Solok, Sindotime-UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) di
Arosuka, Kabupaten Solok optimis target Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar
Rp 29.328.788.000 untuk 42.087 unit kendaraan, dan target Tidak Daftar Ulang
(TDU) sebesar Rp 29.465.034.300 untuk 31.994 unit kendaraan tercapai hingga 31
Desember.
Sebab, hingga saat ini target tersebut sudah mencapai
sekitar 81,69 persen. Atau sudah mencapai di angka Rp 23.959.475.050 dengan TDU
yang tercapai sebanyak 31.654 unit. Artinya hanya tinggal sekitar 18,31 persen
atau sekitar Rp 5.5 miliar atau sekitar 10.000 unit kendaraan lain yang TDU.
“Alhamdulillah, sampai hari ini (28/10), capaian PAD kita
cukup baik. Dan Insya Allah, kita optimis hingga 31 Desember nanti, target yang
diberikan ini bisa tercapai,” ujar Kepala UPTD PPD di Arosuka, Andri Yunidal.
Dikatakan, sejauh ini upaya-upaya yang telah dilakukan untuk
meningkatkan kesadaran Wajib Pajak (WP) adalah dengan cara bekerja sama dengan
Pemkab melalui wali Nagari dan kepala jorong di 9 dari 14 kecamatan di
Kabupaten Solok yang menjadi kewenangan UPTD PPD di Arosuka. Sisanya lima
kecamatan di Kota Solok.
Di mana, kepala jorong tersebut mengantarkan Surat
Pemberitahuan Tidak Daftar Ulang (SPTDU) kepada WP yang ada di jorong mereka.
Program ini sudah berjalan hingga kini.
Selain itu, UPTD PPD di Arosuka juga gencar melakukan
sosialisasi aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal) ke seluruh lapisan
masyarakat yang ada di Kabupaten Solok. Di mana aplikasi ini untuk memudahkan
para WP untuk menunaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan di mana saja dan
kapan saja. Dan notifikasi pajaknya bisa dijemput ke kantor Samsat atau
diantarkan ke rumah WP.
Kemudian, layanan UPTD PPD di Arosuka juga sudah hadir di
Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Solok di Kotobaru. Dan tingkat partisipasi
masyarakat memanfaatkan layanan Samsat di MPP ini tiap bulannya juga paling
tinggi dibandingkan dengan layanan lainnya seperi Disdukcapil, Dinas Sosial,
DPMPTSPNaker, Badan Keuangan Daerah, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan,
Kantor Pertanahan, Bank Nagari, DPUPR dan Dinas Lingkungan Hidup.
Tak sampai di sana, UPTD PPD di Arosuka juga aktif melakukan
jemput bola layanan Samsat melalui mobil Samsat keliling yang beroperasi di 7
titik dan 7 kali dalam sebulan di daerah seperti Alahanpanjang, Surian, Talangbabunggo.
Di samping juga juga bekerja sama dengan mitra kerja seperti Satlantas Polres
Arosuka dengan memperbanyak melakukan razia-razia di jalanan.
“Jadi bagi masyarakat Kabupaten Solok, kami harapkan agar
bayarlah pajak kendaraan tepat waktu agar tidak terjaring razia. Karena razia
ini, akan sering kami dilakukan bersama mitra kami, yakni Satlantas Polres
Arosuka,” pinta Kasubag TU, Aidil Martion.
Bahkan untuk meringankan beban masyarakat dalam membayar
pajak, Pemprov Sumbar saat ini juga ada program diskon pokok pajak dan bebas denda
untuk pajak kendaraan bermotor di seluruh Sumbar yang telah diberlakukan sejak
1 Oktober hingga 31 Desember 2024.
Diskon pokok PKB diberikan sebesar 20-25 persen sebelum
jatuh tempo dan 10-20 persen sesudah jatuh tempo. Lalu bebas Biaya Balik Nama
Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, bebas denda PKB dan BBNKB, bebas pajak progresif
dan juga bebas denda SWDKLLJ tahun berlaku.
Dan kepada Pemkab Solok juga dimohon untuk menyampaikan kepada jajaran ASN-nya agar mau menunaikan kewajibannya. Karena, hingga kini ada sebanyak 1.741 unit kendaraan ASN Pemkab Solok yang TDU.(zoe)
Posting Komentar