Padang, Sindotime-Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Sumbar menggelar Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Sumbar Nomor 2 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi. Ini dalam rangka mengantisipasi maraknya permasalahan kebocoran data dan serangan siber akhir-akhir ini.
Ini sekaligus untuk memberikan pemahaman dan pedoman bagi
pegawai di lingkup Pemprov Sumbar, sehingga mampu menjaga keamanan informasi
dan data.
"Teknologi informasi berkembang pesat dan memberikan
banyak perubahan dan kemudahan. Tantang terbesar yaitu masalah keamanan
informasi yang tidak bisa dipandang enteng seperti serangan siber dan kebocoran
data," ungkap diwakili oleh Kepala Bidang Siber dan Sandi Diskominfotik
Sumbar, Eko Faisal, Selasa (24/9/2024).
Peraturan yang disahkan itu mengatur tujuh ruang lingkup,
seperti tata cara penyusunan rencana pengamanan informasi dan tata cara
permohonan fasilitasi penyediaan sarana dan prasana keamanan teknologi
informasi dan komunikasi khusus ke Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
Juga diatur perihal pengembangan SDM, tim pengelola keamanan
informasi, forum komunikasi sandi daerah, serta pembinaan dan pengawasan.
Melalui sosialsiasi ini, semua pihak di lingkup Pemprov
Sumbar dapat memahami dan melaksanakan langkah-langkah dalam pengamanan
informasi.
Kepala Bagian Perundang-Undangan, Biro Hukum Sekretaris Provinsi
(Sekprov) Sumbar, Wery Ratna Darwis menegaskan, peraturan ini disusun untuk
menjamin keamanan informasi, terkhusus di lingkungan Pemprov Sumbar.
“Pergub ini dirancang, disusun, dan ditetapkan dengan bantuan
Kemendagri. Tujuannya adalah untuk menjamin keamanan informasi, terutama bagi
kita di lingkup Pemprov Sumbar," tegas Wery.
Pergub Sumbar Nomor 2 Tahun 2024 ini telah disahkan pada awal
Januari 2024 oleh Kementerian Dalam Negeri dan ditandatangai oleh Gubernur
Sumbar.(*/zoe)
Posting Komentar