Padang, Sindotime– Kepala Kantor Kementerian Agama Kota
Padang, di Wakili Ka. Subbag TU H. Zulfahmi didampingi Aldri Penyusun Bahan
Pembinaan Ketenagaan Lembaga Keagamaan, Rico Sarfriadi Pengembang Teknologi Pembelajaran dan Selfa
Elfindo Pengembang Teknologi Pembelajaran.
Membuka secara resmi Rapat Koordinasi penyusunan SOP mengacu
kepada Peta Proses Bisnis, berlangsung di aula Lt.2 Kemenag setempat pada Kamis
1 Agustus 2024.
Rapat Koordinasi penyusunan SOP tersebut, diikuti oleh
Jabatan Fungsional tertentu (JFT) Jajaran Kantor Kementerian Agama Kota Padang,
dan operator Penanggung jawab SOP dari satuan Kerja Madrasah Negeri MI, MTs,MA
beserta Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Se-Kota Padang.
Kepala Subbag TU H. Zulfahmi menjelaskan bahwa Standar
Operasional Prosedur (SOP) merupakan suatu pedoman atau acuan untuk
melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan fungsi dan alat penilaian kinerja
instansi pemerintah maupun non-pemerintah, usaha maupun non-usaha, berdasarkan
indikator-indikator teknis, administratif, dan prosedural sesuai tata kerja,
prosedur.
“Selain itu, SOP adalah serangkaian instruksi tertulis yang dibekukan dalam berbagai proses
penyelenggaraan Administrasi pemerintah, bagaimana dan kapan harus dilakukan,
dimana dan siapa yang melakukan,” pungkasnya.
Lanjut H. Zulfahmi bahwa Peta proses merupakan diagram yang
menggambarkan hubungan kerja yang effektif dan effeisien antar unit organisasi
untuk menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi agar
menghasilkan keluaran yang bernilai tambah bagi pemangku kepentingan.
Adapun Peta Proses terdiri proses utama yang meliputi menciptakan
aliran nilai utama Kementerian Agama, diantaranya satu pemahaman dan layanan
keagamaan, dua pemeliharaan kerukunan umat beragama, tiga optimalisasi potensi
ekonomi keagamaan.
Empat penjaminan produk halal, lima peningkatan kualitas
pendidikan agama dan keagamaan, enam peningkatan akses madrasah dan mutu
pendidikan, tujuh peningkatan akses, mutu, relevansi, dan daya saing pendidikan
tinggi keagamaan.
Delapan Peningkatan mutu pesantren, Sembilan peningkatan
kualitas penyelenggaraan haji dan umrah.
"Sedangkan pada proses pendukung adalah proses yang
mengelola operasional dari suatu sistem dan memastikan proses utama berjalan
dengan baik diantaranya satu pengelolaan layanan hukum, administrasi, dan
sarana prasarana, dua penataan
organisasi dan sistem manajemen.
Tiga pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia, empat
pengelolaan kinerja dan anggaran, lima pengelolaan data, pelayanan informasi
publik/pengaduan, dan sistem informasi, dan yang keenam pelayanan media, humas, dan antarlembaga. Adapun
proses lainnya, masih kata H. Zulfahmi ini merupakan proses yang tidak memiliki
kaitan langsung dengan proses inti namun menghasilkan nilai manfaat bagi
pemangku kepentingan eksternal, yakni peningkatan sistem pengawasan.
Terakhir Ia berharap ikutilah kegiatan ini sebaik baiknya. “Dan
jangan lupa terapkan ditempat tugas masing-masing,” ajak Zulfahmi menyudahi.(Haris
Tj)
Posting Komentar