WWW.SINDOTIME.COM

Kami juga membuka ruang bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi

Perubahan Krusial dalam Pemilu Dimulai, PKPU No. 10/2024 Diundangkan

PENUH HARAPAN: KPU RI menunjukan komitmennya untuk menyiapkan proses demokrasi yang lebih baik dan transparan.(sumber : KPU RI)


Jakarta, Sindotime–Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terus melakukan penyempurnaan regulasi jelang dilangsungkannya Pemilu 2024. Ini merupakan suatu bentuk komitmen mereka agar proses demokrasi bisa lebih baik lagi dan transparan.

Seperti halnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mendapat persetujuan pada tanggal 25 Agustus 2024 dan langsung diundangkan pada hari yang sama oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum Ham).

"Nanti siang atau sore kami akan harmonisasi dengan Kemenkum HAM dan segera diundangkan, setelah itu barulah kita sampaikan ke publik," ungkap Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin saat berbicara di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, pada Minggu, 25 Agustus 2024.

Proses harmonisasi ini adalah langkah terakhir sebelum PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tersebut dapat diakses oleh publik melalui laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU. PKPU ini juga hadir sebagai respons atas dinamika dan kebutuhan untuk Pemilu yang lebih baik lagi. Tujuannya agar proses Pemilu 2024 dapat berjalan lebih efektif dan mencerminkan aspirasi rakyat.

Walaupun secara substansi detail dari perubahan yang dibawa PKPU ini belum sepenuhnya dipublikasikan, namun pengundangannya menunjukkan komitmen KPU untuk terus memperbaiki tata kelola Pemilu di Indonesia. Ini sebagai bagian dari regulasi yang krusial, yang akan jadi dasar penting dalam menghadapi tantangan Pemilu yang semakin kompleks.

Jika masyarakat ingin mengakses teks lengkap dari PKPU ini, untuk dokumennya sudah tersedia di situs JDIH KPU. Dengan akses yang terbuka ini, publik diharapkan dapat lebih paham aturan main di Pemilu 2024 dan ikut serta mengawasi pelaksanaannya.

Tak hanya itu, KPU RI juga terus melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Ini untuk memastikan setiap ketentuan di peraturan ini dapat terlaksanakan dengan baik. Sehingga peningkatan kualitas pemilu, mulai dari persiapan hingga pelaksanaan dan pasca-pelaksanaan dapat berjalan dengan baik.

Kehadiran PKPU Nomor 10 Tahun 2024 diharapkan bukan hanya sekadar perubahan peraturan, namun juga simbol dari upaya KPU untuk mewujudkan pemilu yang lebih baik, lebih adil, dan serta mencerminkan kehendak rakyat. Untuk itu seluruh elemen masyarakat diajak untuk bersama-sama mendukung dan mengawal pelaksanaan Pemilu 2024.(*/zoe)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Advertise

advertise