DIBAHAS: Rakor Kelompok Kerja Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial (Pokja PPS Sumbar) tahun 2024 yang dilaksanakan Dinas Kehutanan Sumb...
Padang, Sindotime-Perhutanan Sosial merupakan upaya yang
berkontribusi positif dalam pelestarian hutan. Ini terungkap saat Rapat
Koordinasi Kelompok Kerja Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial (Pokja PPS
Sumbar) tahun 2024 yang dilaksanakan Dinas Kehutanan Sumbar di Padang, Senin
(26/08/2024).
“Di Perhutanan Sosial ini ada visi ketiga Pemprov Sumbar. Ini
untuk memperbaiki pendapatan petani hutan, sehingga dapat meningkatkan
kesejahteraan mereka,” ungkap Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan
Pemprov Sumbar, Arry Yuswandi didampingi Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumbar
saat memberikan sambutan.
Secara geografis Sumbar memiliki tingkat kerawanan terhadap
bencana yang tinggi. Namun masih terjadi praktik pengelolaan hutan yang tidak sesuai
di lapangan. Hutan sebagai sumber daya alam harus dikelola dengan baik,
tujuannya agar dapat bermanfaat bagi manusia dan alam itu sendiri.
Pemberian akses pengelolaan hutan ini nantinya diharapkan
dapat memunculkan komoditi hasil hutan bukan kayu serta menumbuhkan peluang
ekowisata. Selain itu juga pemberdayaan ekonomi masyarakat yang berbasis hutan
dan bersifat multisektor.
Dari data Dinas Kehutanan dan Badan Pusat Statistik (BPS) Sumbar,
1,5 juta hektar hutan dimiliki Pemprov Sumbar. Sebesar 81,90 persen nagari di
Sumbar berada dalam dan sekitar kawasan hutan.
Dan Sumbar merupakan pelopor implementasi spirit perhutanan
di Indonesia. Dan juga menjadi provinsi pertama yang memiliki peraturan daerah
terkait Perhutanan Sosial.
Rakor Pokja PPS Sumbar tahun 2024 ini merupakan tindak lanjut
upaya percepatan pengelolaan Perhutanan Sosial sebagai program prioritas
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Hadir pada kesempatan Organisasi Perangkat
Daerah (OPD) di Pemprov Sumbar, swasta, lembaga Badan Usaha Milik negara
(BUMN), dan Non-Government Organization (NGO).
Rakor ini terdiri dari dua sesi. Sesi pertama membahas
evaluasi pelaksanaan Pokja tahun 2023. Lalu sesi kedua membahas draft rencana
aksi Pokja di tahun 2024. Nantinya, rencana aksi ini akan menjadi panduan dalam
pelaksanaan tugas Pokja. (*/rel)
COMMENTS