WWW.SINDOTIME.COM

Kami juga membuka ruang bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi

Diduga Korupsi Rp 3 Miliar, Plt Kabag Umum Pemkab Dharmasraya 2023 Ditahan

DITAHAN: Tim Penyidik Bidang Pidsus Kejati Sumbar saat menahan tersangka berinisial AC (45) terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan penyalahgunaan dana operasional Setda Kabupaten Dharmasraya, pada Selasa (29/10).(kejati Sumbar)


Dharmasraya, Sindotime-Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) telah menahan seorang tersangka berinisial AC (45) terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan penyalahgunaan dana operasional Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Dharmasraya, pada Selasa (29/10).

AC, yang menjabat sebagai Plt. Kepala Bagian Umum Setda Dharmasraya pada tahun 2023, ditahan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. "Berdasarkan pemeriksaan, kami langsung melakukan penahanan rutan selama 20 hari," jelas Kasi Penkum Kejati Sumbar, M. Rasyid, yang didampingi oleh tim penyidik.

Penahanan ini dilakukan sesuai Pasal 21 KUHAP, mengingat adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, terutama karena ancaman pidana dalam kasus ini mencapai lima tahun atau lebih.

Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat yang masuk sekitar Juli 2024, dengan 41 saksi telah diperiksa. Diduga, pada tahun 2023, AC menyalahgunakan dana operasional dengan menarik anggaran tanpa dilengkapi Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Dana tersebut kemudian ditransfer ke rekening pribadinya dan orang lain untuk pembayaran utang, serta digunakan untuk berjudi online.

AC memiliki akses ke akun Setda Dharmasraya di Bank Nagari, yang seharusnya dikelola oleh Bendahara Pengeluaran Sekda, sehingga memudahkan tindakan korupsinya. Kerugian negara akibat perbuatan AC diperkirakan mencapai Rp3,09 miliar.

Dalam jumpa pers, Kejati Sumbar juga menampilkan uang tunai senilai Rp1,6 miliar yang berhasil diselamatkan dari total kerugian negara akibat kasus ini. Tersangka AC dapat dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*/zoe)

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Advertise

advertise