WWW.SINDOTIME.COM

Kami juga membuka ruang bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi

Hasil Verifikasi Berkas Perbaikan Syarat Paslon Gubernur-Wagub Sumbar Diumumkan 13 September

PENJELASAN: Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban ketika memberikan keterangan mengenai verifikasi berkas syarat paslon gubernur dan wakil gubernur Sumbar.(sumber : KPU sumbar)


Padang, Sindotime-Jika tidak ada aral melintang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar sudah  menjadwalkan pengumuman hasil verifikasi berkas perbaikan syarat paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar Pilkada 2024.

Bahkan saat ini, KPU juga sedang melakukan penelitian administrasi syarat calon perbaikan. Hasil penelitian apakah syarat calon tersebut memenuhi syarat atau tidak nantinya akan diumumkan mulai Jumat (13/9/2024). Tentunya bersamaan dengan visi misi dan program yang masing-masing bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

Pengumuman ini penting dilakukan. Tujuannya agar masyarakat luas, dapat memberikan tanggapan dan masukan kepada KPU Sumbar, terkait dengan kebenaran informasi dan keabsahan dari persyaratan administrasi calon.

Di mana, tanggapan dan masukan terkait persyaratan administrasi calon bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota, juga dapat disampaikan kepada KPU masing-masing kabupaten/kota

Seperti misalnya, sesuai ketentuan pasal 14 Peraturan KPU No. 8/2024, calon gubernur dan wakil gubernur wajib berusia 30 tahun. Sedangkan, calon bupati dan wakil bupati serta Wako dan Wawako berusia 25 pada saat penetapan calon, dan juga dinyatakan mampu secara jasmani dan rohani, serta tidak terindikasi penyalahgunaan narkotika.

Sejumlah persyaratan lainnya yakni, pasangan Cakada wajib punya KTP-el, ijazah SLTA sederajat, memiliki surat keterangan dari pengadilan yang menerangkan bahwa calon tidak pernah sebagai terpidana. Ini berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Selain itu juga tidak sedang dicabut hak pilihnya, tidak sedang memiliki tanggungan utang secara personal atau corporait tanggung jawab calon yang merugikan keuangan Negara, serta tidak sedang dinyatakan pailit.

Tak sampai di sana, pasangan calon juga wajib tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Lalu  menyerahkan tanda terima LHKPN yang diterbitkan oleh KPK, memiliki NPWP, menyerahkan tanda terima penyampaian SPT Tahunan 5 tahun berturut-turut, menyerahkan surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak, serta menyusun visi misi dan program kerja paslon berdasarkan RPJPD.

Untuk jadwal penetapan paslon gubernur dan wagub Sumbar akan dilakukan pada Minggu, 22 September mendatang.

“Setelah penetapan paslon dalam pleno tertutup, akan dilanjutkan dengan pengundian nomor urut, dalam pleno terbuka yang akan digelar sehari setelah penetapan pasangan calon,” ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban, Selasa (10/9).(*/zoe)

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Advertise

advertise