Padang, Sindotime-Selain kebutuhan dasar, persoalan hukum bagi
masyarakat tak mampu juga menjadi perhatian Pemprov Sumbar. Mengingat masih
banyak warga yang tersangkut kasus hukum dan tidak mengetahui jalan yang harus
ditempuh untuk menyelesaikannya.
“Jadi tidak hanya kebutuhan dasar, seperti makanan,
kesehatan dan pendidikan, tapi juga perlu diperjuangkan haknya dalam sengketa
hukum,” sebut Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, Minggu (8/9/2024).
Dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar, Pemprov Sumbar juga
sudah mengalokasikan anggaran dalam berbagai program untuk peningkatan
kesejahteraan. Kalau masih belum ter-cover, akan dibantu melalui Badan Amil
Zakat Nasional (Baznas).
Untuk itu, anggaran bantuan hukum ini bisa dimanfaatkan masyarakat
melalui permohonan yang diajukan oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH), yang
mendampingi warga dalam menangani permasalah masyarakat yang menyangkut masalah
hukum.
Ini sesuai dengan Perda Sumbar Nomor 13 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Bantuan Hukum, yang ditindaklanjuti melalui Peraturan Gubernur
(Pergub) Sumbar Nomor 12 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan
Bantuan Hukum.
Ada sekitar 12 daerah yang hingga kini sudah menindaklanjuti
persoalan ini. Kabupaten dan kota dimaksud adalah Kota Padang, Kota Pariaman,
Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Solok, Kota Solok, Kota Sawahlunto,
Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya, Kota Padang Panjang, Kabupaten
Pasaman, Kabupaten Mentawai dan Kabupaten Solok Selatan.
Untuk pemanfaatan anggaran bantuan hukum ini, Pemprov Sumbar
sudah diatur sesuai Pergub, anggaran bantuan hukum yang bisa digunakan untuk
berbagai jenis perkara, mulai dari perkara pidana, perdata, hingga Tata Usaha
Negara (TUN).
“Jadi tak hanya saat bersidang di pengadilan (litigasi)
tetapi juga untuk masalah hukum di luar pengadilan (non litigasi),” ungkap Kepala
Biro Hukum Setdaprov Sumbar, Ezeddin Zain didampingi Analis Hukum Muda, Yesi
Atmisari.
Namun juga tidak semua perkara pidana yang menimpa warga
yang dapat diberikan bantuan hukum. Seperti halnya tindak kejahatan kesusilaan,
penebangan liar (illegal logging), penambangan liar (illegal minning),
penangkapan ikan liar (illegal fishing).
Selain itu, bantuan hukum juga tidak bisa diberikan bagi
pelaku tindak pidana narkotika/psikotropika, tindak pidana korupsi dan
pencucian uang (money loundring).
Untuk setiap perkara, Pemprov Sumbar bisa mengalokasikan
anggaran sebesar Rp 7,5 juta. Di mana, tahun 2024, pihaknya menyediakan
anggaran bantuan hukum untuk 8 perkara. Jumlahnya sama dengan tahun lalu, yang juga
8 perkara. Untuk Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang memberikan bantuan hukum
tercatat 12 OBH yang telah memenuhi syarat yaitu lulus verifikasi dan
akreditasi oleh Kemenkum HAM RI.
“Hingga kini, anggaran bantuan hukum yang disediakan sudah
dicairkan untuk menangani 6 perkara. Masih ada sisa untuk 2 perkara lagi,”
tambah Yesi Atmisari.
Masyarakat tak mampu yang membutuhkan bantuan hukum ini, bisa
meminta pendampingan pada OBH yang telah ditetapkan oleh Pemprov Sumbar, di
antaranya Posbakumadin Kota Solok, Posbakumadin Pasaman Barat, Posbakumadin
Koto Baru Solok, YLBHI Kantor LBH
Padang, PAHAM Cabang Sumbar, Fiat Justitia Batusangkar, Perkumpulan Kantor
Hukum Fiat Justitia Kuranji Padang, PBHI Sumbar, Posbakum Aisyiyah Sumbar.
Untuk proses pencairan dana bantuan hukum, dilakukan setelah
perkaranya diputus oleh majelis hakim. Di mana OBH yang mendampingi warga yang
bermasalah dengan hukum mengajukan permohonan pencairan anggaran lengkap dengan
dokumen yang dibutuhkan.
“Dokumen yang dilampirkan saat pencairan dana diantaranya surat
kuasa khusus, resume perkara, SK Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pengesahan
Pendirian OBH, KTP terdakwa, KK terdakwa, surat keterangan tidak mampu
terdakwa, laporan keuangan penanganan perkara dan kwitansi pengeluaran,” sebutnya.(*/zoe)
Posting Komentar