WWW.SINDOTIME.COM

Kami juga membuka ruang bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi

Isi Kekosongan, Sembilan Pjs Wako/Bupati Dilantik Besok

BERI ARAHAN: Mendagri, Tito Karnavian dalam suatu kesempatan.(Sumber : Kemendagri)


Padang, Sindotime -Jika tidak ada aral melintang, sebanyak Sembilan penjabat Pemprov Sumbar bakal dilantik sebagai Pejabat Sementara (Pjs) di Sembilan kabupaten/kota di Sumbar di Auditorium Gubernuran Sumbar pada Selasa (24/9).


Ini mengacu pada surat keputusan Kemendagri Nomor : 100.2.1.3/7358/OTDA tanggal 20 September 2024. Surat tentang Penyampaian Salinan dan Petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri yang ditandatangani Plh Sekretaris Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Suryawan Hidayat tersebut, ditujukan pada Gubernur Sumbar, di mana petikan SK Kemendagri tersebut dibenarkan Sekprov Sumbar, Hansastri.


“Benar, nama-nama Pjs sudah ditetapkan oleh Kemendagri,” sebut Sekprov Sumbar, Hansastri.


Mereka yang ditetapkan itu adalah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pemprov Sumbar, Adib Alfikri sebagai Pjs Bupati Solok Selatan. Kadispora Sumbar, Maiffrizon sebagai Pjs Kabupaten Sijunjung. Asisten II Setdaprov Sumbar, Arry Yuswandi sebagai Pjs Bupati Tanah Datar. 


Lalu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumbar, Ahmad Zakri sebagai Pjs Bupati Limahpuluh Kota. Kepala Pusat Strategi Kebijakan Politik Hukum dan Pemerintahan Dalam Negeri, Kementrian Dalam Negeri, Akbar Ali. Kepala Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Sumbar, Era Sukma Munaf sebagai Pjs Bupati Pesisir Selatan. Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Sumbar, Endrizal sebagai Pjs Bupati Agam. 


Kemudian, Kepala Biro Umum Setdaprov Sumbar, Edi Dharma Syafni sebagai Pjs Bupati Pasaman. Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Hani Syopiar Rustam sebagai Pjs Wali Kota Bukittinggi. 


Sementara Gubernur Mahyeldi akan menjalani cuti pada tanggal 25 September 2024. Sedangkan Audy Joinaldy ditunjuk sebagai Plt Gubernur Sumbar.(*/zoe)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Advertise

advertise