WWW.SINDOTIME.COM

Kami juga membuka ruang bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi

KI Sumbar Wajibkan Baznas Berikan Data Penerima Zakat

DIADILI: Suasana sidang sengketa informasi yang berlangsung di kantor Komisi Informasi Sumbar pada Jumat, 1 November 2024.(ki sumbar)


Padang, Sindotime-Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah memutuskan bahwa Baznas Sumbar wajib menyerahkan data penerima zakat kepada Penaharian.com. Keputusan ini diumumkan dalam sidang sengketa informasi yang berlangsung di kantor Komisi Informasi Sumbar pada Jumat, 1 November 2024.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Musfi Yendra, bersama anggota majelis Mona Sisca dan Idham Fadhli. Dalam putusan yang diambil berdasarkan fakta dan bukti persidangan, Komisi Informasi Sumbar mengabulkan sebagian permohonan dari Penaharian.com dengan nomor register 21/VIII/KISB-PS/2024.

Dalam putusannya, Musfi Yendra menyatakan bahwa Baznas Sumbar diharuskan untuk memberikan salinan dokumen yang mencakup rincian waktu, tanggal, dan jumlah dana yang diterima dari para penyetor zakat dan sumbangan lainnya selama periode 2021 hingga 2023, khususnya untuk daerah Kota Padang, Kabupaten Pasaman, dan Kabupaten Pasaman Barat. Informasi yang harus diserahkan mencakup nama lengkap, alamat, waktu, tanggal, dan jumlah dana yang disalurkan kepada penerima zakat serta dokumentasinya.

“Majelis memerintahkan Baznas untuk menyerahkan informasi tersebut dalam waktu 14 hari kerja setelah menerima salinan putusan. Selain itu, kedua belah pihak, baik Pemohon maupun Termohon, diberikan hak untuk mengajukan keberatan di pengadilan jika merasa tidak puas dengan keputusan ini, dengan batas waktu yang sama,” katanya Musfi Yendra.

Sengketa ini bermula dari permintaan informasi yang diajukan Penaharian.com kepada Baznas Sumbar, yang sebelumnya menolak permohonan tersebut dengan alasan bahwa informasi yang diminta termasuk dalam kategori yang dikecualikan. Penaharian kemudian membawa masalah ini ke Komisi Informasi Sumbar.

 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Advertise

advertise