WWW.SINDOTIME.COM

Kami juga membuka ruang bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi

ASN, TNI/Polri Diminta Berkomitmen Jaga Netralitas

SEPAKAT: Ikrar bersama serta deklarasi netralitas ASN, TNI, Polri dengan membubuhkan tanda tangan oleh Plh. Sekdaprov Sumbar yang diwakili Kadisdukcapil Besri Rahmat, Ketua Bawaslu Sumbar, serta Forkopimda Sumbar.(sumber: pemprov sumbar)


Padang, Sindotime-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar terus mematangkan persiapan jelang dilaksanakannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 pada medio November mendatang. Salah satunya dengan menggelar sosialisasi pengawasan netralitas ASN, TNI, Polri pada pemilihan serentak tahun 2024 di Sumbar di ZHM Premiere, Padang, Kamis (17/10).

Dengan sosialisasi, ASN, TNI, Polri diminta berkomitmen menjaga netralitas. Ini tertuang dalam ikrar bersama serta deklarasi netralitas ASN, TNI, Polri dengan membubuhkan tanda tangan oleh Plh. Sekdaprov Sumbar yang diwakili Kadisdukcapil Besri Rahmat, Ketua Bawaslu Sumbar, serta Forkopimda Sumbar.

Ketua Bawaslu Sumbar, Alni menjelaskan, netralitas perlu dijaga bersama. "Komitmen bukan hanya kepada pengawas Pemilu saja, tapi juga untuk bangsa dan Negara. Ini dalam rangka mewujudkan pemilihan yang adil, berintegritas dan bermartabat," jelas Alni.

Dikatakan, netralitas itu diartikan sebagai tidak menampakkan keberpihakan. Baik dalam bentuk kehadiran pada kampanye peserta pilkada, hingga wujud penampakkan keberpihakan lainnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Sumbar, Vifner juga bertindak sebagai narasumber pada kesempatan itu, dengan memaparkan tentang bentuk pelanggaran netralitas ASN, contoh-contoh kasus pelanggaran netralitas ASN, sanksi bagi ASN yang tidak netral.

Menurutnya, netralitas merupakan sesuatu yang harus selalu dijaga dan diawasi. Tujuannya agar terdapat keadilan dan fairplay antara calon yang memiliki kekuasaan dengan calon yang tidak memiliki relasi kuasa di lingkungan birokrasi.

"Jadi ingat, ASN jangan terjebak," sebut Vifner.(*/zoe)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Advertise

advertise