Padang, Sindotime-Sebanyak 10 orang pelanggar Peraturan
Daerah (Perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang dipimpin
oleh Hakim Tunggal Anton Rizal Setiawan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis
(14/11).
Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra menyebut, sidang
Tipiring ini merupakan langkah tegas yang diambil terhadap para pelanggar
Perda. Menurutnya, pelanggar yang disidangkan kali ini sudah beberapa kali
diberikan peringatan, namun tetap mengabaikan himbauan petugas.
"Sidang Tipiring ini melibatkan 10 pelanggar Perda.
Mereka sudah sering diingatkan, namun tetap membandel. Karena itu, kami
memberikan tindakan tegas," ujar Chandra.
Dalam sidang tersebut, para pelanggar dijatuhi sanksi
administrasi berupa denda, dengan besaran mulai dari Rp 200.000 hingga Rp 600.000,
ditambah dengan biaya perkara sebesar Rp 2.000.
Chandra berharap, melalui sidang tipiring ini, para
pelanggar dapat merasakan efek jera dan tidak mengulangi perbuatannya.
"Kami berharap, dengan adanya sidang ini, pelanggar Perda bisa belajar
dari kesalahan mereka dan tidak mengulanginya lagi," tambah Chandra.(*/zoe)
Posting Komentar