WWW.SINDOTIME.COM

Kami juga membuka ruang bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi

10 Pelanggar Perda Disanksi Denda Usai Jalani Sidang Tipiring

DIADILI: Sidang Tipiring pelanggar Perda tentang sampah yang dipimpin oleh Hakim Tunggal, Anton Rizal Setiawan di Pengadilan Negeri Padang.(pengadilan negeri padang)


Padang, Sindotime-Sebanyak 10 orang pelanggar Peraturan Daerah (Perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Anton Rizal Setiawan di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (14/11).

Kasat Pol PP Padang, Chandra Eka Putra menyebut, sidang Tipiring ini merupakan langkah tegas yang diambil terhadap para pelanggar Perda. Menurutnya, pelanggar yang disidangkan kali ini sudah beberapa kali diberikan peringatan, namun tetap mengabaikan himbauan petugas.

"Sidang Tipiring ini melibatkan 10 pelanggar Perda. Mereka sudah sering diingatkan, namun tetap membandel. Karena itu, kami memberikan tindakan tegas," ujar Chandra.

Dalam sidang tersebut, para pelanggar dijatuhi sanksi administrasi berupa denda, dengan besaran mulai dari Rp 200.000 hingga Rp 600.000, ditambah dengan biaya perkara sebesar Rp 2.000.

Chandra berharap, melalui sidang tipiring ini, para pelanggar dapat merasakan efek jera dan tidak mengulangi perbuatannya. "Kami berharap, dengan adanya sidang ini, pelanggar Perda bisa belajar dari kesalahan mereka dan tidak mengulanginya lagi," tambah Chandra.(*/zoe)

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Advertise

advertise