WWW.SINDOTIME.COM

Kami juga membuka ruang bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi

Bawaslu Sumbar Berhentikan 36 Kegiatan Kampanye, Karena Tidak Memiliki STTP

ARAHAN: Anggota Bawaslu Sumbar, Muhamad Khadafi ketika memberikan arahan dalam suatu kegiatan.(sumber : bawaslu sumbar)


Padang, Sindotime-Sebanyak 36 kegiatan kampanye terpaksa dihentikan Bawaslu Sumbar. Ini karena tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye. Ini merupakan hasil pengawasan selama dua pekan pertama kampanye dalam rangkaian tahapan Pilkada serentak 2024.

Anggota Bawaslu Sumbar, Muhamad Khadafi menyebut, pengawasan dilakukan terhadap seluruh kegiatan kampanye sejak 25 September hingga 23 November 2024. “Selama dua pekan masa kampanye, 36 kegiatan kampanye yang tidak memiliki STTP. Ini upaya kami untuk mencegah pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye,” ujar Muhamad Khadafi, Rabu (9/10).

Dikatakan, STTP merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi bagi setiap kegiatan kampanye yang menjadi dasar hukum pelaksanaannya. Karena itu, kampanye yang tidak memiliki STTP atau melanggar tata tertib dapat dibubarkan oleh Bawaslu bersama dengan pihak kepolisian. “Jika kampanye tidak memenuhi ketentuan, kami berhak menghentikannya,” tegasnya.

Menariknya, dari 36 kegiatan kampanye yang dihentikan, dua di antaranya terkait dengan pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Sisanya kampanye pemilihan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota. Menurutnya, dua kampanye yang dihentikan terkait Pilgub Sumbar adalah pasangan calon nomor urut 1 di Kabupaten Padangpariaman dan pasangan calon nomor urut 2 di Kota Padang.

Dikatakan, dirinya lebih mengutamakan pencegahan daripada pembubaran. Pengawas di lapangan selalu memastikan bahwa seluruh prosedur administratif, termasuk keberadaan STTP, telah dipenuhi sebelum kampanye dilaksanakan.

Pengawasan yang dilakukan Bawaslu ini melibatkan seluruh jajaran, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, hingga panwas kecamatan dan desa/kelurahan. “Kami memastikan seluruh tahapan kampanye Pilkada, baik itu Pilgub, Pilwako, maupun Pilbup, berjalan sesuai aturan,” tutupnya. (*/zoe)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Advertise

advertise