Padang, Sindotime-Sebanyak 36 kegiatan kampanye terpaksa dihentikan Bawaslu Sumbar. Ini karena tidak memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) kampanye. Ini merupakan hasil pengawasan selama dua pekan pertama kampanye dalam rangkaian tahapan Pilkada serentak 2024.
Anggota Bawaslu Sumbar, Muhamad Khadafi menyebut, pengawasan
dilakukan terhadap seluruh kegiatan kampanye sejak 25 September hingga 23
November 2024. “Selama dua pekan masa kampanye, 36 kegiatan kampanye yang tidak
memiliki STTP. Ini upaya kami untuk mencegah pelanggaran dalam pelaksanaan
kampanye,” ujar Muhamad Khadafi, Rabu (9/10).
Dikatakan, STTP merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi bagi
setiap kegiatan kampanye yang menjadi dasar hukum pelaksanaannya. Karena itu, kampanye
yang tidak memiliki STTP atau melanggar tata tertib dapat dibubarkan oleh
Bawaslu bersama dengan pihak kepolisian. “Jika kampanye tidak memenuhi
ketentuan, kami berhak menghentikannya,” tegasnya.
Menariknya, dari 36 kegiatan kampanye yang dihentikan, dua
di antaranya terkait dengan pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Sisanya kampanye
pemilihan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota. Menurutnya, dua
kampanye yang dihentikan terkait Pilgub Sumbar adalah pasangan calon nomor urut
1 di Kabupaten Padangpariaman dan pasangan calon nomor urut 2 di Kota Padang.
Dikatakan, dirinya lebih mengutamakan pencegahan daripada
pembubaran. Pengawas di lapangan selalu memastikan bahwa seluruh prosedur
administratif, termasuk keberadaan STTP, telah dipenuhi sebelum kampanye
dilaksanakan.
Pengawasan yang dilakukan Bawaslu ini melibatkan seluruh
jajaran, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, hingga panwas kecamatan dan
desa/kelurahan. “Kami memastikan seluruh tahapan kampanye Pilkada, baik itu
Pilgub, Pilwako, maupun Pilbup, berjalan sesuai aturan,” tutupnya. (*/zoe)
Posting Komentar