Dharmasraya, Sindotime-Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) telah menahan seorang tersangka berinisial AC (45) terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan penyalahgunaan dana operasional Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Dharmasraya, pada Selasa (29/10).
AC, yang menjabat sebagai Plt. Kepala Bagian Umum Setda
Dharmasraya pada tahun 2023, ditahan setelah penyidik menemukan bukti permulaan
yang cukup. "Berdasarkan pemeriksaan, kami langsung melakukan penahanan
rutan selama 20 hari," jelas Kasi Penkum Kejati Sumbar, M. Rasyid, yang
didampingi oleh tim penyidik.
Penahanan ini dilakukan sesuai Pasal 21 KUHAP, mengingat
adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti,
atau mengulangi tindak pidana, terutama karena ancaman pidana dalam kasus ini
mencapai lima tahun atau lebih.
Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat yang masuk
sekitar Juli 2024, dengan 41 saksi telah diperiksa. Diduga, pada tahun 2023, AC
menyalahgunakan dana operasional dengan menarik anggaran tanpa dilengkapi Surat
Pertanggungjawaban (SPJ). Dana tersebut kemudian ditransfer ke rekening
pribadinya dan orang lain untuk pembayaran utang, serta digunakan untuk berjudi
online.
AC memiliki akses ke akun Setda Dharmasraya di Bank Nagari,
yang seharusnya dikelola oleh Bendahara Pengeluaran Sekda, sehingga memudahkan
tindakan korupsinya. Kerugian negara akibat perbuatan AC diperkirakan mencapai
Rp3,09 miliar.
Dalam jumpa pers, Kejati Sumbar juga menampilkan uang tunai
senilai Rp1,6 miliar yang berhasil diselamatkan dari total kerugian negara
akibat kasus ini. Tersangka AC dapat dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal
18 UU RI No. 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2021
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*/zoe)
Posting Komentar