Dharmasraya, Sindotime-Gara-gara dua pemilih yang tidak
berhak mencoblos, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dharmasraya
akhirnya merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 008 Nagari Empat
Koto Pulaupunjung, Kecamatan Pulau Punjung, terkait dengan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Serentak 2024.
Rekomendasi PSU ini disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu
Dharmasraya, Soebandiyono, didampingi jajaran pimpinan Bawaslu, termasuk
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Alde
Rado, serta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Pemilu,
Maradis, dan Sekretaris Syamsul.
Ini setelah adanya laporan dari pengawas yang dilakukan oleh
Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
Alde Rado mengatakan, PSU direkomendasikan setelah pihaknya
menemukan dua pemilih tambahan di TPS 008 yang tidak terdaftar sebagai pemilih
tetap. Keberadaan pemilih ini dinilai melanggar Pasal 50 ayat 3 huruf e
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024, yang mengatur bahwa
PSU dapat dilakukan jika lebih dari satu pemilih yang tidak terdaftar sebagai
pemilih tetap di TPS menggunakan hak pilihnya. "Jadi berdasarkan analisis
kami, kedua pemilih ini tidak berhak menggunakan hak pilih di TPS 008,"
tegas Alde.
Rekomendasi PSU ini disertai dengan bukti-bukti pendukung,
termasuk Formulir A hasil pengawasan Panwascam, daftar hadir, serta dokumen
lainnya yang relevan.
Selain itu, Alde Rado menambahkan bahwa masih ada potensi
PSU di TPS lain. Beberapa TPS saat ini tengah dalam proses pencermatan lebih
lanjut untuk memastikan apakah terdapat dugaan pelanggaran yang dapat memenuhi
syarat untuk direkomendasikan PSU.
Bawaslu Dharmasraya menegaskan komitmennya untuk menjaga
integritas dan kelancaran proses Pemilu dengan pengawasan yang ketat, guna
memastikan Pilkada Serentak 2024 berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.(*/zoe)
Posting Komentar