantu partai politik dan calon dalam memenuhi persyaratan administrasi," jelas Ory.

Rapat ini juga membahas peran penting instansi terkait dalam mendukung proses pencalonan. Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Barat, Ade Kamaruddin, memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengurusan surat keterangan yang diperlukan calon, seperti surat keterangan tidak pernah terpidana dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya.

Sementara itu, AKP Anthony dari Polda Sumatera Barat menjelaskan prosedur penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang menjadi salah satu syarat pencalonan. "Proses penerbitan SKCK untuk calon kepala daerah akan terus kami koordinasikan dengan KPU guna memastikan keabsahannya," ujar Anthony.

Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat juga memberikan informasi mengenai legalisasi ijazah yang menjadi bagian dari persyaratan pencalonan. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat diwakili oleh Kabid Pembinaan SMA, Mahyan, menjelaskan bahwa legalisasi ijazah harus dilakukan oleh instansi yang mengeluarkan dokumen tersebut atau dinas pendidikan setempat jika sekolah yang bersangkutan sudah tidak beroperasi.

KPU Provinsi Sumatera Barat telah berkoordinasi dengan 2 (dua) rumah sakit yang memenuhi syarat untuk melakukan pemeriksaan kesehatan bagi calon kepala daerah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua tahapan pencalonan berjalan sesuai jadwal dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Rapat koordinasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada semua pihak yang terlibat, sehingga proses pencalonan dapat berjalan lancar dan tertib. KPU Sumatera Barat berkomitmen untuk menyelenggarakan Pemilihan Serentak 2024 dengan prinsip demokrasi yang bersih dan bermartabat, sesuai dengan harapan masyarakat Sumatera Barat.

Dengan adanya sinergi antara KPU, partai politik, instansi pemerintah, dan media, diharapkan Pemilihan Serentak 2024 di Sumatera Barat dapat berlangsung aman, tertib, dan sukses, serta menghasilkan pemimpin-pemimpin yang kompeten dan berintegritas tinggi.

Dalam rapat ini, pihak kepolisian juga menegaskan pentingnya menjaga keamanan selama proses pencalonan dan pemilihan berlangsung. Pihak Polda Sumatera Barat akan bekerja sama dengan KPU untuk memastikan keamanan selama masa pendaftaran dan tahapan pemilihan lainnya.

Untuk memastikan transparansi dan penyebaran informasi yang efektif, KPU Sumatera Barat telah menyiapkan mekanisme publikasi yang melibatkan berbagai media lokal dan nasional. Pengumuman resmi terkait tahapan pencalonan akan disebarluaskan melalui berbagai platform media, baik cetak maupun digital, untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat mendapatkan informasi yang akurat dan terkini.

KPU Sumatera Barat juga telah menyiapkan tim khusus untuk menangani dokumentasi dan administrasi pencalonan. Partai politik dan bakal pasangan calon diminta untuk segera melengkapi dokumen yang diperlukan, termasuk surat keterangan dari berbagai instansi terkait, seperti Pengadilan, Kepolisian, dan Dinas Pendidikan.

Dr. Lila Yanwar dalam materinya juga menyampaikan Prosedur pemeriksaan gubernur dan wakil gubernur walikota dan wakil walikota 2024. Dasar hukumnya ada peraturan Perpu nomor 1, pada pasal 14 ayat (2,) calon kepala daerah harus memenuhi syaratan dan mampu. Pemeriksaan laboratorium meliputi darah dan urin yaitu hematologi lengkap, urinalisis lengkap, tes faal hati, tes faal ginjal, profil lipid, GD puasa, 2 jam pp, hepatitis, hbsag, anti HCV, mikroalbuminuria, anti HIV dan VDRL- TPHA.

Metode pemeriksaan penyalahgunaan narkoba, yaitu, pertama, pemeriksaan status penyalanggunaan narkoba terhadap zat adiksi obat atau produk tumbuhan yangs ering digunakan dalam praktik klinis. Kedua, pemeriksaan urin zat, pemeriksaan laboratorium sebagai penyaring untuk mengetahui atau mendeteksi adanya metabolik obat seperti zat narkotika dalam tubuh seseorang dengan menggunakan alat penunjang.

KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota menginformasikan terkait pemeriksaan kesehatan kepada peserta. KPU Provinsi, kabupaten/kota menjadwalkan pemeriksaan kesehatan dan memberikan surat pengantar pemeriksaan kesehatan kepada peserta. Peserta mempersiapkan diri untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan.

Peserta melaksanakan puasa mulai pukul 20.00 waktu setempat 1 hari sebelum pemeriksaan kesehatan dan hanya diperkenankan minum air putih. Peserta menggunakan kontak lensa melepas terlebih dahulu 24 jam sebelum poemeriksaan. Peserta perempuan, 3 H sebelum hari pemeriksaan pap smear tidak melakukan hubungan seksual, tidak memakai vaginal tablet/ jamu vagina, tidak membilas daerah kewanitaan 2 x 24 jam.

Untuk pemeriksaan wawancara, kesehatan jiwa, dilakukan wawancara psikoatrik mini, psikotes, wawancara menggunakan assistans dan ASI. Status penyalahgunaan narkoba, penyakit dalam, bedah, neurologi, kandungan, USG transvaginal.

Dr. Lila Yanwar memaparkan prosedur pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah berdasarkan peraturan Perpu nomor 1, pasal 14 ayat 2, yang mensyaratkan calon kepala daerah memenuhi syarat kesehatan dan kemampuan. Pemeriksaan meliputi tes darah, urin, fungsi hati, ginjal, hingga skrining narkoba dan pemeriksaan jiwa.

Untuk pemeriksaan narkoba, terdapat dua metode yang digunakan, yaitu pemeriksaan status penyalahgunaan narkoba terhadap zat adiktif dan pemeriksaan urin untuk mendeteksi metabolit narkotika dalam tubuh. Peserta juga harus mematuhi sejumlah persiapan khusus sebelum pemeriksaan kesehatan, termasuk puasa dan persyaratan lainnya yang ditetapkan.

Riki Yanuarfi, Kepala BNN Provinsi Sumbar, menegaskan pentingnya pencegahan penyalahgunaan narkoba dalam proses Pilkada. Ia juga menyoroti bahwa kejahatan narkotika termasuk dalam kategori "extraordinary crime" karena dampaknya yang merusak sendi-sendi kehidupan suatu bangsa. BNN Provinsi Sumbar berkomitmen untuk terus memerangi penyalahgunaan narkotika di seluruh lapisan masyarakat demi terwujudnya Indonesia yang bersih dari narkoba.

Dengan langkah-langkah persiapan yang matang, KPU Provinsi Sumatera Barat optimis bahwa Pemilihan Serentak 2024 akan menjadi momen penting dalam sejarah demokrasi di Sumatera Barat, yang akan menghasilkan pemimpin-pemimpin daerah yang mampu membawa perubahan positif bagi masyarakat. (*/zoe)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Advertise

advertise