Padang, Sindotime-Jika tidak ada aral melintang, Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Sumbar sudah menjadwalkan pengumuman hasil verifikasi
berkas perbaikan syarat paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Pilkada 2024.
Bahkan saat ini, KPU juga sedang melakukan penelitian
administrasi syarat calon perbaikan. Hasil penelitian apakah syarat calon tersebut
memenuhi syarat atau tidak nantinya akan diumumkan mulai Jumat (13/9/2024). Tentunya
bersamaan dengan visi misi dan program yang masing-masing bakal pasangan calon
gubernur dan wakil gubernur.
Pengumuman ini penting dilakukan. Tujuannya agar masyarakat
luas, dapat memberikan tanggapan dan masukan kepada KPU Sumbar, terkait dengan
kebenaran informasi dan keabsahan dari persyaratan administrasi calon.
Di mana, tanggapan dan masukan terkait persyaratan
administrasi calon bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota,
juga dapat disampaikan kepada KPU masing-masing kabupaten/kota
Seperti misalnya, sesuai ketentuan pasal 14 Peraturan KPU No.
8/2024, calon gubernur dan wakil gubernur wajib berusia 30 tahun. Sedangkan, calon
bupati dan wakil bupati serta Wako dan Wawako berusia 25 pada saat penetapan
calon, dan juga dinyatakan mampu secara jasmani dan rohani, serta tidak
terindikasi penyalahgunaan narkotika.
Sejumlah persyaratan lainnya yakni, pasangan Cakada wajib punya
KTP-el, ijazah SLTA sederajat, memiliki surat keterangan dari pengadilan yang
menerangkan bahwa calon tidak pernah sebagai terpidana. Ini berdasarkan putusan
pengadilan yang inkrah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 5 tahun atau lebih. Selain itu juga tidak sedang dicabut hak pilihnya,
tidak sedang memiliki tanggungan utang secara personal atau corporait tanggung
jawab calon yang merugikan keuangan Negara, serta tidak sedang dinyatakan
pailit.
Tak sampai di sana, pasangan calon juga wajib tidak pernah
melakukan perbuatan tercela. Lalu menyerahkan tanda terima LHKPN yang
diterbitkan oleh KPK, memiliki NPWP, menyerahkan tanda terima penyampaian SPT
Tahunan 5 tahun berturut-turut, menyerahkan surat keterangan tidak mempunyai
tunggakan pajak, serta menyusun visi misi dan program kerja paslon berdasarkan
RPJPD.
Untuk jadwal penetapan paslon gubernur dan wagub Sumbar akan
dilakukan pada Minggu, 22 September mendatang.
“Setelah penetapan paslon dalam pleno tertutup, akan dilanjutkan
dengan pengundian nomor urut, dalam pleno terbuka yang akan digelar sehari
setelah penetapan pasangan calon,” ujar Koordinator Divisi Teknis
Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban, Selasa (10/9).(*/zoe)
Posting Komentar