Padang, Sindotime-Sebanyak 11 tersangka kasus dugaan korupsi
ganti rugi lahan tol Padang-Pekanbaru di Kabupaten Padang Pariaman ditahan oleh
Kejaksaan Tinggi Sumbar pada Rabu (23/10). Dari jumlah tersebut, dua orang
ditahan di rutan, sedangkan delapan lainnya sebagai tahanan kota.
Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Efendri Eka Putra,
mengungkapkan bahwa awalnya terdapat 12 tersangka, namun satu orang yang
berinisial BG telah meninggal dunia, sehingga tersisa 11 tersangka. “Ancaman
tindak pidana ini bisa lebih dari lima tahun,” ujar Efendri Eka Putra.
Efendri menjelaskan bahwa dua tersangka yang ditahan di
Rutan Kelas II B Padang selama 20 hari adalah SF, Ketua Pelaksana Pengadaan
Tanah, dan YH, anggota P2T. Penahanan ini dilakukan untuk mempermudah
penyidikan, dengan alasan subjektif dikhawatirkan akan melarikan diri dan
menghilangkan barang bukti, serta objektif karena ancaman pidana lebih dari
lima tahun.
Sembilan tersangka lainnya, yang merupakan penerima ganti
rugi, ditetapkan sebagai tahanan kota. Efendri menambahkan bahwa penahanan kota
ini dilakukan karena para tersangka dinilai kooperatif sejak panggilan pertama
pada 17 Oktober.
Perkara ini bermula pada tahun 2020 dengan pengadaan tanah
untuk pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru. SF sebagai ketua P2T dan YH
sebagai anggotanya diduga secara sengaja memproses pengadaan lahan meskipun
sudah ada pemberitahuan bahwa lahan tersebut adalah aset Pemda Padang Pariaman.
Akibat perbuatan mereka, negara mengalami kerugian hingga Rp 27 miliar,
sementara 10 penerima ganti rugi memperkaya diri sekitar Rp 9 miliar.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 (1) jo Pasal 18 UU No. 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*/zoe)
Posting Komentar