Padang, Sindotime– Kementerian Agama Kota Padang melaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang tentang bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya perdata dan tata usaha negara, berlangsung di aula lt.3 kejaksaan negeri padang, Kamis (10/10).
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Kepala Kantor
Kementerian Agama Kota Padang Edy Oktfiandi, selaku pihak pertama dan Kepala
Kejaksaan Negeri Padang Aliansyah, selaku pihak kedua yang disaksikan oleh
jajaran masing-masing.
Edy Oktafiandi dalam pemaparannya, mengucapkan terima kasih
kepada Kejari dan jajarannya atas dukungan kepada Kantor Kementerian Agama Kota
Padang yang selama ini telah berjalan dalam melaksanakan tugas dan fungsi
Kementerian Agama.
“Adapun tujuan Memorandum of Understanding (MoU) ini dalam
rangka untuk meminta bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum
lainnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun diluar
Pengadilan yang dihadapi oleh Kementerian Agama Kota Padang,” terang Edy.
“Harapan kami dengan adanya dukungan dari pihak Kejaksaan
sehingga Kementerian Agama Kota Padang bisa melaksanakan tugas dengan lebih
baik dan lebih semangat, sesuai aturan, petunjuk teknis dan undang undang yang
berlaku,” pinta Edy.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Padang, Aliansyah, berterima
kasih dan mengapresiasi Kementerian Agama Kota Padang atas kepercayaan yang
telah diberikan kepada Kejaksaan Negeri Padang untuk bisa membantu
menyelesaikan setiap permasalahan yang mungkin akan ditemui pada pelaksanaan
tugas sehari-hari sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Yang terpenting adalah kehati-hatian agar kita terhindar
dari masalah hukum, karena siapa saja bisa menjadi sasaran, untuk itu mari kita
perbaiki diri kita dan lakukan segala sesuatunya sesuai aturan yang berlaku di
negara NKRI yang kita cintai ini,” pesan Aliansyah.
“Kami akan menjaga kepercayaan yang telah diberikan
Kementerian Agama Kota Padang kepada Kejaksaan Negeri Padang, kami terbuka
untuk berdiskusi, komunikasi satu kali dua puluh empat jam khususnya bidang
Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) tanpa di pungut biaya apapun alias 0
rupiah,” pungkasnya.
Tampak hadir dalam mengikuti rangkaian MoU tersebut, Kepala
Subbag TU sekaligus Plt. Kasi PHU Zulfahmi, Kasi PAI Aidil Khurdiansyah, Kasi
Pendmad Farhan Furqani, Kasi PD. Pontren Dian Khairaty, Kasi Peyelenggara Zawa
Rinaldi Putra, 11 Kepala KUA Kecamatan, Kepala Madrasah semua tingkat MI, MTs, dan MA beserta Aparatur
Sipil Negara JFT, JFU Kantor Kementerian Agama Kota Padang.(harris tj)
Posting Komentar