WWW.SINDOTIME.COM

Kami juga membuka ruang bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi

Ayo Manfaatkan Fasilitas Bantuan Hukum dari Pemprov Sumbar melalui OBH

PENJELASAN: Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah memberikan penjelasan ke masyarakat dalam suatu kesempatan.(sumber : pemprov sumbar)


Padang, Sindotime-Selain kebutuhan dasar, persoalan hukum bagi masyarakat tak mampu juga menjadi perhatian Pemprov Sumbar. Mengingat masih banyak warga yang tersangkut kasus hukum dan tidak mengetahui jalan yang harus ditempuh untuk menyelesaikannya.

“Jadi tidak hanya kebutuhan dasar, seperti makanan, kesehatan dan pendidikan, tapi juga perlu diperjuangkan haknya dalam sengketa hukum,” sebut Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, Minggu (8/9/2024).

Dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar, Pemprov Sumbar juga sudah mengalokasikan anggaran dalam berbagai program untuk peningkatan kesejahteraan. Kalau masih belum ter-cover, akan dibantu melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Untuk itu, anggaran bantuan hukum ini bisa dimanfaatkan masyarakat melalui permohonan yang diajukan oleh Organisasi Bantuan Hukum (OBH), yang mendampingi warga dalam menangani permasalah masyarakat yang menyangkut masalah hukum.

Ini sesuai dengan Perda Sumbar Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, yang ditindaklanjuti melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Sumbar Nomor 12 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Ada sekitar 12 daerah yang hingga kini sudah menindaklanjuti persoalan ini. Kabupaten dan kota dimaksud adalah Kota Padang, Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Solok, Kota Solok, Kota Sawahlunto, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya, Kota Padang Panjang, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Mentawai dan Kabupaten Solok Selatan.

Untuk pemanfaatan anggaran bantuan hukum ini, Pemprov Sumbar sudah diatur sesuai Pergub, anggaran bantuan hukum yang bisa digunakan untuk berbagai jenis perkara, mulai dari perkara pidana, perdata, hingga Tata Usaha Negara (TUN).

“Jadi tak hanya saat bersidang di pengadilan (litigasi) tetapi juga untuk masalah hukum di luar pengadilan (non litigasi),” ungkap Kepala Biro Hukum Setdaprov Sumbar, Ezeddin Zain didampingi Analis Hukum Muda, Yesi Atmisari.

Namun juga tidak semua perkara pidana yang menimpa warga yang dapat diberikan bantuan hukum. Seperti halnya tindak kejahatan kesusilaan, penebangan liar (illegal logging), penambangan liar (illegal minning), penangkapan ikan liar (illegal fishing).

Selain itu, bantuan hukum juga tidak bisa diberikan bagi pelaku tindak pidana narkotika/psikotropika, tindak pidana korupsi dan pencucian uang (money loundring).

Untuk setiap perkara, Pemprov Sumbar bisa mengalokasikan anggaran sebesar Rp 7,5 juta. Di mana, tahun 2024, pihaknya menyediakan anggaran bantuan hukum untuk 8 perkara. Jumlahnya sama dengan tahun lalu, yang juga 8 perkara. Untuk Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang memberikan bantuan hukum tercatat 12 OBH yang telah memenuhi syarat yaitu lulus verifikasi dan akreditasi oleh Kemenkum HAM RI.

“Hingga kini, anggaran bantuan hukum yang disediakan sudah dicairkan untuk menangani 6 perkara. Masih ada sisa untuk 2 perkara lagi,” tambah Yesi Atmisari.

Masyarakat tak mampu yang membutuhkan bantuan hukum ini, bisa meminta pendampingan pada OBH yang telah ditetapkan oleh Pemprov Sumbar, di antaranya Posbakumadin Kota Solok, Posbakumadin Pasaman Barat, Posbakumadin Koto Baru Solok, YLBHI Kantor LBH  Padang, PAHAM Cabang Sumbar, Fiat Justitia Batusangkar, Perkumpulan Kantor Hukum Fiat Justitia Kuranji Padang, PBHI Sumbar, Posbakum Aisyiyah Sumbar.

Untuk proses pencairan dana bantuan hukum, dilakukan setelah perkaranya diputus oleh majelis hakim. Di mana OBH yang mendampingi warga yang bermasalah dengan hukum mengajukan permohonan pencairan anggaran lengkap dengan dokumen yang dibutuhkan.

“Dokumen yang dilampirkan saat pencairan dana diantaranya surat kuasa khusus, resume perkara, SK Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pengesahan Pendirian OBH, KTP terdakwa, KK terdakwa, surat keterangan tidak mampu terdakwa, laporan keuangan penanganan perkara dan kwitansi pengeluaran,” sebutnya.(*/zoe)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Advertise

advertise