Padang, Sindotime–Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah dijadwalkan
akan menjalani cuti di Luar Tanggungan Negara selama masa kampanye Pemilihan
Gubernur (Pilgub) Sumbar Tahun 2024.
Usulan itu juga telah diajukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
lewat surat bernomor :120/586/Pem-Otda/2024 pada Selasa (3/9/2024).
Kabar tersebut juga dibenarkan Kepala Biro Administrasi
Pimpinan (Kabiro Adpim) Pemprov Sumbar, Mursalim. Dikatakan, permohonan cuti tersebut sebagai tindak
lanjut dari arahan surat Mendagri nomor: 100.2.1/4204/SJ pada Jumat (30/8/2024)
kepada para kepala daerah (Kada) yang kembali mencalonkan diri dalam Pilkada
serentak Tahun 2024.
“Permohonannya telah diajukan sejak (3/9). Ini sebagai bentuk
kepatuhan terhadap ketentuan aturan yang berlaku,” kata Mursalim, Kamis
(19/9/2024).
Dengan Mahyeldi direncanakan akan mulai menjalani cuti 25
September sampai 23 November 2024. Selama menjalani Cuti di Luar Tanggungan
Negara, Gubernur mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk menunjuk Wagub Sumbar,
Audy Joinaldy sebagai Pelaksana Tugas Gubernur.
“Dalam surat, yang kita ajukan kepada Mendagri, inti
permohonannya ada dua, yakni permohonan untuk cuti diluar tanggungan negara dan
permohonan penunjukan Wagub sebagai Pelaksana Tugas Gubernur,” terang Mursalim.
Hingga kini, pihaknya masih menunggu surat balasan dari Kemendagri.
Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban mengatakan, kada yang
akan maju sebagai calon dalam Pilkada wajib menyerahkan izin cuti secara tertulis,
di luar tanggungan negara kepada Bawaslu, KPU, dan kepolisian. Ini sebelum masa
kampanye dimulai.
“Jadi surat izin cutinya wajib diserahkan sebelum masa
kampanye Pilkada dimulai,” akunya. (*/zoe)
Posting Komentar