WWW.SINDOTIME.COM

Kami juga membuka ruang bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi

Antisipasi Ancaman Siber, Pergub Sumbar Nomor 2 Tahun 2024 Disosialisasikan

PENCEGAHAN: Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Sumbar Nomor 2 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi.(sumber : pemprov sumbar)


Padang, Sindotime-Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Sumbar menggelar Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Sumbar Nomor 2 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Persandian untuk Pengamanan Informasi. Ini dalam rangka mengantisipasi maraknya permasalahan kebocoran data dan serangan siber akhir-akhir ini.

Ini sekaligus untuk memberikan pemahaman dan pedoman bagi pegawai di lingkup Pemprov Sumbar, sehingga mampu menjaga keamanan informasi dan data.

"Teknologi informasi berkembang pesat dan memberikan banyak perubahan dan kemudahan. Tantang terbesar yaitu masalah keamanan informasi yang tidak bisa dipandang enteng seperti serangan siber dan kebocoran data," ungkap diwakili oleh Kepala Bidang Siber dan Sandi Diskominfotik Sumbar, Eko Faisal, Selasa (24/9/2024).

Peraturan yang disahkan itu mengatur tujuh ruang lingkup, seperti tata cara penyusunan rencana pengamanan informasi dan tata cara permohonan fasilitasi penyediaan sarana dan prasana keamanan teknologi informasi dan komunikasi khusus ke Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). 

Juga diatur perihal pengembangan SDM, tim pengelola keamanan informasi, forum komunikasi sandi daerah, serta pembinaan dan pengawasan. 

Melalui sosialsiasi ini, semua pihak di lingkup Pemprov Sumbar dapat memahami dan melaksanakan langkah-langkah dalam pengamanan informasi.

Kepala Bagian Perundang-Undangan, Biro Hukum Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sumbar, Wery Ratna Darwis menegaskan, peraturan ini disusun untuk menjamin keamanan informasi, terkhusus di lingkungan Pemprov Sumbar.

“Pergub ini dirancang, disusun, dan ditetapkan dengan bantuan Kemendagri. Tujuannya adalah untuk menjamin keamanan informasi, terutama bagi kita di lingkup Pemprov Sumbar," tegas Wery.

Pergub Sumbar Nomor 2 Tahun 2024 ini telah disahkan pada awal Januari 2024 oleh Kementerian Dalam Negeri dan ditandatangai oleh Gubernur Sumbar.(*/zoe)

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Advertise

advertise