WWW.SINDOTIME.COM

Kami juga membuka ruang bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi

Gara-gara Dua Pemilih, Bawaslu Rekomendasikan PSU di TPS 008

ARAHAN: Jajaran Bawaslu Dharmasraya dalam suatu kegiatan beberapa waktu lalu.(bawaslu dharmasraya)


Dharmasraya, Sindotime-Gara-gara dua pemilih yang tidak berhak mencoblos, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dharmasraya akhirnya merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 008 Nagari Empat Koto Pulaupunjung, Kecamatan Pulau Punjung, terkait dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada Serentak 2024.

Rekomendasi PSU ini disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Dharmasraya, Soebandiyono, didampingi jajaran pimpinan Bawaslu, termasuk Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Alde Rado, serta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Pemilu, Maradis, dan Sekretaris Syamsul.

Ini setelah adanya laporan dari pengawas yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).

Alde Rado mengatakan, PSU direkomendasikan setelah pihaknya menemukan dua pemilih tambahan di TPS 008 yang tidak terdaftar sebagai pemilih tetap. Keberadaan pemilih ini dinilai melanggar Pasal 50 ayat 3 huruf e Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024, yang mengatur bahwa PSU dapat dilakukan jika lebih dari satu pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih tetap di TPS menggunakan hak pilihnya. "Jadi berdasarkan analisis kami, kedua pemilih ini tidak berhak menggunakan hak pilih di TPS 008," tegas Alde.

Rekomendasi PSU ini disertai dengan bukti-bukti pendukung, termasuk Formulir A hasil pengawasan Panwascam, daftar hadir, serta dokumen lainnya yang relevan.

Selain itu, Alde Rado menambahkan bahwa masih ada potensi PSU di TPS lain. Beberapa TPS saat ini tengah dalam proses pencermatan lebih lanjut untuk memastikan apakah terdapat dugaan pelanggaran yang dapat memenuhi syarat untuk direkomendasikan PSU.

Bawaslu Dharmasraya menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan kelancaran proses Pemilu dengan pengawasan yang ketat, guna memastikan Pilkada Serentak 2024 berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.(*/zoe)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Advertise

advertise