Padang, Sindotime–Dalam rangka meningkatkan pengetahun hukum di lingkungan ASN Kantor Kementerian Agama Kota Padang, Kejaksaan Tinggi Kota Padang yang bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat.
Melalui Tim kerja Hukum gelar kegiatan Penyuluhan Hukum bagi
ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Padang, di Aula lt.2 Kantor
Kemenag setempat, Kamis (3/10).
Kegiatan tersebut diikuti oleh,dua puluh lima peserta
terdiri dari Kasubbag Tata Usaha, Kasi, Kepala KUA, Pengawas, Kepala Madrasah
Negeri, Waka Madrasah, Kaur Tata Usaha serta ASN di lingkungan Kantor
Kementerian Agama Kota Padang.
Kepala Kantor Kementerian Kota Padang, di wakili Kepala
Subbag tata usaha, H. Zulfahmi didampini Kasi Bimas Islam, Aris Junaidi bersama
Kasi Pernyelenggara Zakat dan Wakaf, Rinaldi Putra mengucapkan terimakasih
kepada Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat yang telah menggelar
kegiatan penyuluhan hukum melalui Tim Kerja Hukum.
Kementerian Agama Kota Kota Padang sangat menyambut baik dan
memberikan apreaiasi setinggi-tingginya atas kegiatan penyuluhan hukum yang
digelar Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat melalui tim kerja
hukum, puji Zulfahmi.
Dimana kegiatan ini sangat banyak manfaatnya mengingat tusi
kemenag yang sangat komplit, mulai mengurus calon ayah dan calon ibu melalu
perkawinan, pendidikan, zakat wakaf, haji, barang dan jasa, kerukunan umat
beragama dan lainnya, terang H. Zulfahmi.
Menurut Zulfahmi, Penyuluhan hukum merupakan tindakan
prefentif dalam menyelamatkan keuangan negara serta menjaga kewibaawaan
pemerintah. Dan diharapkan semua ASN khususnya di lingkungan Kantor Kementerian
Agama Kota Padang dapat menjalankan tugas fungsi dengan sebaik-baiknya sesuai
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diakui, kadang kala ada aturan yang samar, gelap, penuh teka-teki, samar-samar,
tidak jelas (Ambigu). dan memerlulan
pemahaman serta penafsiran ini perlu di diskusikan dengan aparat penegak hukum.
Berkaitan dengan itu ASN kemenag diharapkan dapat menjalin
komunikasi dan konsultasi dengan Aparat Penegak Hukum Kejari sebagai patner
mengayomi dan memberikan kenyaman ASN dalam bekerja.
Kepada semua peserta selamat mengikuti kegiatan ini dan mari
kita ikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya dalam rangka peningkatan wawasan
hukum dari lembaga yang berwenang. sebagai kerangka acuan dalam melaksanakan
program Kementerian Agama.
“Silahkan diskusikan segala permasalahan yang di alami
dengan narasumber,” ajak Zulfahmi.
Sementara itu, H. Ulil Amri selaku tim kerja Hukum Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat menjelaskan bahwa penyuluhan
hukum bagi ASN ini sebagai langkah untuk mewujudkan ASN, di lingkungan Kantor
Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat taat Hukum dan Regulasi.
Penyuluhan hukum tentang Keperdataan dan Tata Usaha Negara
ini bertemakan: “ASN Taat Hukum Bebas Dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme.
Melalui kegiatan ini dirinya meyakini ada kepastian hukum
dalam melaksanakan tugas sebagai ASN, sehingga tidak ada pelanggaran yang dapat
berurusan dengan hukum. “Untuk itu kita sengaja menghadirkan pemateri dari Kasi
Perdata Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Padang, Vivi Nilasari SH. MH,” imbuhnya.
Di penghujung penuturannya, H. Ulil menekankan, selaku ASN
adalah pelayan publik harus peka terhadap hukum perdata, tata usaha negara dan
pidana serta penyuluhan hokum.
Dan ini sebagai langkah melaksanakan perjanjian kinerja
dilingkungan kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat. “Maka setiap ASN
harus menguasai regulasi dalam melaksanakan tugas Pokok san fungsinya (Tupoksi),” pesan Ulil yang
juga ketua Masjid Perumahan Djamal Rahmah Kurao Kapalo Banda, Sungai Sapih, Kota
Padang ini.(Haris Tj)
Posting Komentar