Payakumbuh, Sindotime-Tim Phantom Satuan Reserse Narkoba
Polres Payakumbuh menangkap menangkap tiga individu yang terlibat dalam
jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Payakumbuh Barat pada Senin (29/10).
Dari ketiga tersangka, dua orang diduga sebagai pengedar dan satu sebagai
pengguna.
Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat
Narkoba Iptu Aiga Putra, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil
penyelidikan yang mendalam. Tersangka IZ (22) dan RY (27) ditangkap di lokasi
yang berbeda.
"Kami berhasil menangkap IZ setelah mengawasinya saat
hendak melakukan transaksi. Di depan sebuah rumah makan di Kelurahan Padang
Datar, kami menyergapnya dan menemukan satu paket sabu yang disimpan dalam
kotak rokok Sampoerna," sebut Iptu Aiga Putra.
Kepada polisi, IZ mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya
dari RY. Petugas segera meluncur ke rumah RY di Kelurahan Padang Datar, di mana
ditemukan tiga paket sabu lainnya yang disembunyikan di dalam kamarnya.
Selain itu, seorang tersangka lain berinisial FZ juga
ditangkap, yang diduga baru saja mengonsumsi sabu yang diperolehnya dari RY.
Saat penggeledahan, ditemukan alat isap dan kaca pirex dengan sisa sabu.
"Melalui barang bukti dan pengakuan FZ, kami menetapkan
dia sebagai pengguna. Ketiga tersangka kini sudah diamankan di Mapolres untuk
penyelidikan lebih lanjut," tambah Iptu Aiga.
Polres Payakumbuh terus mengembangkan kasus ini untuk
mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah tersebut.(*/zoe)
Posting Komentar