Padang, Sindotime–Penjabat(Pj) Wali Kota Padang Andree
Algamar menyampaikan Nota Pengantar Wali Kota Padang terhadap Rancangan
Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran
Sementara (KUA-PPAS) APBD Kota Padang Tahun Anggaran (TA) 2024 ke DPRD Kota
Padang.
Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA-PPAS ini, disampaikan
Pj Wako dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Syafrial
Kani di Gedung DPRD Kota Padang, Senin (5/8).
Pj Wako mengatakan, penyusunan Perubahan KUA-PPAS merupakan
suatu hal yang penting sebagai rangkaian proses dalam penyusunan dokumen
perencanaan pembangunan yang akan dijadikan pedoman dalam penyusunan Rancangan
Perubahan APBD Kota Padang TA 2024.
“Rancangan Perubahan KUA dan PPAS TA 2024 ini harus memiliki
keselarasan dengan prioritas pembangunan perencanaan nasional. Begitu pula
terhadap prioritas perencanaan pembangunan Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Sumatera Barat (Sumbar) yang dikaitkan dengan kebijakan pembangunan Kota Padang
tahun 2024,” katanya.
Pj Walikota Andree Algamar bacakan nota pengantar perubahan
KUA PPAS APBD 2024.
Andree menyebut, tahun 2024 ini memiliki dimensi dan arti
yang sangat penting bagi Kota Padang karena merupakan tahun terakhir bagi Kota
Padang melaksanakan pembangunan sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) tahun 2019-2024.
“Mengacu pada perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah
(RKPD) tahun 2024, penekanan program prioritas Kota Padang tetap mempedomani 9
program prioritas pembangunan daerah. Diantaranya untuk peningkatan kualitas
sistem pendidikan, infrastruktur, penataan ruang dan pembangunan kawasan
permukiman serta pembangunan ekonomi inklusif, optimalisasi mitigasi bencana
dan lainnya,” sebutnya.
Lebih lanjut Pj Wako Padang memaparkan, pada Perubahan KUA
dan PPAS APBD Kota Padang TA 2024, terdiri dari kebijakan pendapatan daerah,
kebijakan belanja daerah dan kebijakan pembiayaan daerah.
Peserta rapat paripurna saat menyanyikan lagu Indonesia
Raya.
Penyesuaian pendapatan daerah pada Perubahan PPAS tahun 2024
tetap meliputi pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer dan lain-lain
pendapatan daerah yang sah.
“Untuk PAD Kota Padang, dari target semula sebesar Rp706,8
miliar dianggarkan tetap pada Perubahan KUA-PPAS TA 2024. Pendapatan transfer
yang semula lebih dari Rp1,819 triliun, disesuaikan menjadi Rp1,81 triliun
sehingga berkurang sebesar Rp9,1 miliar atau 0,5 persen.”
“Sedangkan untuk lain-lain pendapatan daerah yang sah, masih
tetap sama dengan target semula sebesar Rp3,7 miliar. Secara total pendapatan
daerah berkurang sebesar Rp9,1 miliar atau 0,36 persen. Dari semula Rp2,53
triliun menjadi Rp2,52 triliun,” ulas Pj Wako.
Ketua DPRD Kota
Padang Syafrial Kani menyampaikan, Rancangan Perubahan KUA PPAS APBD Kota
Padang TA 2024 akan dibahas dan diproses bersama Pemko Padang sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
Paripurna ini juga diikuti para Wakil Ketua dan Anggota DPRD
Kota Padang, serta Pj Sekda Kota Padang Yosefriawan bersama sejumlah pimpinan
OPD di lingkup Pemko Padang. (*)
Posting Komentar