Padang, Sindotime-Pilkada 2024 akan berlangsung dalam hitungan hari, tepatnya pada 27 November 2024. Menjelang hari-H, banyak lokasi dan fasilitas umum di Kota Padang telah dipenuhi spanduk, baliho, dan alat kampanye dari para calon kontestan.
Dalam rangka menjaga ketertiban, Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Padang bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mencegah pelanggaran, kesalahan pemasangan, serta gangguan ketertiban umum. "Kami akan melaksanakan penertiban sesuai Perda 11 Tahun 2005, sambil terus berkoordinasi dengan Bawaslu," ujar Chandra, Kasat Pol PP Padang, dalam pertemuan dengan Komisioner KPU Kota Padang di Rungan Kasat Pol PP, Jalan Tan Malaka, Kamis (24/10).
Chandra menambahkan bahwa penertiban selanjutnya juga akan melibatkan KPU, sesuai dengan ketentuan dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024. Ia menegaskan pentingnya menjaga keindahan dan kenyamanan kota melalui penertiban terhadap poster, spanduk, dan baliho yang melanggar peraturan.
Kasat Pol PP mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berperan aktif menjaga keindahan dan ketertiban kota demi menciptakan Kota Padang yang bersih dan nyaman. Di sisi lain, KPU sebagai penyelenggara akan terus memberikan sosialisasi kepada para kontestan agar pelaksanaan kampanye tetap tertib.(*/zoe)
Posting Komentar