Padang, Sindotime-Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang melakukan pemusnahan barang bukti dari perkara yang telah inkrah di halaman kantornya, Selasa (29/10). Kegiatan ini didominasi oleh barang bukti terkait kasus narkoba, dengan total 85 perkara yang mencakup ganja seberat 115,9 gram dan sabu seberat 201 gram.
Pemusnahan dipimpin oleh Kepala Kejari Padang, Aliansyah,
bersama perwakilan dari pemerintah kota dan kepolisian. Aliansyah mengungkapkan
bahwa ini merupakan pemusnahan ketiga sejak ia menjabat sebagai Kajari.
Selain narkoba, Kejari Padang juga memusnahkan tujuh senjata
tajam hasil aksi tawuran dan 15 handphone yang terkait dengan kasus narkoba.
Menurut Aliansyah, pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari tanggung
jawab jaksa untuk mengeksekusi barang bukti yang telah mendapatkan kekuatan
hukum tetap sesuai keputusan pengadilan.
Aliansyah menekankan pentingnya peran masyarakat dalam
memerangi peredaran narkotika, dengan harapan mereka dapat melaporkan aktivitas
mencurigakan di lingkungan sekitar. Ia juga mengingatkan generasi muda untuk
menjauhi narkoba, yang dapat menghancurkan cita-cita dan masa depan mereka.
"Dalam momen Sumpah Pemuda ini, mari kita bersama-sama
menghindari narkoba dan mengembangkan potensi positif," tambahnya.
Kegiatan pemusnahan ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk
kepolisian, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), camat, serta
perwakilan siswa MTSN dan pegawai Kejari Padang.(*/zoe)
Posting Komentar