Padang, Sindotime-Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah memutuskan bahwa Baznas Sumbar wajib menyerahkan data penerima zakat kepada Penaharian.com. Keputusan ini diumumkan dalam sidang sengketa informasi yang berlangsung di kantor Komisi Informasi Sumbar pada Jumat, 1 November 2024.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Musfi Yendra, bersama
anggota majelis Mona Sisca dan Idham Fadhli. Dalam putusan yang diambil
berdasarkan fakta dan bukti persidangan, Komisi Informasi Sumbar mengabulkan
sebagian permohonan dari Penaharian.com
dengan nomor register 21/VIII/KISB-PS/2024.
Dalam putusannya, Musfi Yendra menyatakan bahwa Baznas
Sumbar diharuskan untuk memberikan salinan dokumen yang mencakup rincian waktu,
tanggal, dan jumlah dana yang diterima dari para penyetor zakat dan sumbangan lainnya
selama periode 2021 hingga 2023, khususnya untuk daerah Kota Padang, Kabupaten
Pasaman, dan Kabupaten Pasaman Barat. Informasi yang harus diserahkan mencakup
nama lengkap, alamat, waktu, tanggal, dan jumlah dana yang disalurkan kepada
penerima zakat serta dokumentasinya.
“Majelis memerintahkan Baznas untuk menyerahkan informasi
tersebut dalam waktu 14 hari kerja setelah menerima salinan putusan. Selain
itu, kedua belah pihak, baik Pemohon maupun Termohon, diberikan hak untuk
mengajukan keberatan di pengadilan jika merasa tidak puas dengan keputusan ini,
dengan batas waktu yang sama,” katanya Musfi Yendra.
Sengketa ini bermula dari permintaan informasi yang diajukan
Penaharian.com kepada Baznas Sumbar, yang sebelumnya menolak permohonan
tersebut dengan alasan bahwa informasi yang diminta termasuk dalam kategori
yang dikecualikan. Penaharian kemudian membawa masalah ini ke Komisi Informasi
Sumbar.
Posting Komentar