Jakarta, Sindotime–Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terus
melakukan penyempurnaan regulasi jelang dilangsungkannya Pemilu 2024. Ini merupakan
suatu bentuk komitmen mereka agar proses demokrasi bisa lebih baik lagi dan
transparan.
Seperti halnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor
10 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang mendapat
persetujuan pada tanggal 25 Agustus 2024 dan langsung diundangkan pada hari
yang sama oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum Ham).
"Nanti siang atau sore kami akan harmonisasi dengan Kemenkum
HAM dan segera diundangkan, setelah itu barulah kita sampaikan ke publik,"
ungkap Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin saat berbicara di Gedung DPR RI,
Jakarta Pusat, pada Minggu, 25 Agustus 2024.
Proses harmonisasi ini adalah langkah terakhir sebelum PKPU
Nomor 10 Tahun 2024 tersebut dapat diakses oleh publik melalui laman Jaringan
Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU. PKPU ini juga hadir sebagai respons
atas dinamika dan kebutuhan untuk Pemilu yang lebih baik lagi. Tujuannya agar proses
Pemilu 2024 dapat berjalan lebih efektif dan mencerminkan aspirasi rakyat.
Walaupun secara substansi detail dari perubahan yang dibawa PKPU
ini belum sepenuhnya dipublikasikan, namun pengundangannya menunjukkan komitmen
KPU untuk terus memperbaiki tata kelola Pemilu di Indonesia. Ini sebagai bagian
dari regulasi yang krusial, yang akan jadi dasar penting dalam menghadapi
tantangan Pemilu yang semakin kompleks.
Jika masyarakat ingin mengakses teks lengkap dari PKPU ini, untuk
dokumennya sudah tersedia di situs JDIH KPU. Dengan akses yang terbuka ini,
publik diharapkan dapat lebih paham aturan main di Pemilu 2024 dan ikut serta
mengawasi pelaksanaannya.
Tak hanya itu, KPU RI juga terus melakukan sosialisasi dan
koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Ini untuk memastikan setiap ketentuan
di peraturan ini dapat terlaksanakan dengan baik. Sehingga peningkatan kualitas
pemilu, mulai dari persiapan hingga pelaksanaan dan pasca-pelaksanaan dapat
berjalan dengan baik.
Kehadiran PKPU Nomor 10 Tahun 2024 diharapkan bukan hanya
sekadar perubahan peraturan, namun juga simbol dari upaya KPU untuk mewujudkan
pemilu yang lebih baik, lebih adil, dan serta mencerminkan kehendak rakyat. Untuk
itu seluruh elemen masyarakat diajak untuk bersama-sama mendukung dan mengawal
pelaksanaan Pemilu 2024.(*/zoe)
Posting Komentar