Polhukam, Sindotime – Melalui Staf Ahli Ideologi dan Konstitusi Irjen Pol Andry Wibowo, Kemenko Polhukam memastikan perlindungan para Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Hongkong yang dilaksanakan secara efektif oleh Satgas perlindungan PMI.
“Perlindungan PMI di luar negeri merupakan upaya pemerintah RI untuk memastikan warga negara Indonesia terlindungi oleh pemerintah RI di manapun mereka berada sebagai wujud mandat konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelas Irjen Pol Andry Wibowo saat membuka rapat di Hongkong, Selasa (17/9/2024).
Andry Wibowo menjelaskan bahwa jumlah pekerja migran Indonesia di Hongkong berjumlah 180 ribuan orang yang didominasi oleh PMI Perempuan yang bekerja di sektor domestic helper atau Rumah Tangga.
“Secara umum PMI memberikan kontribusi positif bagi ekonomi Hongkong namun demikian beberapa hal yang sering dihadapi sebagai persoalan PMI di Hongkong adalah soal yang berkaitan dengan persoalan keimigrasian (over stay), terlibat sebagai korban dan pelaku kejahatan yang menjadi tanggung jawab kepolisian, dan pelanggaran kontrak (worker contract breach),” terangnya.
Beberapa isu lain adalah adanya PMI yang mencari suaka (asylum
seeker) dengan berbagai alas an, mengenai persoalan rumah tangga atau relasi
dekat dengan pasangan nya, serta masalah pribadi yang menjadi persoalan hukum
di Hongkong.
Satgas Perlindungan PMI Hongkong juga mendapatkan informasi
bahwa upaya pembinaan terhadap PMI dilakukan secara rutin baik yang bertema
wawasan kebangsaan, peluang kerja maupun ancaman terhadap kejahatan. Terdapat
sekitar 200 LSM dan 10 LSM aktif yang mengadvokasi para PMI di Hongkong.
“Upaya kolaboratif Satgas Perlindungan PMI di Hongkong
dilakukan secara rutin bersama-sama dengan pemerintah lokal, Polisi Hongkong,
unsur LSM, dan Asosiasi PMI serta agen PMI yang ada di Hongkong. Di akhir
kegiatan dapat disimpulkan bahwa strategi perlindungan pekerja migran di
Hongkong dapat menjadi pembelajaran untuk satgas perlindungan pekerja migran
Indonesia di negara lain,” ungkapnya.(*/ss)
Posting Komentar