Padang, Sindotime-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar terus
mengintenskan koordinasi dengan paslon Gubernur dan Wagub Sumbar untuk
mendapatkan desain APK dan bahan kampanye yang akan digunakan dalam pemilihan
mendatang.
Ini dilakukan sehubungan dengan fasilitasi alat peraga kampanye (APK) dan
bahan kampanye untuk pasangan calon (paslon) yang akan dilakukan KPU Sumbar
dalam masa kampanye ini.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi
Masyarakat (Sosdiklih Parmas), dan SDM KPU Sumbar, Jons Manedi menjelaskan,
sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2014, KPU memiliki tanggung jawab untuk
menyediakan alat peraga dan bahan kampanye bagi para paslon Gubernur dan Wagub.
“APK yang difasilitasi ini mencakup reklame (billboard/videotron), baliho,
spanduk, dan umbul-umbul. Kemudian ada juga bahan kampanye berupa selebaran,
brosur, pamflet, dan poster dengan jumlah sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih
Tetap (DPT) yang telah kita ditetapkan,” sebut Jons Manedi, Kamis (26/9/2024).
Agar pengadaan APK dan bahan kampanye tersebut dapat berjalan tepat waktu,
maka KPU Sumbar meminta paslon segera menyerahkan desain APK. Karena batas
waktu penyerahan desain adalah lima hari setelah pengundian nomor urut.
“Desain harus diserahkan Paslon tepat waktu. Setelah diterima, kami akan
langsung memproses pengadaan dan menyerahkannya kembali kepada paslon untuk bisa
digunakan selama masa kampanye,” sebutnya.
Menanggapi kekhawatiran beberapa paslon tentang efektivitas fasilitasi kampanye
oleh KPU Sumbar nantinya, Jons menegaskan, bahwa KPU Sumbar berkomitmen
memastikan seluruh proses akan berjalan sesuai rencana.
“KPU juga akan bekerja maksimal sepanjang desain diterima tepat waktu.
Kami akan memastikan tidak ada keterlambatan dalam proses pengadaan APK dan
bahan kampanye nantinya,” pungkasnya. (*/zoe)
Posting Komentar