WWW.SINDOTIME.COM

Kami juga membuka ruang bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi

Barang Bukti Hasil 85 Perkara yang Telah Inkrah Dimusnahkan

DIMUSNAHKAN: Suasana pemusnahan barang bukti dari 85 perkara yang telah inkrah di halaman kantor Kejari Padang, Selasa (29/10).(kejari padang)


Padang, Sindotime-Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang melakukan pemusnahan barang bukti dari perkara yang telah inkrah di halaman kantornya, Selasa (29/10). Kegiatan ini didominasi oleh barang bukti terkait kasus narkoba, dengan total 85 perkara yang mencakup ganja seberat 115,9 gram dan sabu seberat 201 gram.

Pemusnahan dipimpin oleh Kepala Kejari Padang, Aliansyah, bersama perwakilan dari pemerintah kota dan kepolisian. Aliansyah mengungkapkan bahwa ini merupakan pemusnahan ketiga sejak ia menjabat sebagai Kajari.

Selain narkoba, Kejari Padang juga memusnahkan tujuh senjata tajam hasil aksi tawuran dan 15 handphone yang terkait dengan kasus narkoba. Menurut Aliansyah, pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari tanggung jawab jaksa untuk mengeksekusi barang bukti yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap sesuai keputusan pengadilan.

Aliansyah menekankan pentingnya peran masyarakat dalam memerangi peredaran narkotika, dengan harapan mereka dapat melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Ia juga mengingatkan generasi muda untuk menjauhi narkoba, yang dapat menghancurkan cita-cita dan masa depan mereka.

"Dalam momen Sumpah Pemuda ini, mari kita bersama-sama menghindari narkoba dan mengembangkan potensi positif," tambahnya. Kegiatan pemusnahan ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk kepolisian, Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), camat, serta perwakilan siswa MTSN dan pegawai Kejari Padang.(*/zoe)

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Advertise

advertise